Targetkan Penerbitan 640 Sertifikat PTSL, BPN Sasar 3 Kampung

AIMAS – Guna percepatan pendaftaran tanah dan membentuk suatu peta lengkap di wilayah Kabupaten Sorong, Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih terus menggalakkan penerbitan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pada tahun 2023 ini, BPN Kabupaten Sorong ditarget untuk menerbitkan 640 sertifikat PTSL.

Kepala BPN Kabupaten Sorong, Subur Maksun, S. SiT mengungkapkan, tahun ini program PTSL akan menyasar tiga kampung di Kabupaten Sorong. Diantaranya yakni, Kampung Walal, Kampung Malaus dan Kampung Klasari.

“Target 640 sertifikat ini akan dibagi untuk tiga kampung. Namun karena jumlahnya terbatas, pertama kita garap di Walal lebih dulu. Kalau seluruh bidang tanah di Walal sudah bersertifikan, kita lanjut di Malaus dan Klasari,” ungkap Subur.

Dikatakan Subur, program PTSL tahun 2023 baru akan running setelah bulan Maret. Karena mulai tahun ini ada pola baru yang harus dilaksanakan untuk pengembangam program PTSL.

“Mulai tahun ini polanya sedikit berubah. Jadi sebelum memulai perencanaan dan lain-lain, ada kegiatan pemotretan dari udara untuk mengetahui kondisi bidang lahan yang akan kami sertifikatkan.

Pemotretan sendiri baru akan dimulai bulan Maret, sementara untuk saat ini kami baru mulai mempersiapkan petanya. Setelah pemotretan baru dilanjutkan dengan penggambaran bidang per bidang,” bebernya.

Untuk waktunya sendiri, Kepala BPN Kabupaten Sorong menargetkan program PTSL akan rampung sebelum Oktober 2023 mendatang.

“Karena jumlahnya hanya sedikit kami upayakan lebih cepat selesai. Kalau bisa sebelum bulan Oktober selesai. Tapi ini kami belum mulai kerja karena masih menunggu pemotretan itu tadi,” kata Subur.

Selain sertifikat PTSL, adapun target lain yang menjadi PR BPN Kabupaten Sorong tahun ini, yakni program penerbitan sertifikat redistribusi sejumlah 200 bidang pahan.

Dimana redistribusi tanah adalah pembagian lahan-lahan, yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform kepada para petani. (ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social Icons

error: Content is protected !!