Pj Sekda :Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

SORONG-Dalam rangka Penyusunan Dokumen Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP), Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penjaringan Isu-isu Strategis Kehutanan dan Hutan Provinsi Papua Barat Daya.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Pj Sekda Provinsi Papua Barat Daya Ir.Edison Siagian,ME, yang ditandai dengan pemukulan tifa sebanyak tiga kali, yang digelar di Panorama Hotel, Selasa (1/8).
Dikatakan Pj Sekda PBD bahwa Dalam beberapa dekade terakhir, tanah Papua secara keseluruhan mengalami dinamika yang sangat cepat dilihat dari berbagai aspek. Ekosistem di wilayah darat maupun laut di Papua Barat Daya menyediakan sebagian besar sumber pangan bagi kurang lebih tiga ratus ribu penduduk, menyediakan air dan udara yang bersih, serta berbagai kebutuhan hidup.
“Bahkan, diperkirakan setidak-tidaknya 80 persen masyarakat adat yang penghidupannya sangat bergantung dari sumber daya alam yang ada di Papua Barat Daya,” katanya.
Lanjutnya, bahwa Ekosistem-ekosistem baik di darat maupun perairan di Papua Barat Daya merupakan modal alam yang sangat penting, karena hampir seluruh masyarakat hidupnya bergantung kepada hutan, sungai dan laut.
“Pemerintah Papua Barat Daya, sebagai provinsi baru, berharap bahwa kegiatan hari ini dapat menjadi awal yang kuat agar kita dapat bekerja bersama-sama untuk mewujudkan pembangunan, yang mengedepankan asas keberlanjutan dan prinsip-prinsip keberlanjutan,” tegasnya.
“Kami tentunya berharap bahwa rencana tindak lanjut dari kegiatan hari ini dapat berkontribusi dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kedepannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas LHKP Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, ST.M.Si mengatakan bahwa Sebagai konsekuensi dengan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sesuai undang – undang 29 tahun 2022 dengan luas 29.132 km, maka sebagai provinsi baru, Papua Barat Daya harus menyusun rencana kehutanan tingkat provinsi (RKTP) yang merupakan rencana yang berisi arahan-arahan makro pemanfaatan dan penggunaan spasial atau ruang dan potensi kawasan hutan. Untuk pembangunan kehutanan dan pembangunan diluar kehutanan yang menggunakan kawasan hutan serta perkiraan kontribusi sektor kehutanan di wilayah provinsi untuk jangka waktu 20 tahun.
“RKTP merupakan sebuah dokumen wajib dan yang menjadi bagian dari rencana pengelolaan kawasan hutan berdasarkan skala geografis, sesuai dengan amanat peraturan perundangan nasional,” jelas Kelly.
Lanjutnya, Selain menjadi dokumen wajib pengelolaan hutan dan kehutanan tingkat provinsi, RKTP menjadi dokumen penting dan rujukan utama dalam penyusunan dokumen pembangunan penting lainnya seperti rencana tata ruang wilayah, dan rencana pembangunan jangka menengah.
“Forum grup diskusi ini merupakan pertemuan untuk menjaring isu-isu strategis sebagai pedoman dan arahan, untuk pengelolaan kehutanan jangka panjang dan kebijakan pembangunan kehutanan dari berbagai stakeholder dalam pengelolaan hutan berkelanjutan dan multi guna,” katanya.
Kelly mengatakan bahwa dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi dan budaya dimana sebagai provinsi berkelanjutan yang mengedepankan aspek konservasi agar hutan dapat dikelola secara terencana holistik dan terpadu untuk kesejahteraan rakyat.
“Tanpa adanya perencanaan maka tujuan pengelolaan kehutanan tidak bisa tercapai, sehingga diperlukan informasi-infomasi terbaru dan pengelolaan hutan yang bijak dan lestari dapat tercapai. Sehingga dapat menyejahterakan masyarakat dan mencapai ekonomi pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasnya
“Melalui kegiatan perencanaan kehutanan tingkat provinsi ini, kita dapat lebih bekerja dengan baik, lebih cepat dan meningkatkan peran pemerintah bersama stakeholder mitra pembangunan dan mitra usaha untuk kemajuan pembangunan ekonomi berkelanjutan di Provinsi Papua Barat Daya,” pungkasnya.(zia)














