

Farli Sampetoding Rego :
Sejumlah Program Prioritas akan Segera Dieksekusi
SORONG – Farli Sampetoding Rego, S.Pi dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya. Keputusan tersebut berdasarkan pleno perdana yang dilaksanakan pada Hari Kamis (27/7), sehari setelah resmi dilantik di Jakarta pada Rabu (26/7).
Pleno perdana tersebut dilaksanakan dengan agenda pemilihan Ketua, Koordinator Divisi (Koordiv) dan Wakil Koordinator Divisi (Wakoordiv). Kemudian dari pleno tersebutlah terpilih Farli Sampetoding Rego (Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya), Zatriawati (Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi), Herdhi Funce Rumbewas (Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa), Sofyan (Koordiv SDM, Organisasi dan Diklat), dan Regina Gembenop (Koordiv Pencegahan Partisipatif Hubungan Masyarakat).
Usai terbentuk susunan kepengurusan Bawaslu Papua Barat Daya, dalam beberapa minggu ke depan seluruh anggota Bawaslu Papua barat daya akan melaksanakan beberapa program kerja prioritas. Terutama untuk menghadirkan Sekretariat Bawaslu Provinsi PBD yang lebih representatif.
Ketua Bawaslu PBD mengatakan, saat ini ia bersama keempat rekannya masih menempati satu ruangan sebagai sekretariat sementara Bawaslu PBD. Oleh karenanya, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan para stakeholder, terutama dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk membahas terkait sekretariat Bawaslu PBD tersebut.
“Ruangan yang kami tempati saat ini kondisinya masih kurang representatif. Oleh karenanya, Bawaslu butuh bantuan Pemda untuk membantu memfasilitasi kebutuhan sekretariat dimaksud,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Maybrat tersebut.
Program prioritas berikutnya, yakni melaksanakan Semi Structured Group Discussion (SSGD) dalam Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Papua Barat Daya untuk lima tahun ke depan. Hal tersebut berdasarkan keputusan Bawaslu RI nomor 272 tentang pedoman uji kelayakan untuk Bawaslu kabupaten/kota.
Sementara itu, dalam rangka pencegahan konflik, Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu PBD, Herdhi Funce Rumbewas melanjutkan, bahwa Bawaslu PBD akan memberikan atensi khusus kepada Bawaslu Kabupaten yang termasuk dalam wilayah zona merah seperti di Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Tambrauw.
Atensi khusus Bawaslu PBD juga diberikan untuk mBawaslu Selatan, yang belum lama ini kantornya dipalang oleh sejumlah masyarakat Imekko yang kecewa atas pencoretan Therianus Hubert Wugaje dari Komisioner KPU Sorong Selatan dan digantikan oleh Yulius Yarollo.
“Terkait permasalahan yang terjadi di Sorong Selatan sudah ada klarifikasi oleh KPU RI, dimana yang di-PAW-kan tersebut terlibat dalam partai politik. Bagian ini sudah jelas dalam ketentuan UU Nomor 7, bahwa penyelenggara pemilu tidak boleh terafiliasi pada partai politik, terhitung dalam 5 tahun ke belakang,” terang Herdhi.
Berkaitan dengan hal tersebut, Bawaslu PBD akan berkoordinasikan dengan Kapolda Papua Barat, sehingga aparat keamanan bisa membantu menjamin rasa aman bagi Bawaslu di daerah. Sehingga, kantor Bawaslu bisa diaktifkan kembali untuk melayani masyarakat.
Bawaslu PBD juga akan mengajak masyarakat untuk bersama-sama berpartisipasi mensukseskan Pemilu dengan turut pelakukan pengawasan serta bersedia melaporkan temuan pelanggaran di lapangan.
Koordiv SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu PBD, Sofyan menambahkan, dalam rangka pengawasan sekaligus berkaitan dengan penyampaian informasi kepada publik, Bawaslu PBD juga akan menggandeng insan pers untuk bekerjasama. Sebab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 bahwa pers merupakan pilar ke-4 demokrasi.
“Oleh karena itu kita di berikan keharusan untuk bekerjasama dengan wartawan. Sehingga tugas-tugas wartawan ke depan tidak hanya melakukan peliputan, tetapi juga bisa memberikan informasi atau temuan di lapangan terkait kampanye dan pelanggaran pemilu lainnya,” imbuh Sofyan.
Lanjut ditambahkan Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu PBD, Zatriawati menambakan pihaknya akan mendesain pola pengawasannya untuk mencegah terjadinya pelanggaran oleh peserta Pemilu. Dimana pihaknya juga akan berrkoordinasi bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk penanganan pelanggaran yang ada.
“Kami masih melakukan pemantauan terkait pengawasan data pemilih perbaikan. Berikutnya, pemantauan tahapan pencalonan yang saat ini juga sedang dilakukan oleh KPU, kemudian peserta Pemilu ditetapkan akan ada masa kampanye. Pada masa ini akan kami desain seperti apa pola pengawasannya untuk mencegah terjadinya pelanggaran oleh teman-teman peserta Pemilu. Jika ada pelanggaran tentu akan dikoordinasikan bersama Gakkumdu,” pungkasnya. (ayu)














