• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Minggu, 23 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Sosialisasi KUHP Nasional, Wamenkumham: Merubah Paradigma Hukum Pidana

by admin
10 Agustus 2023
in Berita Utama
0
Sosialisasi KUHP Nasional, Wamenkumham: Merubah Paradigma Hukum Pidana

Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej ketika diwawancarai.(Fauzia/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
Foto bersama usai Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pembentukan dan Pelayanan Hukum dan HAM antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Kanwil Kemenkumham Papua Barat disaksikan oleh Wamenkumham.

SORONG-Wakil Menteri Hukum dan HAM (wamenkumham) Republik Indonesia (RI), Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej,SH.M.Hum mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memerlukan waktu selama 3 tahun untuk melakukan sosialisasi terkait Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang disahkan pada tanggal 6 Desember 2022 dan telah diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

“KUHP Nasional disahkan pada tanggal 6 Desember 2022 dan diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023. Ini adalah suatu proses panjang yang memakan waktu 64 tahun sejak inisiasi dari tahun 1958. Mengapa kita membutuhkan waktu tiga tahun untuk sosialisasi, tidak lain dan tidak bukan karena KUHP Nasional merubah paradigma hukum pidana kita semua,” katanya ketika melakukan Goes to Campus di Universitas Victory Sorong, Kamis (10/8).

Berita Terkait

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
35
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
53
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
882

Dikatakan bahwa, dalam proses pembentukan KUHP Nasional, pihaknya selalu mendengar berbagai aspirasi masyarakat dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas sampai Pulau Rote.

ADVERTISEMENT

“Inilah yang bisa kita hadirkan kepada masyarakat Indonesia. KUHP Nasional merubah mindset, merubah pola pikir aparat penegak hukum, pola pikir saya, pola pikir bapak ibu bahkan pola pikir seluruh masyarakat Indonesia,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa Jika semua menjadi korban dari suatu kejahatan, katanya, maka yang ada di dalam benak yaitu agar pelakunya itu sesegera mungkin ditangkap, ditahan dan dihukum seberat-beratnya.

“Artinya kita semua masih mengedepankan hukum pidana sebagai sarana balas dendam. Tapi dengan KUHP nasional ini tidak lagi mengedepankan hukum pidana sebagai sarana balas dendam dan tidak lagi mengedepankan hukum pidana pada keadilan pembalasan,” katanya.

“Tetapi telah merubah paradigma hukum pidana menjadi keadilan korektif, keadilan restorasi dan keadilan rehabilitatif. Janganlah berharap dengan KUHP baru ini lalu sedikit-sedikit orang di penjara, sudah tidak lagi,” sambungnya.

Wamenkumham, mengatakan bahwa KUHP nasional yang baru disahkan menghindari pengenaan penjara dalam waktu singkat, karena itu ada modifikasi alternatif pidana. Kalau ancaman pidana itu tidak lebih dari 5 tahun, maka hakim tidak boleh menjatuhkan pidana penjara, melainkan pidana pengawasan.

“Jika ancaman pidana tidak lebih dari 3 tahun, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana penjara melainkan pidana kerja sosial. Baik, pidana pengawasan maupun pidana kerja sosial, diatur secara ketat dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Artinya meskipun pidana penjara masih merupakan pidana pokok, tapi sedapat mungkin tidak dijatuhkan. Jadi ada pidana yang lebih ringan yaitu pidana pengawasan, pidana kerja sosial maupun pidana denda,” katanya.

“Ini sekaligus menjawab tantangan bagi Kementerian Hukum dan HAM, untuk mengatasi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan,” sambungnya.

Dikatakan Misi dari KUHP Nasional, adalah demokratisasi, dekolonisasi, harmonisasi, konsolidasi dan modernisasi. Ia menambahkan bahwa Dalam konteks keadilan inilah diperkenalkan atau diakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat. Hukum yang hidup dalam masyarakat ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghidupkan pranata hukum adat yang sudah mati, tetapi mengakomodasi pranata hukum adat yang masih berlangsung sampai saat ini.

“Saya yakin dan percaya bahwa di tanah papua ini keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat sampai saat ini masih berlaku,” ujarnya.

Kemudian, Undang-undang khusus dalam konteks revisi otsus Papua kalau dalam doktrin hukum dikenal dengan istilah lake spesialis sistematis atau undang-undang yang lebih khusus lagi. Ini sama kedudukannya dengan Undang-undang Nanggroe Aceh Darussalam.

“Dengan keberadaan undang-undang otsus Papua meskipun dia pada level undang-undang, tetapi karena secara doktrin dia lake spesialis sistematis, maka dia punya keunggulan tersendiri di dalam implementasinya,” pungkasnya.

Pj Gubernur Papua Barat Daya, Dr.Drs.Muhammad Musa’ad,MSi mengatakan Kampus punya tanggung jawab dua ada tanggung jawab akademik terkait bagaimana kita kenali berbagai konsep, gagasan, teori yabg menjadi modal utama kita faham mengaktualisasikan tugas dan tanggung jawab akademik kita.

“Tanggung jawab sosial mampu merespon berbagai dinamika sosial yang terjadi di masyarakat. Kampus sangat penting keberadaannya baik akademi dan mahasiswa dalma konteks pembangunan bangsa termasuk daerah ini. Kebijakan yang digodok bersama daerah dan pemerintah,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan Penyerahan Sertifikat Pencatatan Ciptaan Lambang dan Bendera Daerah Provinsi Papua Barat Daya serta Hak Cipta Buku “Dinamika Pemerintahan di Papua” dari Kepala Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, Taufiqurrakhman kepada Pj Gubernur Papua Barat Daya disaksikan oleh Wamenkumham.

Dilanjutkan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pembentukan dan Pelayanan Hukum dan HAM antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Kanwil Kemenkumham Papua Barat disaksikan oleh Wamenkumham. (zia)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sosialisasi Internet Banking Business, Bank Papua-Pemkot Sorong Coffee Morning

Next Post

Buntut Salah Ketik, Oknum Polisi Polresta Sorong Kota Ditahan

Related Posts

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card
Berita Utama

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
35
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
53
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak
Berita Utama

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
882
Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
206
Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
595
Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!
Berita Utama

Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!

11 Agustus 2026
102
Next Post
Buntut Salah Ketik, Oknum Polisi Polresta Sorong Kota Ditahan

Buntut Salah Ketik, Oknum Polisi Polresta Sorong Kota Ditahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Kapolda PBD Pimpin Sertijab, Sejumlah PJU dan Lima Kapolres Berganti

Kapolda PBD Pimpin Sertijab, Sejumlah PJU dan Lima Kapolres Berganti

22 Agustus 2026
Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!