• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Selasa, 18 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Solusi Konflik Tenurial Melalui Mekanisme RTRW

by admin
21 Juli 2025
in Berita Utama, Nasional, Nusantara, Papua Barat Daya
0
Solusi Konflik Tenurial Melalui Mekanisme RTRW

Masyarakat dari Marga Keret Mubalus menggelar aksi demo damai di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, terkait tanah adat di Saoka yang masih berstatus Kawasan Hutan Produksi Terbatas. (Foto : Ist/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG – Masyarakat asli Papua dari Marga Keret Mubalus, menggelar aksi damai di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat, pada Jumat (18/7/25) terkait dengan status tanah seluas 2.354 hektar yang berlokasi di Saoka Kota Sorong yang dalam Peta Kawasan Hutan Indonesia termasuk di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas. Padahal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 telah memberikan pengakuan terhadap hutan adat sebagai bagian dari hak ulayat masyarakat hukum adat, bukan lagi sebagai hutan negara, sehingga masyarakat hukum adat memiiki hak atas hutan adat di wilayah mereka bukan hanya sebagai pengelola. Apalagi Pengadilan Negeri Sorong dalam putusannya yang telah berkekuatan hukum tetap, telah menetapkan Marga Keret Mubalus turun temurun memiliki tanah adat seluas 2.354 hektar tersebut.

Konflik tenurial yang merupakan perselisihan atau pertentangan klaim mengenai penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan penggunaan kawasan hutan atau lahan, sehubungan dengan statusnya masih tumpang tindih antara tanah negara (Kawasan Hutan Produksi Terbatas) dengan tanah adat, mengakibatkan aktifitas perusahaan PT Pro Intertech Indonesia (PII) yang bergerak di bidang pertambangan galian C atau ( Batu Quarry) yang berlokasi di dalam areal tersebut menjadi tersendat. Padahal, PII bekerjasama dengan masyarakat, sehingga sumber penghasilan masyarakat pun tersendat.

Berita Terkait

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
34
Dirgahayu RI Ke-81 Tahun, Gubernur Elisa Kambu: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kerja Nyata dan Pengabdian

Dirgahayu RI Ke-81 Tahun, Gubernur Elisa Kambu: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kerja Nyata dan Pengabdian

17 Agustus 2026
48
Dari Posko NTT,  Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Dari Posko NTT,  Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

16 Agustus 2026
14

Terkait hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi yang ditemui Radar Sorong, Minggu (20/7/25) mengatakan keputusan MK memang mengakui adanya hutan adat sebagai bagian dari hak ulayat, bukan lagi sebagai hutan negara seperti hutan konservasi, hutan produksi, hutan produksi terbatas, hutan produksi yang dapat dikonversi. Namun jika sesuai regulasi, Hutan Adat harus diusulkan oleh Masyarakat Hukum Adat, sementara Kota Sorong sampai saat ini belum memiliki Perda Masyarakat Hukum Adat yang merupakan salah satu persyaratan untuk pengusulan Hutan Adat ke pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, Kelly menyatakan pihaknya pasti menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui aksi demo damai tersebut. Pertama, kami akan melakukan rapat koordinasi dengan OPD teknis, khususnya dalam hal ini OPD PUPR Papua Barat Daya, PUPR Kota Sorong, Bappeda, Bapperinda, dan instansi teknis lainnya seperti PTSP. “Lokasi yang diadukan masyarakat ini termasuk didalamnya perusahaan PII yang merupakan pemasok batu pecah untuk mendukung pembangunan di Papua Barat Daya ini.  Masyarakat menggantungkan hidupnya disana, sehingga mereka berharap pemerintah harus arif dan bijak untuk mengambil langkah. Mekanisme yang bisa meyelesaikan permasalahan ini yakni melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), mumpung ada peninjauan kembali RTRW Provinsi Papua Barat Daya, maka usulan masyarakat ini kiranya bisa diakomodir,” jelas Kelly sembari mengatakan, langkah lainnya melalui penyelesaian parsial dengan pengusulan ke Kementerian Kehutanan untuk merevisi wilayah adat Mubalus di Saoka seluas 2.354 hektar tersebut yang saat ini masih berstatus sebagai Kawasan Hutan Produksi Terbatas, namun jika dilakukan secara parsial tentunya membutuhkan waktu yang lama.

Pihaknya lanjut Kelly, juga sudah menjalin koordinasi dan komunikasi dengan Kementerian Kehutanan terkait aspirasi masyarakat ini, dan ada beberapa arahan untuk didiskusikan dan finalkan di daerah, setelah itu dibawa ke pusat. “Masalah tanah ini memang seksi dan sensitive karena di dalamnya terdapat sumber daya alam. SDA berupa batu material, mulai dari BJA (Bangun Jaya Abadi) sampai PII itu memiliki potensi SDA batu pecah yang berkualitas, dan menurut kami itu harus ditetapkan dalam RTRW Pemerintah Kota Sorong dan RTRW Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya itu sebagai Kawasan Sumber Material, karena sejauh ini satu-satunya sumber batu material untuk mendukung pembangunan berada disitu,” tuturnya.

Bila ditutup dengan alasan termasuk Kawasan Hutan Produksi Terbatas, maka datangkan batu darimana untuk mendukung pembangunan, dari Palu atau Ternate tentunya dengan biaya tinggi, sementara di depan kita terdapat potensi SDA yang bisa dikelola dengan arif dan bijaksana untuk dimanfaatkan mendukung pembangunan di wilayah Papua Barat Daya, bahkan tidak tertutup kemungkinan mendukung pembangunan di Papua Barat maupun Papua Selatan yang selama ini mendatangkan material batu pecah dari Palu untuk pembangunannya, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat adat pemilik hak ulayat tanah disana. “Inilah yang membuat masyarakat resah, dan merasa sampai hari ini PII tidak produksi karena masih terkendala status wilayah aktifitasnya dalam Peta Kehutanan masih masuk sebagai Kawasan Hutan Produksi Terbatas,” ujarnya.

Kadis LHKP PBD, Julian Kelly Kambu,ST,MSi saat menerima aksi demo damai dari masyarakat Marga Keret Mubalus. (Ist/Radar Sorong)

Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan di Hutan Produksi Terbatas memang tidak dilarang secara mutlak, tetapi sangat dibatasi dan memerlukan izin khusus. Pemerintah sangat berhati-hati dalam memberikan izin pertambangan di HPT dengan mempertimbangkan dampak lingkungan dan kelestarian hutan. Terkait aktifitas pertambangan material galian C, Kelly mengatakan sewaktu Papua Barat Daya belum berdiri sendiri, PII yang sudah berdiri sejak tahun 2004 sudah memproses perizinan, sudah ada Pertimbangan Teknis (Pertek) Dinas Kehutanan, juga Amdal, serta sudah mendapatkan Rekomendasi Gubernur untuk diproses ke Kementerian Kehutanan, dan pihaknya dari Dinas LHKP PBD akan menelusuri sejauh mana perkembangannnya ke Kementerian Kehutanan.

Aktifitas tambang galian C di wilayah tersebut juga bisa melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau yang saat ini disebut Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, tapi ini juga bisa menimbulkan multi tafsir dari masyarakat mengingat wilayah tersebut adalah milik masyarakat adat Marga Mubalus yang telah dikuatkan dengan putusan PN Sorong dan juga sudah diakui dengan putusan MK. “Karena itu, agar tidak menimbulkan polemic yang berkepanjangan, maka kami menilai solusi terbaik untuk menyelesaikan polemic ini dengan untuk kita sepakati wilayah Marga Keret Mubalus ini termasuk di dalamnya lokasi aktifitas PII ini masuk dalam RTRW Kota Sorong dan RTRW Papua Barat Daya,” pungkasnya. (ian)

Tags: Kelly KambuKeret MubalusKonflik TenurialPII QuarryPT Pro Intertech IndonesiaSaokaTambang Galian C
ADVERTISEMENT
Previous Post

Oktasari Sabil Raih Penghargaan di Ajang CESA & Perempuan Berbakti Award 2025

Next Post

Danrem 181/PVT Sambut Hangat Latihan Bersama PSHT se-Kota dan Kabupaten Sorong

Related Posts

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
34
Dirgahayu RI Ke-81 Tahun, Gubernur Elisa Kambu: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kerja Nyata dan Pengabdian
Papua Barat Daya

Dirgahayu RI Ke-81 Tahun, Gubernur Elisa Kambu: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kerja Nyata dan Pengabdian

17 Agustus 2026
48
Dari Posko NTT,  Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Nasional

Dari Posko NTT,  Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

16 Agustus 2026
14
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak
Berita Utama

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
847
Ketua DPR Provinsi Papua Barat Daya Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81
Papua Barat Daya

Ketua DPR Provinsi Papua Barat Daya Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81

15 Agustus 2026
7
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPR PROVINSI PAPUA BARAT DAYA MENGUCAPKAN DIRGAHAYU RI KE-81
Papua Barat Daya

PIMPINAN DAN ANGGOTA DPR PROVINSI PAPUA BARAT DAYA MENGUCAPKAN DIRGAHAYU RI KE-81

15 Agustus 2026
10
Next Post
Danrem 181/PVT Sambut Hangat Latihan Bersama PSHT se-Kota dan Kabupaten Sorong

Danrem 181/PVT Sambut Hangat Latihan Bersama PSHT se-Kota dan Kabupaten Sorong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Puncak Milad ke- 50, KPWI Serahkan Piala Bergilir dan Tanda Jasa

Puncak Milad ke- 50, KPWI Serahkan Piala Bergilir dan Tanda Jasa

18 Agustus 2026
HUT ke-81 RI, Kilang Kasim Gelar Lomba Daur Ulang Barang Bekas untuk Dorong Budaya Kerja Berkelanjutan

HUT ke-81 RI, Kilang Kasim Gelar Lomba Daur Ulang Barang Bekas untuk Dorong Budaya Kerja Berkelanjutan

18 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!