SORONG – Masyarakat asli Papua dari Marga Keret Mubalus, menggelar aksi damai di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat, pada Jumat (18/7/25) terkait dengan status tanah seluas 2.354 hektar yang berlokasi di Saoka Kota Sorong yang dalam Peta Kawasan Hutan Indonesia termasuk di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas. Padahal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 telah memberikan pengakuan terhadap hutan adat sebagai bagian dari hak ulayat masyarakat hukum adat, bukan lagi sebagai hutan negara, sehingga masyarakat hukum adat memiiki hak atas hutan adat di wilayah mereka bukan hanya sebagai pengelola. Apalagi Pengadilan Negeri Sorong dalam putusannya yang telah berkekuatan hukum tetap, telah menetapkan Marga Keret Mubalus turun temurun memiliki tanah adat seluas 2.354 hektar tersebut.
Konflik tenurial yang merupakan perselisihan atau pertentangan klaim mengenai penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan penggunaan kawasan hutan atau lahan, sehubungan dengan statusnya masih tumpang tindih antara tanah negara (Kawasan Hutan Produksi Terbatas) dengan tanah adat, mengakibatkan aktifitas perusahaan PT Pro Intertech Indonesia (PII) yang bergerak di bidang pertambangan galian C atau ( Batu Quarry) yang berlokasi di dalam areal tersebut menjadi tersendat. Padahal, PII bekerjasama dengan masyarakat, sehingga sumber penghasilan masyarakat pun tersendat.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi yang ditemui Radar Sorong, Minggu (20/7/25) mengatakan keputusan MK memang mengakui adanya hutan adat sebagai bagian dari hak ulayat, bukan lagi sebagai hutan negara seperti hutan konservasi, hutan produksi, hutan produksi terbatas, hutan produksi yang dapat dikonversi. Namun jika sesuai regulasi, Hutan Adat harus diusulkan oleh Masyarakat Hukum Adat, sementara Kota Sorong sampai saat ini belum memiliki Perda Masyarakat Hukum Adat yang merupakan salah satu persyaratan untuk pengusulan Hutan Adat ke pemerintah pusat.
Meski demikian, Kelly menyatakan pihaknya pasti menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui aksi demo damai tersebut. Pertama, kami akan melakukan rapat koordinasi dengan OPD teknis, khususnya dalam hal ini OPD PUPR Papua Barat Daya, PUPR Kota Sorong, Bappeda, Bapperinda, dan instansi teknis lainnya seperti PTSP. “Lokasi yang diadukan masyarakat ini termasuk didalamnya perusahaan PII yang merupakan pemasok batu pecah untuk mendukung pembangunan di Papua Barat Daya ini. Masyarakat menggantungkan hidupnya disana, sehingga mereka berharap pemerintah harus arif dan bijak untuk mengambil langkah. Mekanisme yang bisa meyelesaikan permasalahan ini yakni melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), mumpung ada peninjauan kembali RTRW Provinsi Papua Barat Daya, maka usulan masyarakat ini kiranya bisa diakomodir,” jelas Kelly sembari mengatakan, langkah lainnya melalui penyelesaian parsial dengan pengusulan ke Kementerian Kehutanan untuk merevisi wilayah adat Mubalus di Saoka seluas 2.354 hektar tersebut yang saat ini masih berstatus sebagai Kawasan Hutan Produksi Terbatas, namun jika dilakukan secara parsial tentunya membutuhkan waktu yang lama.
Pihaknya lanjut Kelly, juga sudah menjalin koordinasi dan komunikasi dengan Kementerian Kehutanan terkait aspirasi masyarakat ini, dan ada beberapa arahan untuk didiskusikan dan finalkan di daerah, setelah itu dibawa ke pusat. “Masalah tanah ini memang seksi dan sensitive karena di dalamnya terdapat sumber daya alam. SDA berupa batu material, mulai dari BJA (Bangun Jaya Abadi) sampai PII itu memiliki potensi SDA batu pecah yang berkualitas, dan menurut kami itu harus ditetapkan dalam RTRW Pemerintah Kota Sorong dan RTRW Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya itu sebagai Kawasan Sumber Material, karena sejauh ini satu-satunya sumber batu material untuk mendukung pembangunan berada disitu,” tuturnya.
Bila ditutup dengan alasan termasuk Kawasan Hutan Produksi Terbatas, maka datangkan batu darimana untuk mendukung pembangunan, dari Palu atau Ternate tentunya dengan biaya tinggi, sementara di depan kita terdapat potensi SDA yang bisa dikelola dengan arif dan bijaksana untuk dimanfaatkan mendukung pembangunan di wilayah Papua Barat Daya, bahkan tidak tertutup kemungkinan mendukung pembangunan di Papua Barat maupun Papua Selatan yang selama ini mendatangkan material batu pecah dari Palu untuk pembangunannya, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat adat pemilik hak ulayat tanah disana. “Inilah yang membuat masyarakat resah, dan merasa sampai hari ini PII tidak produksi karena masih terkendala status wilayah aktifitasnya dalam Peta Kehutanan masih masuk sebagai Kawasan Hutan Produksi Terbatas,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan di Hutan Produksi Terbatas memang tidak dilarang secara mutlak, tetapi sangat dibatasi dan memerlukan izin khusus. Pemerintah sangat berhati-hati dalam memberikan izin pertambangan di HPT dengan mempertimbangkan dampak lingkungan dan kelestarian hutan. Terkait aktifitas pertambangan material galian C, Kelly mengatakan sewaktu Papua Barat Daya belum berdiri sendiri, PII yang sudah berdiri sejak tahun 2004 sudah memproses perizinan, sudah ada Pertimbangan Teknis (Pertek) Dinas Kehutanan, juga Amdal, serta sudah mendapatkan Rekomendasi Gubernur untuk diproses ke Kementerian Kehutanan, dan pihaknya dari Dinas LHKP PBD akan menelusuri sejauh mana perkembangannnya ke Kementerian Kehutanan.
Aktifitas tambang galian C di wilayah tersebut juga bisa melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau yang saat ini disebut Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, tapi ini juga bisa menimbulkan multi tafsir dari masyarakat mengingat wilayah tersebut adalah milik masyarakat adat Marga Mubalus yang telah dikuatkan dengan putusan PN Sorong dan juga sudah diakui dengan putusan MK. “Karena itu, agar tidak menimbulkan polemic yang berkepanjangan, maka kami menilai solusi terbaik untuk menyelesaikan polemic ini dengan untuk kita sepakati wilayah Marga Keret Mubalus ini termasuk di dalamnya lokasi aktifitas PII ini masuk dalam RTRW Kota Sorong dan RTRW Papua Barat Daya,” pungkasnya. (ian)















