SORONG- Anggota Komisi VII DPR RI, Dapil Papua Barat, Rico Sia angkat bicara dalam rapat dengar pendapat (RDP) Panja Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Papua Barat Daya (PBD) di ruang rapat Komisi II DPR RI, Selasa (30/8).

Dikesempatan tersebut, Rico Sia secara khusus menyampaikan aspirasi Suku Besar Malamoi yang telah diterima sebelumnya. Penyampaian aspirasi terkait dengan usulan perubahan nama PBD.
Dalam aspirasinya, Kepala Suku besar Moi minta nama PBD diganti dengan nama yang terkait dengan suku besar Malamoi.
“Yang mereka inginkan adalah nama PBD diganti dengan nama wilayah adat mereka, mengingat tanah besar, Kabupaten Sorong, Kota Sorong, Sorsel sebagian dan Raja Ampat merupakan tanah besar suku Moi,”tandas Rico Sia.
Dalam aspirasinya, Kepala Suku Besar Moi, Silkofok Yermias Su yang mewakili 7 suku Moi yakni suku Mi Kelim, Moi Segin, suku Moi Moraid, suku Moi Kalabra,suku Moi Maya, suku Moi Klasa dan suku Moi Abun menyampakan aspirasinya, dimana pada point pertama disebutkan bahwa usulan pembentukan daerah otonom baru (DOB) yang disebut sebagai Provinsi Papua Barat Daya , diubah dan diusulkan nama “Provinsi Mala Moi Raya.
Usulan nama ini lantaran suku Moi yang dimaksud adalah salah satu suku di Papua yang mendiami Kota Sorong, Kabupaten Raja Ampat, Tambrauw,dan sebagian wilayah Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat yang berasa dari daerah yang disebut “Mala Moi”. Mala yang berarti gunung atau daratan luas sedangkan Moi berarti halus.
Selain itu tertuang dalam aspirasi alasan yang mendasar usulan perubahan nama ini karena dalam memulai usulan DOB PBD, tokoh dan kepala suku Moi tidak dilibatkan.
Sesungguhnya sebutan Barat Daya yang terkait dengan suatu penentuan arah, tempat ketika kita berada di gunung, hutan , di laut saat mencari suatu arah tujuan yang disebut dengan arah mata angina. Maka dengan demikian nama besar wilayah dan daratan Mala Moi tidak boleh ditutupi dengan barat daya, , walau hanya “apa arti sebuah nama”.
Kepala Suku Besar Moi menilai, untuk merubah nama tidak sulit, jika menjalankan proses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2019, dimana disebutkan ada beberapa DOB yang mengalami perubahan . seperti Kepualuan Riau, Kabupaten Maluku Tenggara Barat diubah jadi Kabupaten Tanimbar, Kabupaten Maluku Tenggara diubah menjadi Kabupaten Kepulauan Kei.
Pada poin ke dua, kepala suku besar Moi juga mengungkapkan bahwa DOB yang diusulkan ini (PBD) berada pada sebagian besar tanah adat suku Moi, yaitu wilayah pemerintahan Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Raja Ampat, dan sebagian kecil wilayah pemerintahan Kabupaten Sorong Selatan.
Kepala suku besar Moi dalam aspirasinya juga mengatakan akan membantu kelancaran proses pengadaan dan penyediaan lahan untuk rencana pembangunan Kantor Gubernur DOB dimaksud.
“Pada saat semua sudah beres, kemudian ada permintaan pelepasan tanah adat untuk bangun kantor-kantor, nanti siapa yang mengeluarkan surat dari adat tentunya dari lembaga adat. Nah lembaga adat ini kan milik suku Moi. Kalau tidak ada nama malamoi, misalnya Papua Barat Malamoi, atau Papua Malamoi, mungkin itu nanti akan jadi sedikit kendala,”ujar Rico Sia dalam Rapat Panja pembahasan DIM PBD, Komisi II DPR RI .
“Jika sedikit kendala itu terjadi kita akan kembali ke awal. Jadi mereka (kepala suku besar Malamoi ) mengusulkan nama provinsi tadi bisa berubah menjadi Papua Barat Malamoi atau Papua Malamoi
Aspirasi dari suku besar Malamoi tersebut disampaikan secara resmi oleh Rico Sia dalam rapat Panja DIM PBD , tapi pimpinan dan anggota rapat tetap pada nama Papua Barat Daya sebab nama tersebut telah diusulkan sejak awal.
Yang pasti Rico Sia mengatakan telah melaksanakan tugasnya menyampaikan aspirasi kepala suku besar Moi kepada komisi II DPR RI.
“Sumpah anggota kan menyalurkan/memperjuangkan aspirasi yang masuk dan sudah saya laksanakan. Selanjutnya terserah keputusan rapat pleno Komisi II,”ujar Rico Sia.
Dalam rapat Panja DIM PBD kata Rico Sia, juga mengemuka tentang letak ibukota PBD,apakah nantinya ibukota di Kota Sorong seperti usulan awal, atau ibukota PBD di wilayah Kabupaten Sorong, kita tunggu saja.
Yang pasti jika sampai tanggal 5 Februari 2023 mendatang, tidak ada surat kesepakatan tertulis dari ke enam wilayah di PBD maka yang menjadi ibukota adalah Kota Sorong (sesuai draft awal). (ros)















