• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Jumat, 11 September 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Residivis Narkotika Divonis 6 Tahun Penjara

by admin
25 November 2021
in Lainnnya
0
Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG-Residivis kasus narkotika inisial H (33) dijatuhi hukuman pidana 6 tahun kurungan penjara, berserta denda Rp 1 milliar dan subsider 3 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim,  Bernard Papendang, SH dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Sorong.

Dalam putusan tersebut, H dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan H terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

kakdbfbs

10 September 2026
3

yxgujfzdhnjh

27 Agustus 2026
10
40 Sekolah dan Jajaran Dinkes Meriahkan Karnaval Gerak Jalan Kreasi di Kota Sorong

Puluhan Sekolah dan Jajaran Dinkes Meriahkan Karnaval Gerak Jalan Kreasi di Kota Sorong

18 Agustus 2026
36

Mendengar putusan hakim, JPU Alwin Michel Rambi maupun tim PH terdakwa Mersi Sinay, SH dan Sarina Biwana, SH menerima vonis tersebut. Pada sidang sebelumnya terdakwa H yang merupakan residivis kasus narkotika di tuntut oleh JPU selama 6 tahun penjara, denda Rp 1 milliar dan subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021, sekitar pukul 22.00 WIT diamankan oleh pihak Polres Sorong. Dimana, kronologi kejadiannya, berawal dari informasi yang di terima oleh tim Opsnal Resnarkoba Polres Sorong dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di depan KCP Bank Papua Klasaman.

Selanjutnya, tim opsnal kemudian bergerak melakukan pemantauan, tim akhirnya mengamankan salah seorang ABH (14), yang diketahui berinisial MY. Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, satu bungkus rokok yang diambil oleh ABH berisikan sebuah bungkus plastik bening sabu. Polisi pun menanyakan siapa yang menyuruh mengambil barang haram tersebut.

Polisi kemudian membawa ABH ke rumah pamannya R yang berada di Km 12 masuk. Melihat kedatangan polisi, R dan terdakwa H mencabo kabur melarikan diri, sayangnya keduanya langsung diamankan.(juh)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Perindo Dilirik Kepala Daerah Jalur Independen

Next Post

Pasmar 3 Latihan Penanggulangan Bencana

Related Posts

Lainnnya

kakdbfbs

10 September 2026
3
Lainnnya

yxgujfzdhnjh

27 Agustus 2026
10
40 Sekolah dan Jajaran Dinkes Meriahkan Karnaval Gerak Jalan Kreasi di Kota Sorong
Lainnnya

Puluhan Sekolah dan Jajaran Dinkes Meriahkan Karnaval Gerak Jalan Kreasi di Kota Sorong

18 Agustus 2026
36
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
70
Lainnnya

Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmi Buka UGM Indosat NVIDIA AI Technology Center

14 Agustus 2026
10
DPMK Raja Ampat Dorong Inovasi Dan Ekonomi Kampung Lewat Pelatihan Pembuatan Mie Sagu
Lainnnya

DPMK Raja Ampat Dorong Inovasi Dan Ekonomi Kampung Lewat Pelatihan Pembuatan Mie Sagu

4 Agustus 2026
39
Next Post
Datangi Lingkungan, Ajak Warga Vaksinasi

Pasmar 3 Latihan Penanggulangan Bencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Gugatan Perlawanan Gubernur Papua Barat Terhadap RIco Sia dan Max Mahare Dinyatakan Gugur

Gugatan Perlawanan Gubernur Papua Barat Terhadap RIco Sia dan Max Mahare Dinyatakan Gugur

11 September 2026

kakdbfbs

10 September 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!