SORONG-Residivis kasus narkotika inisial H (33) dijatuhi hukuman pidana 6 tahun kurungan penjara, berserta denda Rp 1 milliar dan subsider 3 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim, Bernard Papendang, SH dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Sorong.
Dalam putusan tersebut, H dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan H terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mendengar putusan hakim, JPU Alwin Michel Rambi maupun tim PH terdakwa Mersi Sinay, SH dan Sarina Biwana, SH menerima vonis tersebut. Pada sidang sebelumnya terdakwa H yang merupakan residivis kasus narkotika di tuntut oleh JPU selama 6 tahun penjara, denda Rp 1 milliar dan subsider 6 bulan penjara.
Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021, sekitar pukul 22.00 WIT diamankan oleh pihak Polres Sorong. Dimana, kronologi kejadiannya, berawal dari informasi yang di terima oleh tim Opsnal Resnarkoba Polres Sorong dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di depan KCP Bank Papua Klasaman.
Selanjutnya, tim opsnal kemudian bergerak melakukan pemantauan, tim akhirnya mengamankan salah seorang ABH (14), yang diketahui berinisial MY. Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, satu bungkus rokok yang diambil oleh ABH berisikan sebuah bungkus plastik bening sabu. Polisi pun menanyakan siapa yang menyuruh mengambil barang haram tersebut.
Polisi kemudian membawa ABH ke rumah pamannya R yang berada di Km 12 masuk. Melihat kedatangan polisi, R dan terdakwa H mencabo kabur melarikan diri, sayangnya keduanya langsung diamankan.(juh)