• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Rabu, 23 September 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Terancam 15 Tahun Penjara, WS WNA China Jadi Tersangka Perburuan Penyu Sisik di Raja Ampat

by REDAKSI
23 September 2026
in Papua Barat Daya
0
Terancam 15 Tahun Penjara, WS WNA China Jadi Tersangka Perburuan Penyu Sisik di Raja Ampat
Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya menggelar Press Release terkait pengungkapan perkarane dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya yang terjadi di wilayah perairan Kepulauan Pam/Fam, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Dirreskrimsus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Iwan P. Manurung, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana konservasi yang berawal dari informasi di media sosial berupa video dan foto yang memperlihatkan seseorang diduga melakukan aktivitas perburuan seekor penyu menggunakan senapan di laut.

Berita Terkait

FOPERA Desak Gubernur Pilih Sekda Papua Barat Daya dari OAP

FOPERA Desak Gubernur Pilih Sekda Papua Barat Daya dari OAP

22 September 2026
120
Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Kapolda PBD: Polantas Harus Hadir dan Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Kapolda PBD: Polantas Harus Hadir dan Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

22 September 2026
18
Pererat Silaturahmi, HIKLAL Kota Sorong Gelar Maulid Nabi 1448 Hijriyah

Pererat Silaturahmi, HIKLAL Kota Sorong Gelar Maulid Nabi 1448 Hijriyah

13 September 2026
115

Menindaklanjuti informasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya bersama Polres Raja Ampat melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut.

Dalam proses penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai seorang warga negara asing (WNA) yang diduga berkaitan dengan perkara. Yang bersangkutan sebelumnya diamankan oleh Imigrasi Kelas I TPI Makassar pada 14 September 2026, kemudian dibawa ke Imigrasi Kelas II TPI Sorong pada 16 September 2026.

“Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Lima orang saksi serta pendalaman di lokasi kejadian yang berada di perairan Kepulauan Pam/Fam, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, tepatnya di sekitar Ormandira Homestay dan Selatan Rufas,” katanya saat konferensi pers didampingi Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya AKBP Erwin Togar Hasian Situmorang, S.I.K. dan Kauren Bidhhmaa IPDA Irvandy , Rabu (23/9).

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang diperoleh, penyidik kemudian menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari Ormandira Homestay, di antaranya kerangka atau tulang-belulang penyu dan sisik penyu, parang, masker, snorkel, pisau, karpet, sejumlah bahan makanan, botol gas, panci dan sumpit.Sementara dari pihak terduga pelaku, penyidik turut mengamankan sejumlah barang berupa kamera Canon G16, Action Cam DJI Action 6, beberapa unit telepon seluler, underwater case, wireless mic, memory card, memory card reader, hard disk, SIM card, laptop Xiaomi, fishing reel, serta sejumlah dokumen dan identitas perjalanan.Dalam perkembangan penyidikan, Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial WS.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut.Selain menetapkan satu orang tersangka, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap dua orang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua orang tersebut diketahui telah lebih dahulu meninggalkan Indonesia dan kembali ke negara asalnya sebelum proses penanganan perkara dilanjutkan.Terhadap kedua orang tersebut, penyidik melakukan langkah hukum sesuai ketentuan.

Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Interpol melalui mekanisme kerja sama kepolisian internasional guna mendukung proses pencarian dan penanganan terhadap kedua orang tersebut.Tersangka disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d dan Pasal 40B ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Lampiran Pertama.

Untuk Pasal 40A ayat (1) huruf d, ancaman pidana sebagaimana tercantum dalam bahan Press Release adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Sementara Pasal 40B ayat (2) huruf b mengatur mengenai perbuatan mengambil dan/atau memindahkan bagian tubuh atau benda, baik hidup maupun mati, yang secara alamiah berada di dalam kawasan pelestarian alam, kecuali untuk kegiatan pembinaan habitat.

ADVERTISEMENT

Komitmen Penegakan Hukum KonservasiDirreskrimsus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Iwan P. Manurung, S.I.K., M.H., dalam Press Release tersebut menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.Polda Papua Barat Daya mengimbau masyarakat, wisatawan maupun pihak lainnya yang melakukan aktivitas di wilayah Raja Ampat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengancam keberadaan satwa yang dilindungi.

Penyidikan perkara masih berlangsung. Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya akan terus melakukan pendalaman, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait dan Interpol dalam penanganan dua orang yang yang di duga terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(zia)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Sinergi Amankan Obvitnas, PLN UP3 dan Polres Fakfak Perkuat Kolaborasi Strategis

Related Posts

FOPERA Desak Gubernur Pilih Sekda Papua Barat Daya dari OAP
Papua Barat Daya

FOPERA Desak Gubernur Pilih Sekda Papua Barat Daya dari OAP

22 September 2026
120
Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Kapolda PBD: Polantas Harus Hadir dan Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat
Papua Barat Daya

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Kapolda PBD: Polantas Harus Hadir dan Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

22 September 2026
18
Pererat Silaturahmi, HIKLAL Kota Sorong Gelar Maulid Nabi 1448 Hijriyah
Papua Barat Daya

Pererat Silaturahmi, HIKLAL Kota Sorong Gelar Maulid Nabi 1448 Hijriyah

13 September 2026
115
Tradisi Penyambutan dan Pelepasan Warnai Pergantian Kapolda Papua Barat Daya
Papua Barat Daya

Tradisi Penyambutan dan Pelepasan Warnai Pergantian Kapolda Papua Barat Daya

9 September 2026
50
Brigjen Pol. Hengki Haryadi Tiba di Sorong Disambut Wakapolda dan Forkopimda
Papua Barat Daya

Brigjen Pol. Hengki Haryadi Tiba di Sorong Disambut Wakapolda dan Forkopimda

9 September 2026
89
Kapolda PBD Pimpin Sertijab, Sejumlah PJU dan Lima Kapolres Berganti
Papua Barat Daya

Kapolda PBD Pimpin Sertijab, Sejumlah PJU dan Lima Kapolres Berganti

22 Agustus 2026
173

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Terancam 15 Tahun Penjara, WS WNA China Jadi Tersangka Perburuan Penyu Sisik di Raja Ampat

Terancam 15 Tahun Penjara, WS WNA China Jadi Tersangka Perburuan Penyu Sisik di Raja Ampat

23 September 2026
Sinergi Amankan Obvitnas, PLN UP3 dan Polres Fakfak Perkuat Kolaborasi Strategis

Sinergi Amankan Obvitnas, PLN UP3 dan Polres Fakfak Perkuat Kolaborasi Strategis

23 September 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!