• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Rabu, 23 September 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

PPATK Beberkan Modus Penggelapan Dana Kampanye Pemilu 2024

by admin
19 Januari 2023
in Berita Utama, Lintas Papua, Nasional, Nusantara
0
PPATK Beberkan Modus Penggelapan Dana Kampanye Pemilu 2024

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (Foto: setkab.go.id/detikcom)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan sejumlah modus penggelapan dana kampanye selama proses Pemilu 2024. Setidaknya ada 8 modus yang ditemukan oleh Tim PPATK terkait dana kampanye. Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Maimirza mengatakan modus pertama yakni memecah transaksi sumbangan dana kampanye. Dana kampanye yang diterima melebihi batas sumbangan.

“Adanya penerimaan dana kampanye yang melebihi batasan sumbangan dana kampanye dari pihak lain perseorangan dengan teknik memecah-mecah transaksi sumbangan,” kata Maimirza dalam Rapat Koordinasi bertema Optimalisasi Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia Guna Mewujudkan Ekonomi Hijau dan Pemilu Pilkada Bersih 2024 di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).

Berita Terkait

Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua

Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua

22 September 2026
6
MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
59
4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

18 September 2026
126

Dikutip dari detikcom, Maimirza menuturkan modus selanjutnya yakni banyak Caleg tak menerima sumbangan lewat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Dana kampanye dari perseorangan banyak yang tak lewat RKDK. “Adanya penerimaan dana kampanye dari pihak perseorangan kepada caleg ke rekening pribadi dan tidak melalui mekanisme RKDK, serta melebihi batasan sumbangan dan kampanye,” ujarnya.

Dia menyebut PPATK menduga adanya modus pemberian dana tunai untuk dana kampanye. Sehingga, sulit untuk diidentifikasi pemberinya. “Adanya penyetoran tunai dalam jumlah signifikan, sehingga tidak teridentifikasi profil pihak penyumbang dana,” ujar dia.

Tak hanya uang dalam bentuk Rupiah, Maimirza mengungkapkan modus lain juga dengan menggunakan mata uang asing atau valuta asing (Valas). Mirmaiza menyebut modus itu berupa penukaran uang secara tunai, maupun melalui akun rekening. “Adanya penjualan valas dalam jumlah signifikan dari peserta pemilu maupun petugas partai. Modus yang digunakan berupa cash to cash atau pun cash to account,” jelas dia.

Kata Mirmaiza, ada juga para caleg yang sengaja memanfaatkan rekening pribadinya dalam menerima bantuan kampanye. Padahal, semestinya mereka diharuskan menerima sumbangan lewat Rekening Khusus Dana Kampanye atau RKDK. “Adanya pemanfaatan sarana rekening lainnya yang tidak terdaftar sebagai RKDK dan tigunakan untuk sarana penampungan dan penggunaan dana,” papar Mirmaiza.

Dia menduga kebanyakan RKDK tersebut tak dipergunakan sesuai dengan kegunaannya untuk menerima sumbangan kampanye. Namun, RKDK itu hanya digunakan sebagai syarat belaka. “Mayoritas kondisi RKDK hanya untuk sarana penampungan dan kamuflase transaksi,” sebut dia.

Lebih lanjut, PPATK menyebut adanya usaha para Caleg untuk memanfaatkan koperasi sebagai tempat untuk bertransaksi dana sumbangan kampanye. Kemudian, adanya indikasi pihak di luar struktur badan pemenangan yang ditunjuk sebagai pengelola uang kampanye. “Adanya indikasi pemanfaatan sarana koperasi sebagai sarana penghimpunan dan perpindahan dana kampanye,” tuturnya. “Penggunaan petugas partai atau pihak ketiga yang bertugas sebagai pengelola dana sumbangan dan kampanye di luar struktur tim pemenangan,” pungkas Mirmaiza. (mha/dek/detikcom)

Tags: PemiluPemilu 2024Penggelapan Dana KampanyePolitikPPATK
ADVERTISEMENT
Previous Post

Panitia Seleksi Rekrutmen Anggota MRPB Masih Menunggu SK

Next Post

Barak Militer Terbakar, 15 Tentara Tewas

Related Posts

Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua
Lintas Papua

Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua

22 September 2026
6
MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II
Berita Utama

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
59
4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI
Berita Utama

4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

18 September 2026
126
Bappenas Gandeng Pers yang BEJO’S Sebagai Mitra Strategis dalam Pembangunan Nasional
Nasional

Bappenas Gandeng Pers yang BEJO’S Sebagai Mitra Strategis dalam Pembangunan Nasional

16 September 2026
13
Kafilah Papua Barat Daya Full Semangat, Rofiul Amri : Alhamdulillah Semua Kompak, Tempat Lomba Nyaman
Nasional

Kafilah Papua Barat Daya Full Semangat, Rofiul Amri : Alhamdulillah Semua Kompak, Tempat Lomba Nyaman

14 September 2026
126
Peserta Kafilah Papua Barat Daya Mulai  Bertarung di 9 Cabang Lomba
Nasional

Peserta Kafilah Papua Barat Daya Mulai  Bertarung di 9 Cabang Lomba

13 September 2026
16
Next Post
Barak Militer Terbakar, 15 Tentara Tewas

Barak Militer Terbakar, 15 Tentara Tewas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Polresta Sorong Kota Ungkap Kasus Curat, Sejumlah Barang Milik Korban Berhasil Diamankan

Polresta Sorong Kota Ungkap Kasus Curat, Sejumlah Barang Milik Korban Berhasil Diamankan

23 September 2026
FOPERA Desak Gubernur Pilih Sekda Papua Barat Daya dari OAP

FOPERA Desak Gubernur Pilih Sekda Papua Barat Daya dari OAP

22 September 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!