SORONG– Jajaran Polresta Sorong Kota kembali menangkap tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial AMH (21). Bang jago itu dihadiahi timas panas di betis bagian kiri akibat melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menjelaskan Satreskrim Polresta Sorong Kota menangkap tersangka jambret berinisial AMH (21). Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi dari korban.
“Dia kami tangkap berdasarkan LP nomor LP/B/406/VI/2024/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat tanggal 14 Juni 2024,” jelasnya dalam rilis, Selasa (18/6).
Kapolresta mengatakan kejadian berawal saat korban mengendarai sepeda motornya dari Kampus Unamin Sorong menuju Indomaret pada pukul 22.00 WIT, Jumat (14/6). Tiba-tiba, tersangka AMH merampas dompet korban di dasbor sepeda motor.
“Awalnya, korban perempuan yang mengendarai sepeda motor menuju minimarket Indomaret depan kampus UMS sekitar pukul 22.00 Wit, namun tersangka AMH dengan mengendarai sepeda motor tiba-tiba mendekati korban dan merampas dompet korban yang berada di dasbor motor yang dikendarai korban, yang berisikan 1 Unit Hp Iphone 15 Pro dan uang sebesar Rp. 1.200.000,” ungkapnya.
Kepada penyidik, AMH mengaku sudah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di 7 lokasi yakni depan Kampus UMS, jalan Pendidikan, depan Masjid Raodah, 2 kali di Depan Jupiter, samping Kantor Walikota Sorong dan samping MAN Sorong.
“Dan juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit hp iphone 15 pro, 1 unit hp vivo, 1 unit honda beat streat hitam, 1 unit honda beat streat silver, 1 unit honda beat hitam pink, 1 unit yamaha mio m3 hitam biru, 1 unit yanaha mio m3 hitam merah. Kami juga menetapkan tersangka lainnya berinisial YC dan IN sebagai DPO (daftar pencarian orang),” bebernya.
Kapolresta mengungkap motif tersangka melakukan aksinya karena kebutuhan ekonomi dan juga untuk membeli minuman keras. Kombes Pol Happy menuturkan tersangka adalah residivis kasus serupa.
“Untuk motifnya, dari pengakuan tersangka selain ekonomi juga untuk membeli minuman keras. Sudah barang tentu tersangka merupakan residivis karena sudah melakukan berulang kali. Kepada tersangka dipersangkakan Pasal 365 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.(rin)