
SORONG – Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja berhasil ditangkap oleh Polresta Sorong Kota di Bandara DEO Sorong. Pria berinisial A diamankan saat tiba di Bandara DEO Sorong dari Jayapura, dengan membawa sejumlah paket narkotika yang disembunyikan di dalam kopernya.
Kapolresta Sorong Kota, Kombespol Happy Perdana Yudianto mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat.
“Tersangka diamankan di Bandara DEO Sorong karena yang bersangkutan terbang dari Jayapura. Dari beberapa pengembang ataupun informasi dari masyarakat juga kita telah mengamankan tersangka inisial A berperan sebagai kurir,” katanya, Selasa (4/2).
“Barang bukti yang kita amankan adalah 300 bungkus plastik besar bening berisikan narkoba jenis ganja. 1 koper untuk di pakai mengemas ganja dan 2 buah tas kain warna biru, 2 buah tas warna merah, 1 unit handphone, 30 kertas karbon. Kita melakukan penangkapan dan hasilnya kurang lebih 5439,12 kg ganja diamankan,”katanya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, A terancam hukuman berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pasal yang disangkakan dalam undang-undang narkoba yaitu pasal 144 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 untuk Hukuman pidana paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” katanya.
Kapolres mengimbau masyarakat agar terus waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Kasus ini menambah panjang daftar upaya penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan oleh aparat penegak hukum di Kota Sorong. Pihak berwenang berjanji akan terus memperketat pengawasan di bandara dan pelabuhan guna memberantas peredaran narkoba.(zia)