SORONG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya melakukan penertiban serta memberikan imbauan terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kampung Orwen, Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw. Kegiatan ini juga disertai pemasangan spanduk larangan di dua titik lokasi tambang yang berada di belakang Gereja GKI Imanuel dan belakang SMP Negeri Kwoor.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan P. Manurung, S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan setelah personel menerima informasi, baik secara lisan maupun dari pemberitaan media online, mengenai adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Setibanya di lokasi, tim tidak menemukan para pekerja tambang. Diduga para penambang telah melarikan diri ke hutan setelah mengetahui adanya upaya penertiban. Dari keterangan sejumlah warga, aktivitas tambang di belakang Gereja GKI Imanuel telah berlangsung sejak Oktober 2025, sementara lokasi di belakang SMP Negeri Kwoor diketahui aktif sejak Agustus 2025.
Dalam pengecekan di dua titik tersebut, tim menemukan sejumlah camp serta peralatan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan. Barang-barang itu kemudian diamankan ke Mako Polda Papua Barat Daya sebagai barang temuan.Adapun barang bukti yang disita tim Ditreskrimsus meliputi:
- 2 unit mesin Alkon berwarna merah merek Honda WB30XN berukuran kecil.
- 2 unit mesin Alkon berwarna merah merek Honda GX160 berukuran kecil.
Usai melakukan pengecekan dan pengamanan barang bukti, personel Ditreskrimsus memberikan imbauan kepada masyarakat setempat agar tidak memberikan hak ulayat kepada para penambang ilegal.
Tim juga memasang spanduk berisi larangan melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi, seperti IUP OP, IUP, IUPK, IPR, SIPB, serta izin pengangkutan dan penjualan.
Kombes Pol Iwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan rutin dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah serta menghentikan praktik penambangan ilegal di kawasan tersebut.
“Harapannya, lingkungan tetap terjaga dan kegiatan yang merusak alam dapat dihentikan,” ujarnya.(zia)











