SORONG- Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (Banggar DPRP) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua Barat Daya menyepakati dokumen kebijakan umum anggaran dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (KUA/PPAS) APBD Perubahan tahun anggaran 2026.
Kesepakatan dokumen KUA/PPAS APBD Perubahan T.A 2026 ini ditetapkan dalam rapat paripurna di ruang rapat DPRP Papua Barat Daya, Selasa (8/9/2026).
Rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan dokumen KUA/PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2026 dipimpinan Wakil Ketua I Anneke Lieke Makatuuk,S.E, didampingi Ketua Dewan Ortis Fernando Sagrim, S.T.,M.Ak, Wakil Ketua II Fredrik Marlisa,S.T Wakil Ketua III Maria Jitmau,S.Kom dan anggota banggar.
Sementara pihak eksekutif, Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, S.E didamping Pj Sekda Drs. Yakob Kareth,M.Si dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
Dokumen KUA/PPAS Perubahan APBD 2026 ditandatangani Gubernur Papua Barat Daya, Pj Sekda dan Ketua DPRP Papua Barat Daya.Gubernur Elisa Kambu mengatakan, terjadi penyesuaian angka di dana otonomi khusus (Otsus).
“Sudah pasti penyesuaian dana Otsus 202 miliar ditambah dengan Silpa,” ucap Gubernur Elisa Kambu.
Sementara Ketua Harian Banggar DPRP Papua Barat Febry Jein Andjar,S.E.,M.M mengungkapkan sebanyak Rp 50 miliar untuk membayar nohor tenaga P3K dikembalikan ke kas negara.(*/zia)















