• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Jumat, 28 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

PH Rico Sia : “Aneh !, PN Manokwari Batalkan Putusan MA”

by admin
5 Juli 2022
in Berita Utama
0
PH Rico Sia :  “Aneh !, PN Manokwari Batalkan Putusan MA”

Benryi Napitupulu.

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG – Kuasa Hukum Rico Sia,  Benryi Napitupulu sungguh meradang. Pasalnya perkara perdata antara kliennya (Rico Sia) vs Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inchart) sampai diputusan Mahkamah Agung (dimenangkan oleh Rico Sia) ternyata dimentahkan kembali oleh Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

Hal ini menyusul, PN Manokwari yang hanya menerima delegasi dari Pengadilan Negeri Sorong untuk melaksanakan eksekusi menurut Benryi Napitupulu, malah mengadili kembali dengan menetapkan eksekusi yang isinya melampaui wewenang yang didelegasikan dari PN Sorong.  Karena Itu Penetapan Eksekusi yang dilaksanakan oleh  Pengadilan Negeri (PN) Manokwari di Kantor Gubernur pada 22 Juni lalu dinilai oleh Kuasa Hukum Rico Sia, Benryi Napitupulu, SH cacat hukum.

Berita Terkait

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

27 Agustus 2026
33
Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
42
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
64

Dalam releasenya kepada Radar Sorong, Benryi menuturkan, tindakan melampaui wewenang terlihat dari isi penetapan eksekusi yang dkeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Nomor : 10/Pdt.Eks/2022/PN.Mnk Jo Nomor : 4/Pdt.Eks/2020/PN.Son Jo Nomor : 69/Pdt.G/2019/PN. Son Jo Nomor : 53/Pdt.G/2020/PN. Son Jo Nomor : 4/Pdt/2021/PT.JAP Jo Nomor : 2497K/Pdt/2021, tanggal 13 Juni 2022 telah merubah isi delegasi yang dimandatkan oleh PN Sorong kepada PN Manokwari,  khususnya pada point kedua,  Yakni “Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Manokwari atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah dengan disertai 2 (dua) orang saksi yang dapat dipercaya dan memenuhi syarat-syarat yang termuat dalam Pasal 209 RBG untuk  kepada Termohon Eksekusi yaitu Gubernur Papua Barat, beralamat di Jalan Brigjen Marinir (Purnawirawan) Abraham O. Atururi dengan cara menganggarkan/memasukan pada Penganggaran DIPA pada instansi Pemerintah, APBN atau APBD tahun anggaran berjalan  (2022) atau tahun anggaran berikutnya  (2023)  yang  tidak sesuai  dengan Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor : 69/Pdt.G/2019/PN. Son, tertanggal 30 Oktober 2019, paling lambat tahun anggaran 2021. 

ADVERTISEMENT

Atas penetapan eksekusi yang dikeluarkan tersebut, Benryi Napitupulu selaku Pemohon Eksekusi  pun mengajukan keberatan terhadap bunyi amar penetapan dimaksud yang menyebutkan yaitu “ …… dengan cara menganggarkan/memasukan pada Penganggaran DIPA pada instansi Pemerintah, APBN atau APBD tahun anggaran berjalan atau tahun anggaran berikutnya …..”.

Karena keberatan dengan isi penetapan eksekusi tersebut, Benryi  pun menyatakan tidak bersedia untuk menandatangani Berita Acara Eksekusi Nomor : 10.BA.Pdt.Eks/2022/PN.Mnk, hari Rabu, tanggal 22 Juni 2022 dengan cara membubuhkan catatan dengan tulisan tangan “ NB : Penetapan tidak sesuai dengan delegasi untuk memindahbukukan dari RKU BPD ke Rekening Rico. (Tanda tangan Benryi Napitupulu, SH)” , dikarenakan bertentangan dan tidak sesuai dengan isi Amar Penetapan Eksekusi Nomor : 4/Pdt.Eks/2020/PN. Son, tanggal 8 April 2022 yang telah dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong yang dimintakan Delegasi kepada Pengadilan Negeri Manokwari dengan Amar Penetapan sebagai berikut : “……. untuk melaksanakan Eksekusi dengan mentransfer/pindahbuku dari Rekening Kas Umum Daerah BPD Papua Nomor : XXXXXX berjumlah 150.000.000.000,- X bunga 6% X 3 Tahun yang ditotalkan sebesar 177.000.000.000,- (Seratus tujuh puluh milyar rupiah) selanjutnya dikirim ke Bank BRI Kantor Cabang Tamalanrea Rekening Nomor : XXXXXX atas nama Rico………” .  

“Dari Penetapan Delegasi Eksekusi yang telah dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari tersebut, telah secara nyata dan dengan terang-terangan Ketua Pengadilan Negeri Manokwari tidak profesional dalam melaksanakan eksekusi, karena telah membuat dan atau mencantumkan Amar Penetapan sendiri yang sebelumnya tidak pernah termuat dalam Pendelegasian yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong,” ujar Benryi Napitupulu.

Ditekankan oleh Benryi Napitupulu bahwa dalam  pertimbangan  putusan MA No 2497 K/PDT/2021 , bahwa oleh karena tidak ada perintah penundaan oleh pejabat yang berwenang, maka Pelawan (Pemprov Papua Barat) berkewajiban melaksanakan isi putusan Akta Perdamaian No 69/Pdt.G/2019/PN Son tanggal 30 Oktober 2019. 

Nah, dari penetapan eksekusi Ketua PN Manokwari itu artinya menunda pembayaran, padahal dalam akta perdamaian itu dilaksanakan paling lama tahun 2021.“Artinya paling lambat disitu,  dibayar tahun 2021. Itu isi perjanjiannya. Oleh karenanya setelah mendapat putusan Inchart,  perlawanan, pembayaran yang termuat dalam acta van Dading tersebut karena sudah ditolak oleh MA, maka PN Sorong , langsung melaksanakan eksekusi,  yang kemudian eksekusi didelegasikan kepada PN Manokwari,”jelas Benryi.

Namun kemudian  apa yang sudah diputuskan oleh MA atas perlawanan yang dibuat oleh Pemprov kemudian dirubah kembali, diadili kembali oleh PN Manokwari. “Kan aneh, itu sama saja PN Manokwari membatalkan putusan MA,”ujar Benryi kemudian.

Menanyakan tindakan selanjutnya atas penetapan eksekusi yang cacat hukum tersebut, Benryi mengatakan pihaknya selaku kuasa hukum telah meminta legal opinion kepada Guru Besar Fakultas Hukum  Unpad Bandung Prof.  Dr. I Gde Pantja Asnawa, SH, MH  yang secara tegas mengatakan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Manokwari telah melakukan tindakan hukum yang  melampaui wewenang yang pada esensinya adalah tidak berwenang untuk mengadili kembali dengan mengadili sendiri karena Ketua Pengadilan Negri Manokwari hanya diminta bantuan oleh Ketua Pengadilan Negeri  Sorong dengan mendelegasikan pelaksanaan eksekusi. 

Selain itu, dalam legal opinion, Prof Dr I Gede Pantja juga menilai Ketua Pengadilan Negeri Manokwari mencampuri urusan pengalokasian anggaran Pemprov Papua Barat yang bukan menjadi wewenangnya, urusan pengalokasian anggaran Pemprov Papua Barat menjadi urusan dari Kementerian Dalam Negeri cq. Dirjen Bina Keuangan Daerah yang sudah beberapa kali memerintahkan Gubernur Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan pembayaran kepada Rico Sia guna menghindari terjadinya penambahan beban bunga yang dapat terus bertambah apabila ada keterlambatan pembayaran hal ini terlihat dari surat Dirjen Bina keuangan Daerah Kementerian dalam Negeri yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Papua Barat  yakni surat no :

Surat No 180/5237/KEUDA tanggal 16 Desember 2020 perihal Putusan Pengadilan Negeri.   Surat No. 181.1/2473/KEUDA tanggal 6 April 2021 Perihal Putusan Pengadilan Negeri. Surat No. 183.1/3018/KEUDA tanggal 28 April 2021 Perihal Pelaksanaan atas putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bukan hanya itu, Ketua Pengadilan Negeri Manokwari  telah menciptakan wewenang baru karena tidak sejalan dengan delegasi yang diberikan oleh Ketua Pengadilan negeri Sorong. Ketua PN Manokwari sudah dapat dikatakan membatalkan putusan Mahkamah Agung RI. “Oleh karena pelaksanaan eksekusi tidak sesuai dengan penetapan delegasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Manokwari sehingga pelaksanaan penetapan eksekusi tersebut sudah seharusnya dan sepatutnya penetapan eksekusi yang dibuat oleh Pengadilan Negeri Manokwari tersebut BATAL DEMI HUKUM,”tegas Benryi . 

 “Dan kami meminta Ketua  Pengadilan Tinggi   Jayapura selaku Kawal Depan (Voorpost) Mahkamah Agung RI dapat memerintahkan Ketua PN Manokwari membatalkan penetapan dan melaksanakan eksekusi sesuai dengan penetapan delegasi ketua PN sorong yaitu dengan cara mentransfer/memindah bukukan dari rekening  RKU Prov. Papua Barat ke rekening Rico Sia,”imbuh praktisi hukum senior di Sorong ini.

Terhadap permasalahan hukum ini, Guru Besar Fakultas Hukum Unpad, Bandung Prof Dr  I Gede Pantja Astawa, SH MH pun mengatakan jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk dalam penegakkan hukum dikemudian hari.  Karena itu, Prof I Gede Pantja Astawa berpendapat, Penetapan Eksekusi No 10/Pdt EKS/2022/PN Mnk  harus dicabut oleh KPN Manokwari sesuai dengan  asas Contrario Actus. (ros)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Idul Adha Tanggal 9 atau 10 Juli, MUI Serahkan ke Warga

Next Post

390 Hewan Kurban Masuk Sorong

Related Posts

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang
Berita Utama

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

27 Agustus 2026
33
Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card
Berita Utama

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
42
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
64
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak
Berita Utama

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
904
Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
209
Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
610
Next Post
390 Hewan Kurban Masuk Sorong

390 Hewan Kurban Masuk Sorong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

35 Pejabat Eselon II Pemkot Sorong Ikuti Profiling ASN di UPT BKN

35 Pejabat Eselon II Pemkot Sorong Ikuti Profiling ASN di UPT BKN

28 Agustus 2026
Jembatan Garuda di Kelurahan Klamana Diresmikan, Pangdam: Infrastruktur untuk Kepentingan Rakyat

Jembatan Garuda di Kelurahan Klamana Diresmikan, Pangdam: Infrastruktur untuk Kepentingan Rakyat

28 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!