SORONG-Babak baru kasus adik polisikan kakak kandung gegara jual beli mesin pancang, kini di meja hijau Pengadilan Negeri Sorong. WRL (Kakak) yang ditetapkan sebagai tersangka telah melayangkan gugatan terhadap adiknya WNL ke Pengadilan Negeri Sorong.
Sidang perdana perkara perdata dengan agenda mediasi sudah berlangsung namun tidak dihadiri oleh tergugat inisial WNL.
Kuasa hukum WRL dan FN, Arfan Forteka menjelaskan paska pendaftaran gugatan perdata yang ia layangkan minggu lalu. Kini telah memasuki tahap sidang perdana dengan agenda mediasi. Namun, pihak tergugat dalam hal ini WNL adik kadung penggugat WRL tidak dapat hadir.
“Sudah sidang pertama yang masih merupakan proses mediasi. Kami berharap agar tergugat dapat hadir pada sidang berikutnya untuk menyelesaikan masalah ini secara damai,” jelasnya kepada awak media, Selasa (28/11).
Arfan mengatakan kendati pada putusan akhir dari gugatan yang ia layangkan meminta kliennya untuk membayar mesin pancang yang dianggap belum dibayarkan, kliennya siap untuk membayar. Namun, sambung Arfan, Pengadilan Negeri Sorong harus jeli dalam melihat kasus tersebut.
“Kalau dari pihak kami sebagai penggugat ini gugatan yang kami layangkan, tetapi kemudian misalkan ada dalam putusan akhir nanti kami yang akan diminta membayar terkait jual beli mesin yang menurutnya belum dibayarkan, maka kami siap membayar. Tapi, kami juga berharap agar Pengadilan Negeri Sorong dapat melihat dengan jeli apakah kasus ini merupakan perkara perdata atau pidana,” ungkapnya.
Selain itu, Arfan mengungkap istri dari kliennya yang sempat ditahan pihak Polsek Sorong Barat dan Polresta Sorong Kota yakni FN, penahanannya telah ditangguhkan. Menurut Arfan, sudah seharusnya FN ditangguhkan sebab ada dua perkara dalam kasus tersebut.
“Penangguhan penahanan terhadap klien saya juga telah diterima oleh Polsek Sorong Barat dan Polres Sorong Kota,” ungkapnya.
Sementara itu Kuasa Hukum WNL, Bhonto Wally mengatakan bahwa kliennya tidak dapat menghadiri sidang karena lagi berhalangan. Bhonto memastikan kliennya bisa hadir pada sidang kedua nanti.
“Intinya klien saya tidak sempat hadir karena ada halangan dan akan hadir pada sidang berikutnya, ” ungkapnya.
Bhonto menambahkan bahwa sidang mediasi yang pertama sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dimana mediasi mempunyai waktu sampai 30 hari sehingga kliennya akan hadir minggu depan.
“Untuk sidang berikutnya Insya Allah beliau hadir karena sudah dijadwalkan dari hari ini, ” pungkasnya.(rin)