AIMAS – Sepanjang tahun 2021, Polres Sorong telah menangani sejumlah kasus kriminalitas. Namun ada satu kasus kriminalitas paling menonjol yang berhasil diungkap yakni perompakan (bajak laut). Pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan atas kejadian perompakan dan pencurian mesin motor tempel jonson pada Oktober 2021 lalu, TKP-nya berada di Dermaga Arar SP3 Kabupaten Sorong.
Dari kasus tersebut Polres Sorong bekerja sama dengan Polres Raja Ampat berhasil memgamankan 2 tersangka berinisial FY dan CM. FY diamankan Sat Reskrim Polres Sorong pada Desember 2021 lalu saat berada di Jalan Feri Kota Sorong, sementara CM diamankan Sat Reskrim Polres Raja Ampat.
Kapolres Sorong, AKBP Iwan P. Manurung,S.IK mengatakan, aksi perompakan tersebut dilakukan secara berkelompok oleh 5 orang. Setelah 2 tersangka diciduk, kini masih ada 3 tersangka lagi yang sedang diburu. “Mereka ini satu keluarga, dan semua sudah kami kantongi identitasnya. Saat ini baru 2 yang tertangkap, dan 3 lainnya masih DPO. Kami juga sudah sebarkan foto para DPO tersebut,” ungkap Iwan Manurung.
Kapolres mengungkapkan anggotanya cukup terkendala menemukan pelaku lainnya, sebab kuat dugaan para pelaku masih bersembunyi di pulau-pulau. Sebab pola kerja para perompak, biasanya setelah beraksi pelaku akan bersembunyi di pulau tak berpenghuni dan membuat pondok kecil untk tinggal sementara dan menyimpan barang curiannya. Setelah bersembunyi beberapa lama, baru setelah itu beraksi lagi.
Kasat Reskrim Polres Sorong, Iptu Ridho Mustofa,S.Tr.K memambahkan, bahwa aksi tersebut sudah kesekian kalinya dilakukan para perompak tersebut, sebab pelaku memang diketahui hidup dengan cara tersebut. ”Tsk memang bergantung pada mata pencaharian seperti ini, jadi mereka sudah sangat lihai dalam aksi tersebut. Bukan hanya mencuri, tersangka juga kerap kali melakukan kekerasan saat beraksi. Mereka selalu membawa peralatan seperti tombak, sajam, kartapel dan pelurunya dan benda berbahaya kainnya untuk mengancam korban,” imbuh Kasat Reskrim.
Selain mengamankan seorang tersangka, Sat Reskrim Polres Sorong juga berhasil mendatangi salah satu tempat persembuanyian para tersangka dan mengamankan barang bukti 6 unit mesin tempel Yamaha dengan kapasitas mesin 15 PK. ”Awalnya kita dapatkan 1 mesin saja, setelah dilakukan pengembangan Sat Reserse mendapatkan 5 mesin lagi yang sekarang dijadikan BB. Itu disimpan di salah satu tempat persembunyiannya. Saat ini kasus perompakan ini masih dilakukan pemberkasannya oleh Reskrim Polres Sorong,” tandas Kasat. Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara dan Curat 363 dengan maksimal 9 tahun penjara. (ayu)















