Karena Mempengaruhi APBD Pemprov Papua Barat Daya
SORONG-Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menggelar rapat, di Ruang Rapat Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Rabu (12/4), dalam rangka mempercepat penyusunan Rencana Anggaran dan Pembiayaan (RAP) Otonomi Khusus Tahun 2023.
Hal tersebut dikatakan Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua Barat Daya Rahman, ketika ditemui usai rapat.
Rahman, mengatakan bahwa penyusunan RAP Otsus sangat penting karena sangat mempengaruhi APBD Provinsi Papua Barat Daya.
“Sampai saat ini kita belum melaksanakan APBD 2023. Karena menunggu RAP Otsus, mengingat RAP Otsus merupakan bagian daripada APBD Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp 2,7 triliun lebih. Kalau RAP Otsus tidak sesuai maka APBD harus dibongkar, inikan sangat mempengaruhi,” katanya.
“Karena salah satu komponen dalam APBD yang terbesar adalah dana otsus yaitu sekitar Rp700 miliar. Semua penerimaan otsus disusun dalam RAP,” sambungnya.
Dikatakan, RAP Otsus harusnya disusun ketika Musrenbang tahun sebelumnya. Namun karena Provinsi Papua Barat Daya baru disahkan pada Desember 2022 lalu, maka RAP Otsus Tahun 2023 baru disusun sekarang.
“Tadi kita rapat bersama OPD lainnya, untuk membahas mengenai rencana anggaran dan pembiayaan otsus tahun 2023. Karena RAP otsus kita susun terlambat dan bukan melalui musrembang, maka ini harus dievaluasi oleh kementerian lembaga dalam hal ini yang menjadi leading sektor adalah kementerian keuangan dan ada 16 kementerian lembaga yang mengasistensi,” jelasnya.
Kemudian, kata pria murah senyum ini bahwa pihaknya harus memastikan bahwa RAP Otsus yang disusun sesuai dengan APBD yang disusun dan harus disesuaikan dengan PP 106 yang merupakan turunan dari Undang-undang otsus.
“Ada 4 RAP yang disusun, yaitu 1% block grand, dan 1,25% spesifik grand, kemudian sumber dana tambahan infrastruktur dan tambahan migas Otsus. Dari 4 RAP yang disusun, yang menjadi fokus pemerintah Provinsi Papua Barat Daya adalah di 2 sumber dana yaitu spesifik grand 1,25 persen dan dana tambahan infrastruktur. Karena di 2 anggaran itu sudah ditentukan peruntukkannya sehingga tidak bisa keluar daripada itu,” ungkapnya.
Lanjutnya, untuk spesifik grand mengatur tentang pendidikan 30%, kesehatan 20% dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sementara dana tambahan infrastruktur mengatur tentang infrastruktur, perhubungan, telekomunikasi, sanitasi dan lingkungan hidup.
“Itu yang kita bahas, karena kita terlambat menginputnya, sehingga sebelum kita dievaluasi oleh kementerian lembaga yang dijadwalkan besok. Maka hari ini kita ambil inisiatif untuk melakukan rapat secara internal. Sehingga saat besok ketika dilakukan evaluasi, kita sudah punya jawaban kenapa kita harus mengusulkan kegiatan tersebut,” jelasnya.
Rahman menambahkan bahwa Dalam penyusunan RAP Otsus, ada resiko yang harus diterima. Yakni resikonya jika kegiatan yang sudah disusun ini nantinya ditolak, maka Pemprov Papua Barat Daya harus mengikutinya.
“Dalam arti jika RAP Otsus yang sudah disusun ditolak, maka kegiatan yang sudah disusun tidak bisa dilaksanakan. Dan akan dilakukan pergeseran pada APBD perubahan 2023,” ungkapnya.
Sehingga, ia berharap agar pimpinan OPD lainnya bisa menyamakan persepsi. Terutama yang hasil evaluasi secara online di dalam aplikasi belum sesuai.
“Kalau memang diperintahkan lakukan perbaikan, maka harus lakukan perbaikan,” pungkasnya.(zia)

















