BINTUNI- Polres Teluk Bintuni berhasil menangkap seorang pemuda, MFW (27) karena diduga terlibat dalam pencurian 2 ekor sapi.
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Marbun menjelaskan kronologinya pada Selasa (8/10) sekitar pukul 04.30 WIT dini hari terduga MFW mencuri satu ekor sapi dengan cara di tembak menggunakan senjata tabung angin ukuran 4,5 mili di wilayah SP 5 jalur 7 kampung Argosigemerai.
“Kemudian sapi curian itu dengan berat 19 Kg, langsung dipotong di TKP dan di bawah ke pembeli (Toko S ) di sekitar SP 5 jalur 10, Kampung Argosigemerai untuk di jual dengan harga Rp 855.000,” jelasnya kepada Radar Sorong, Sabtu (12/8).
Tidak berhenti disitu, MFW kembali melakukan aksi serupa di wilayah SP 5 jalur 7, Kampung Argosigemerai pada Jumat (11/8) sekitar pukul 01.30 WIT. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap pada pukul 16.00 WIT dihari yang sama. Modusnya masih sama yakni dengan menembak sapi menggunakan senjata yang sama juga.
“Lalu, sapi hasil curian langsung dipotong di TKP lagi dan dijual ke pembeli (Toko S) yang sama sebanyak 29 Kg dengan harga Rp 1.305.000. Uang hasil penjualan daging sapi digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari karena pelaku ini sudah menikah dan tidak memiliki pekerjaan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, MFW disangkakan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. (rin)














