MANOKWARI – Polres Manokwari berhasil mengamankan salah satu pemodal tambang emas ilegal Waserawi pada Sabtu (24/12) lalu. Kapolres Manokwari, AKBP Parasian H Gultom di Manokwari, Kamis (29/12) mengatakan pemodal tambang emas tersebut berinisial AG.
Ia menuturkan penangkapan tersebut usai tim penyidik telah melakukan pengembangan kasus dari 33 pekerja tambang yang sebelumnya telah diamankan Polres Manokwari beberapa waktu lalu. “Dari keterangan 33 pekerja tambang tersebut, kita mendapatkan 2 nama pemodal dan salah satunya AG yang telah kita amankan,” ujarnya.
Ia menyebutkan salah satu pemodal tambang emas ilegal yang telah teridentifikasi sedang dilakukan pengejaran oleh tim penyidik Polres Manokwari. “Dalam waktu dekat, jika semua unsur bukti telah terpenuhi, bisa kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” sebutnya. Gultom mengungkapkan bahwa para tersangka kasus penambangan emas ilegal tersebut telah masuk ke tahap satu.
Sebelumnya, Polres Manokwari telah melakukan tindakan penyisiran dan pengungkapan dan berhasil mengamankan 46 pekerja tambang. Dari ke 46 pekerja tambang tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 33 pekerja tambang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebab telah memenuhi unsur bukti dan keterangan para saksi lainnya. (bw)















