MANOKWARI – Pelaksanaan pembayaran piutang Pemerintah Papua Barat terhadap Rico Sia yang mencapai Rp150 miliar dimana telah ada penetapan eksekusi secara inkrah dari Pengadilan Negeri Manokwari tertanggal 22 Juni 2022.
Pandangan umum gabungan fraksi pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat, Selasa (13/12) untuk penyelesaian piutang tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Pj Sekda Papua Barat Dance Sangkek mengatakan pemerintah Papua Barat akan mendalami putusan yang dimaksud dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
“Kita akan bahas bersama dengan Pj Gubernur Papua Barat untuk meninjau kembali rekomendasi keputusan karena berhubungan dengan anggaran masyarakat,” ujarnya.
Ditanya terkait bunga 6 persen pertahun sebesar Rp 9 miliar atau Rp750 juta per bulan, Dance Sangkek belum bisa memberikan tanggapan lebih.
“Intinya kita akan rapatkan bersama terlebih dahulu dengan Pj Gubernur Papua Barat,”ujar Sekda
Sebelumnya perkara perdata Rico Sia dengan Pemprov Papua Barat telah diputus dalam Perkara Perdata Nomor : 69/Pdt.G/2019/PN.Son jo.
Putusan perlawanan Pengadilan Negeri Sorong Nomor : 53/Pdt.G/2020/ PN.Son jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor : 4/PDT/2021/PT.JAP jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2497K/Pdt/2021 tanggal 13 Juni 2022 seingga telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (bw)















