• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Selasa, 25 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Pemerintah akan Atur Pembatasan Pembelian BBM Subsidi

by admin
4 November 2022
in Berita Utama
0
Pemerintah akan Atur Pembatasan Pembelian BBM Subsidi

Anggota Komite BPH Migas Ir.Harya Adityawarman.

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

SORONG-Guna melakukan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil) terhadap masyarakat yang berhak atau tepat sasaran, BPH Migas beresinergi bersama Pemerintah Kota Sorong.

 Hal tersebut sesuai dengan Peraturan BPH Migas nomor 17 tahun 2019. Sehingga BPS Migas melakukan sosialisasi tentang Surat Rekomendasi Perangkat Daerah Pembelian Jenis BBM Tertentu yakni Solar Subsidi. Kegiatan berlangsung di Aston Hotel, Jumat (4/11).

Berita Terkait

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
40
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
58
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
889

Anggota Komite BPH Migas Ir.Harya Adityawarman mengatakan, kegiatan ini adalah sosialisasi peraturan BPH Migas nomor 17 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian BBM jenis tertentu atau Solar.

ADVERTISEMENT

“BBM jenis tertentu misalnya minyak Solar seperti apa, dan siapa yang berhak untuk mengeluarkan surat rekomendasi. Kemudian berapa rekomendasinya, itu tergantung dari pihak pemberi (OPD terkait) rekomendasi tersebut,” jelasnya.

Lanjutnya, cukup penting untuk memahami Peraturan Kepala BPH Migas No 17 Tahun 2019 bagi Kepala SKPD/OPD terkait yang akan memberikan Surat Rekomendasi kepada masyarakat sesuai kebutuhan yaitu Pertanian, Nelayan, transportasi darat dan lainnya.

 Harya juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan terbit Surat Keputusan Presiden tentang revisi perubahan Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 yang nantinya akan mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian serta Harga Jual Eceran BBM. “Pemerintah akan mengatur pembatasan pembelian BBM Bersubsidi yaitu Solar (Jenis BBM Tertentu) dan Pertalite (Jenis BBM Khusus Penugasan) yang akan mengacu pada besaran kapasitas mesin mobil,” kata pria murah senyum tersebut.

Selain itu, menurutnya  bahwa Peraturan Presiden tersebut akan mengatur pembelian Solar untuk kendaraan pelat hitam, kendaraan pribadi dengan bak terbuka, sector pertanian, sector perikanan.

“BPH Migas akan terus mengawal revisi Perpres dimaksud, dan akan melaksanakan sosialisasi secara massive kepada masyarakat,” kata Harya.

Kemudian, dikatakannya bahwa untuk melakukan pengawasan terhadap BBM Subsidi dan Non Subsidi perlu ada kerja sama yang intensif antara Pemeintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Luasnya Wilayah NKRI agak sulit apabila pengawasan hanya dilakukan oleh BPH Migas saja.

“Dan untuk mengawal pendistribusian BBM Subsidi supaya tepat sasaran, tepat volume dan tepat waktu sesuai peruntukan, BPH Migas menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah,” tegas Harya.

Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Sorong, Thamrin Tajuddin,ST,MM menyambut baik kegiatan sosialisasi ini sebagai implementasi peraturan BPH Migas nomor 17 tahun 2019 tentang penerbitan surat rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian jenis BBM tertentu.

“Diterbitkannya peraturan ini tentunya dalam rangka melakukan pengaturan agar ketersediaan dan pendistribusian BBM yang ditetapkan pemerintah tepat sasaran dan tepat volume,” katanya.

 Thamrin  juga mengatakan bahwa peraturan ini kan baru di sosialisasi terkait Implementasi daripada peraturan ini pasti akan kami menyesuaikan. Pemerintah Kota Sorong akan berkoordinasi dengan pimpinan OPD untuk segera menindaklanjuti peraturan ini. Namun,i akan mengidentifikasi dulu dan mendata semua masyarakat yang punya hak untuk  menerimanya.

“Kemudian kami akan mendorong pimpinan OPD melaksanakan aturan ini, karena tujuan pemerintah untuk menertibkan penyaluran BBM bagi yang punya hak menerima. Jadi ini cukup bagus sosialisasi ini untuk diimplementasikan ke masyarakat,” pungkasnya.(zia)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Previous Post

DPRK Raja Ampat Mulai Bahas RAPBD 2023

Next Post

Anggota TNI Babinsa di Yahukimo Dibunuh dengan Sadis

Related Posts

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card
Berita Utama

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
40
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
58
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak
Berita Utama

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
889
Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
206
Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
599
Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!
Berita Utama

Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!

11 Agustus 2026
102
Next Post
Anggota TNI Babinsa di Yahukimo Dibunuh dengan Sadis

Anggota TNI Babinsa di Yahukimo Dibunuh dengan Sadis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Program SESAMA Pertamina Hadir dan Dukung Semangat Belajar Anak-anak di Doromena Papua

Program SESAMA Pertamina Hadir dan Dukung Semangat Belajar Anak-anak di Doromena Papua

24 Agustus 2026
“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

24 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!