SORONG- Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) III Laksamana Muda TNI Hersan, SH M.Si secara tegas mengatakan telah meminta kepada Pomal Lantamal XIV untuk secepatnya memproses hukum oknum anggota Koarmada III, AS yang jadi tersangka dalam kasus tewasnya Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) di Pantai Saoka, Minggu (12/1/2025).
Setelah ditangani penyidik Pomal Lantamal XIV, selanjutnya pelaku AS yang bertugas di KRI Teluk Weda 526 akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer III-19 Jayapura untuk disidangkan.
“Penyidik Pomal Lantamal XIV sudah saya arahkan secepatnya diproses, dan segera kita limpahkan ke Pengadilan Militer yang ada di Jayapura. Karena untuk hukumannya yang menentukan adalah Dimil Militer yang ada di Jayapura. Namun untuk penyidikan awal dilaksanakan oleh Pomal Lantamal XIV Sorong,”terang Pangkoarmada III Laksamana Muda TNI Hersan kepada media usai menghadiri rakor program Makan Bergizi Gratis (MBG) se- Papua Barat Daya di Rylich Panorama, Kampung Baru, Selasa (14/1).
Pangkoarmada III menyatakan sangat menyayangkan kejadian pembunuhan di Pantai Saoka yang dilakukan oknum anggotanya. “Sangat-sangat saya sayangkan. Kita pimpinan TNI AL selalu menekankan tegakkan aturan dan tidak ada yang melakukan pelanggaran. Keputusan dan arahan pimpinan sudah jelas tapi masih dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini yang sangat kita sayangkan,”ujar Pangkoarmada III dengan raut wajah kesal.
Atas perbuatannya, Pangkoarmada III secara tegas mengatakan penyidik TNI AL akan memberikan sanksi yang seberat-beratnya hingga dipecat dari TNI AL. Menanyakan motif AS menghabisi nyawa korban, Pangkoarmada III mengatakan belum tahu dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik TNI AL untuk menindaklanjuti dan tetap berkoordinasi dengan pihak Polresta Sorong Kota.
Menjawab pertanyaan media, terkait tersangka AS membunuh korban dengan menggunakan sangkur, secara tegas, Jenderal Bintang Dua Hersan menegaskan, anggota TNI AL dilarang membawa senjata tajam. Apakah itu pistol atau sajam lainnya.
Bahwa anggota TNI AL di jajaran Kormada III telah diberikan seruan larangan untuk tidak melakukan pelanggaran, apakah itu menkonsumsi minuman keras, masuk ke tempat hibuan malam semuanya sudah dilarang. Tapi ternyata AS melanggar larangan itu dengan melakukan perbuatan sadis yang menggemparkan warga Sorong. “Itu yang saya sangat sesalkan. Kita memberikan sangsi berat, bila perlu dikeluarkan, dikeluarkan dari Angkatan Laut,”ujar Pangkoarmada III.
Pasca kasus pembunuhan sadis ini, Pangkoarmada III mengatakan telah mengingatkan kembali kepada seluruh anggotanya,”jangan sampai terjadi lagi, ini terakhir kali, terakhir kali,”pinta Pangkoarmada III.
Seperti dikatakan oleh Danpoma Lantamal XIV Letkol CPM Dian Sumpena bahwa pelaku AS dalam perbuatannya, bertindak seorang diri dan diduga dalam pengaruh minuman keras (miras), menggunakan sangkur menghabisi nyawa korban secara sadis.
“Kami masih mendalami motifnya. Namun berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku melakukan aksinya dalam kondisi mabuk. Untuk barang bukti berupa sangkur saat ini masih dalam pencarian,”ujar Danpomal Letkol CPM Dian Sumpena.
Seperti diketahui, sebelum kejadian, Sabtu malam (11/1) sekitar pukul 11.00 Wit, korban ditelpon oleh temannya bernama Siti. Selanjutnya sekitar pukul 01.00 Wit dini hari, korban dijemput teman-temannya dengan menggunakan mobil di depan Toko Dion, Jln P. Diponegoro Rufei. Hingga akhirnya korban ditemukan tergeletak tak bernyawa dengan kondisi tanpa busana di Pantai Saoka, Minggu (12/1) sekitar pukul 10.00 Wit. Dari foto yang beredar di medsos, tersangka AS menghabisi nyawa korban dengan menusuk tubuh korban berkali-kali secara sadis. (ros)