SORONG – Pendapatan daerah Kota Sorong melalui pajak kendaraan sejak dua tahun terakhir tidak mencapai target bahkan mengalami penurunan 20 persen dari sebelum masa pandemi Covid-19.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala UPT Samsat Kota Sorong, Sunaryo S.Pd.,MM kepada Radar Sorong, Jumat (15/10).
Sunaryo menjelaskan Samsat Kota Sorong diberi target Rp 58 milliar pertahunnya, namun di tahun 2020 hanya terealisasi Rp 42.873.218.100, sehingga jika di presentasi Samsat Kota Sorong hanya dapat merealisiasikan 80 persen dari target yang diberikan.
Sementara di tahun 2021, sejak bulan Januari hingga bulan Mei 2021 pendapatan daerah melalui pajak baru tercapai Rp 19.839.995.000.
“Kalau saya lihat pendapatan perbulannya sudah menurun jauh, dimana dulu itu perbulan bisa mencapai Rp 2 milliar tapi sekarang sudah tidak dapat lagi, sebelum pandemi atau di tahun 2019 target dari Rp 58 milliar, kita realisiasikan Rp 52 milliar tapi ketika pandemi Covid-19 semuanya menurun,”jelas Sunaryo.
Menanyakan terkait kendala yang menyebabkan tidak tercapainya target , Sunaryo mengungkapkan pihaknya belum dapat menganalisa apa penyebab dan keluhan masyarakat. Namun diperkirakan karena faktor ekonomi menurun atau tanggung jawab yang rendah.
“Target pendapatan pajak ini belum diturunkan, masih Rp 58 milliar pertahun jadi kemarin kita kerja ekstra walaupun situasi pandemi, dimana kami juga bagikan masker dan stiker harapan membayar pajak,”ujarnya.
Diakui Sunaryo, data real penerimaan pajak Kota Sorong berada di Provinsi Papua Barat sebab Samsat Kota Sorong hanya melakukan pelayanan, sedangkan program dan pengaturan server berasal dari Provinsi Papua Barat.
“Kami pun menarik data dari sana (Provinsi-red) karena kami di sini hanya memberikan pelayanan, sementara semua program sudah di atur dari sana. Jadi, pembayaran itu semuanya langsung servernya digerakkan oleh provinsi. Jika ada keluhan masyarakat, kita laporkan ke provinsi nanti mereka yang ambil keputusan,”ujarnya.
Sunaryo berharap meski pandemi Covid-19, masyarakat khususnya wajib pajak jangan lupa membayar pajak demi kestabilan pembangunan Papua Barat yang salah satunya didapatkan dari pajak kendaraan.
Saat ini, tambah Sunaryo Samsat Kota Sorong mempermudah pembayaran pajak bagi masyarakat atau wajib pajak dengan hadirnya Drive Thru dan Mobil Samsat.
“Masyarakat yang ada di wilayah Kampung Baru, Rufei dan sekitarnya dapat membayar pajak kendaraan di Drive Thru di lampu merah Kuda Laut atau bisa juga di Bank Papua, Boswesen. Sedangkan, mobil Samsat akan diarahkan ke daerah kilo, tapi bagi masyarakat atau wajib pajak yang STNKnya mati tentu tidak bisa bayar di Korner atau Drive Thru tapi harus di Samsat,”pungkasnya. (juh)