SORONG – Ketua Pengadilan Agama (PA) Sorong Sapuan, S.H.I., M.H. menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kapolres Raja Ampat AKBP Edwin Parsaoran, S.IK, M.IK yang diwakili Paurmin SDM Ipda Freddy R.L. Betay pada Jumat (26/5/2023).
Selain dihadiri oleh Wakil Ketua PA Sorong Satriani Hasyim, S.H.I., M.H., acara penandatangan MoU dihadiri juga oleh Hakim serta seluruh pejabat Fungsional dan struktural PA Sorong.
Penandatanganan MoU tersebut sebagai langkah progresif dalam mewujudkan kelancaran tugas pokok dan fungsi antara Pengadilan Agama Sorong dan Polres Raja Ampat.
Dalam sambutannya, Sapuan menyatakan bahwa kerjasama antara PA Sorong dengan Polres Raja Ampat memiliki tujuan yang jelas yaitu sebagai langkah maju dalam menjamin pelaksanaan yustisial aman, lancar dan bersinergi.
“Kerjasama ini terdiri dari pengamanan persidangan, pelaksanaan Descente (Pemeriksaan Setempat), Sita Jaminan hingga pelaksanaan eksekusi di wilayah hukum bersama PA SOrong dan Polres Raja Ampat,” ucap Sapuan.
Selain itu, dalam MoU terdapat ketentuan yang mengatur prosedur Anggota/ASN Polri dalam mengajukan perkara perceraian. Intinya prose pengajuan cerai Anggota/ASN Polri tidak akan diproses sebelum mendapat ijin atau didamaikan secara internal oleh kesatuan/pimpinan yang bersangkutan.
Usai penandatanganan MoU yang digelar di Media Center Pengadilan Agama Sorong Lt. 2 tersebut, Ketua PA Sorong menyerahkan plakat sebagai simbol pelaksanaan kerjasama yang baru saja selesai bisa saling memberikan manfaat serta perlindungan kepada masyarakat khususnya para pencari keadilan.(*/akh)