• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Selasa, 22 September 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Oknum Dosen ‘Diciduk’ Polisi Usai Edarkan Uang Palsu di Aimas

by admin
13 Januari 2024
in Berita Utama, Ekonomi, Lainnnya, Lintas Papua, Metro Sorong, Sorong Raya
0
Oknum Dosen ‘Diciduk’ Polisi Usai Edarkan Uang Palsu di Aimas

Barang bukti uang palsu pecahan Rp 50.000 milik NA yang berhasil disita polisi. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun

AIMAS – Seorang wanita paruh baya berinisial NA (45) yang diduga telah melakukan peredaran uang palsu berhasil diamankan aparat kepolisian Polres Sorong, Senin (8/1). Pelaku yang diketahui merupakan seorang dosen tersebut diamankan di rumahnya yang beralamat di Jalan Gambas, Kabupaten Sorong.

Berita Terkait

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Serahkan Ranperda APBD-P 2026 ke DPRP

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Serahkan Ranperda APBD-P 2026 ke DPRP

21 September 2026
16
Polda Papua Barat Daya Musnahkan 22,86 Gram Sabu Barang Bukti Perkara Narkotika

Polda Papua Barat Daya Musnahkan 22,86 Gram Sabu Barang Bukti Perkara Narkotika

21 September 2026
5
Prajurit TNI-Polri Donor Darah, Dukung Ketersediaan Stok Darah PMI Sorong

Prajurit TNI-Polri Donor Darah, Dukung Ketersediaan Stok Darah PMI Sorong

21 September 2026
6

Kapolres Sorong, AKBP Yohaes Agustiandau, SH, S.IK, MH mengungkapkan, kejadian tersebut bermula saat NA mendatangi konter BRI link milik Bapak Sukasno yang beralamat di Jalan Wortel pada Sabtu, 6 Januari 2024 dengan tujuan hendak melakukan transfer uang.

Pada daat itu NA menyampaikan kepada pemilik BRI Link untuk mentransfer uang sebanyak Rp 3.500.000 ke rekening Bank Mandiri. Setelah ditransfer, pemilik BRI Link menyampaikan kepada NA transaksinya sukses, sehingga ia kemudian meminta pembayaran uang tunai kepada NA.

Namun, saat NA menyerahkan uang pembayaran tersebut, pemilik BRI Link merasa ada yang aneh dengan uang yang diberikan oleh pelaku. Karena curiga, pemilik BRI Link langsung mengecek secara detail uang pemberian NA.

“Setela dicek, ternyata kecurigaannya benar, uangnya palsu. Selanjutnya pemilik BRI Link mengambil dan menahan kunci sepeda motor NA dan meminta yang bersangkutan untuk membayar sejumlah uang yang telah ditransfer menggunkan uang asli. Setelah itu, NA langsung pergi dan pemilik BRI Link juga langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ungkap Kapolres, Ndaru.

Dari laporan tersebut, lanjut Kapolres, pada hari Minggu, 7 Januari 2024, Tim Satreskrim Polres Sorong dipimpin Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Handam Samudro, S.Tr.K kemudian melakukan rangkaian penyelidikan terkait peredaran uang palsu tersebut.

“Berbekal keterangan saksi-saksi yang berada di TKP dan hasil rekaman CCTV dari pemilik BRI Link, Tim dapat mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Tidak butuh waktu lama, setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim langsung mendatangi kediaman pelaku dan mengamankannya,” beber Kapolres.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, Tim berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 11 lembar. Selanjutnya, tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Sorong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Diungkapkan Kapolres, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui uang palsu tersebut dibuat di Jalan Klamono Km.29, Kabupaten Dorong, sekitar tahun 2019 silam. Dimana tujuan pembuatan uang palsu tersebut hanya karena iseng. Uang palsu tersebut kemudian disimpan oleh pelaku di rumahnya.

“Namun karena mengaku terhimpit permasalahan ekonomi, pelaku terpaksa nekat menggunakan uang palsu tersebut untuk bertransaksi. Jadi motif sementara adalah, karena pelaku terhimpit masalah ekonomi,” tandas Kapolres.

Atas tindakannya tersebut, NA dijerat pasal Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) dan/atau Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) dan/atau Pasal Pasal 34 Ayat (2) Jo Pasal 24 Ayat (2)  Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (ayu)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Akhmad Murtadho Resmi Pimpin Ikaswara Kota Sorong

Next Post

Setahun, 1.245 Gempa Bumi 'Goyang' Papua Barat-Papua Barat Daya

Related Posts

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Serahkan Ranperda APBD-P 2026 ke DPRP
Metro Sorong

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Serahkan Ranperda APBD-P 2026 ke DPRP

21 September 2026
16
Polda Papua Barat Daya Musnahkan 22,86 Gram Sabu Barang Bukti Perkara Narkotika
Metro Sorong

Polda Papua Barat Daya Musnahkan 22,86 Gram Sabu Barang Bukti Perkara Narkotika

21 September 2026
5
Prajurit TNI-Polri Donor Darah, Dukung Ketersediaan Stok Darah PMI Sorong
Metro Sorong

Prajurit TNI-Polri Donor Darah, Dukung Ketersediaan Stok Darah PMI Sorong

21 September 2026
6
Tingkatkan Wawasan Kepelabuhanan, Taruna Politeknik Pelayaran Sorong Kunjungi  Terminal Petikemas Sorong
Ekonomi

Tingkatkan Wawasan Kepelabuhanan, Taruna Politeknik Pelayaran Sorong Kunjungi Terminal Petikemas Sorong

21 September 2026
36
Satgas Preventif Operasi Bina Karuna Dofior 2026 Tangani Kebakaran di Klasaman
Metro Sorong

Satgas Preventif Operasi Bina Karuna Dofior 2026 Tangani Kebakaran di Klasaman

20 September 2026
7
Keroyok Anggota Polri,  Dua Terduga Pelaku Dibekuk
Metro Sorong

Keroyok Anggota Polri, Dua Terduga Pelaku Dibekuk

20 September 2026
15
Next Post
Setahun, 1.245 Gempa Bumi ‘Goyang’ Papua Barat-Papua Barat Daya

Setahun, 1.245 Gempa Bumi 'Goyang' Papua Barat-Papua Barat Daya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Serahkan Ranperda APBD-P 2026 ke DPRP

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Serahkan Ranperda APBD-P 2026 ke DPRP

21 September 2026
Polda Papua Barat Daya Musnahkan 22,86 Gram Sabu Barang Bukti Perkara Narkotika

Polda Papua Barat Daya Musnahkan 22,86 Gram Sabu Barang Bukti Perkara Narkotika

21 September 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!