Oleh : Muhammad Kukuh Setiawan (Iwan)
Adfokat dan Kode Etik
Secara historis Advokat termasuk salah satu profesi tertua yang bergerak dibidang jasa hukum, kata advokat berarti procitreur yang kalau diterjemahkan kcdalam bahasa Indonesia adalah Pengacara. Di dalam bahasa Perancis, avocat berarti barrister atau counsel pleader dalam bahasa Inggris yang kesemuanya merujuk pada aktivitas di Pengadilan.
Advokat sendiri sangat berperan penting dalam menciptakan stabilitas hukum di masyarakat, karena hukum merupakan salah satu norma sosial yang ada pada masyarakat selain norma agama, kesopanan, dan norma kesusilaan.
Dalam potret kebiasaan, norma hukum digunakan sebagai Ultimum Remidium atau sebagai alat penegak norma yang paling akhir digunakan jika norma yang ada dalam masyarakat sudah tidak mampu menanganinya.
Melihat pada kenyataanya tersebut stabilitas norma hukum yang ada dalam kehidupan masyarakat dapat berkembang sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat juga sangat tergantung pada kinerja aparatur penegak hukum itu sendiri.
Salah satu aparatur penegak hukum itu sendiri adalah advokat sebagai orang yang lebih mengerti tentang hukum dan segala peraturan hukum yang berlaku, hendaknya seorang penegak hukum agar menerapkan hukum tersebut sesuai dengan aturan yang ada dalam hukum itu sendiri.
Agar hukum yang ada di tengah-tengah masyarakat dapat berkembang dengan baik dan bisa menjamin ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum itu sendiri.
Seorang advokat/penasehat hukum dapat menjalankan tugasnya dengan baik, jujur, adil, memegang amanat dari negara maupun masyarakat tidak cukup hanya diatur, dilindungi oleh undang-undang saja tetapi juga perlu adanya etika profesi yang mengatur dan mengawasi.
Etika profesi adalah norma-norma, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang harus dipengaruhi oleh sekelompok orang yang disebut kalangan profesional atau orang yang menyandang suatu profesi tertentu disebut seorang profesional.
Kode etik penting sebagai sarana kontrol sosial. Kode etik ini memberikan semacam kriteria bagi para calon anggota kelompok profesi (demikian juga terhadap para anggota baru) dan membantu mempertahankan pandangan anggota lama terhadap prinsip profesional yang telah digariskan.
Kode etik profesi mencegah pengawasan ataupun campur tangan yang dilakukan oleh pemerintah atau oleh masyarakat melalui beberapa agen atau pelaksananya. Kode etik adalah penting untuk pengembangan patokan kehendak yang lebih tinggi. Kode etik ini dasarnya adalah sesuatu perilaku yang sudah dianggap benar serta berdasarkan metode prosedur yang benar pula.
Advokat yang dalam menjalankan profesinya berada di bawah perlindungan hukum, Undang-undangdan kode etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada kemandirian,kejujuran, kerahasiaan, dan keterbukaan.
Dari ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf a. Kode Etik Advokat Indonesia dapat disimpulkan bahwa seorang advokat dalam menjalankan profesinya, harus selalu berpedoman kepada:
a. Kejujuran profesional (professional honesty) sebagaimana terungkapdalam Pasal 3 huruf a. Kode Etik Advokat Indonesia dalam kata-kata “Oleh karena tidak sesuai dengan keahilannya”.
b. Suara hati nurani (dictate of conscience) Keharusan bagi setiap advokat untuk selalu berpihak kepada yang benar dan adil dengan berpedoman kepada suara hati nuraninya berarti bahwa bagi advokat Indonesia tidak adapilihan kecuali menolak setiap perilaku yang berdasarkan “he who pays the piper calls the tune” karena pada hakikatnya perilaku tersebut adalah pelacuran profesi advokat. Keperluan bagi advokat untuk selalu bebas mengikuti suara hati nuraninya adalah karena di dalam lubuk hati nuraninya, manusia menemukan suatu satu hukum yang harus ia taati.
Advokat Sebagai Officium Nobile
Dalam ranah hukum Indonesia, terdapat empat pilar yang menjadi penyangga utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Empat pilar ini terdiri dari unsur penyidik (kepolisian), penuntut (kejaksaan), hakim (pengadilan) dan advokat (penasihat hukum). Keempat pilar ini memiliki kedudukan yang sama dan tidak ada satu yang lebih tinggi dari yang lainnya. Jika salah satu pilar patah, maka dapat dipastikan hukum tidak akan bisa berdiri tegak.
Maka sehubungan dengan terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum, maka diperlukan peran profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab. Kemandirian advokat bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan sistem peradilan yang bebas dari intervensi kekuasaan maupun politik dalam hal penegakan hukum, dan dengan kemandirian itu pula maka Profesi Advokat dikatakan sebagai profesi yang sangat mulia (officium nobile).
Menurut Dr Frans Hendra Winata, S.H., M.H., dalam sebuah makalah yang berjudul Peran Organisasi Advokat, officium nobile adalah pengejawantahan dari nilai-nilai kemanusiaan (humanity) dalam arti penghormatan pada martabat kemanusiaan; nilai keadilan (justice) dalam arti dorongan untuk selalu memberikan kepada orang apa yang menjadi haknya; nilai kepatuhan atau kewajaran (reasonableness) sebagai upaya mewujudkan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat; nilai kejujuran (honesty) dalam arti adanya dorongan kuat untuk memelihara kejujuran dan menghindari perbuatan yang curang, kesadaran untuk selalu menghormati dan menjaga integritas dan kehormatan profesinya; nilai pelayanan kepentingan public (to serve public interest) dalam arti pengembangan profesi hukum telah inherent semangat keberpihakan pada hak-hak dan kepuasan masyarakat pencari keadilan yang merupakan konsekuensi langsung dari nilai-nilai keadilan, kejujuran dan kredibilitas profesi.
Sesuai dengan tugasnya, peran advokat sangatlah kompleks. Perkara-perkara yang dihadapi oleh advokat tentu beragam dan berbeda pula penanganan perkaranya. Penyelesaian sengketa perdata, perkara pidana dan perkara administrasi tentu mempunyai argumentasi hukum yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Kompleksitas itu tentu perlu diketahui oleh semua advokat guna memahami kedudukan dan fungsinya dalam tiap tahap pembelaan terhadap klien yang memerlukan pendampingan jasa hukum dari advokat tersebut.
Advokat Dalam Upaya Non Litigasi
Dalam konteks penyelesaian sengketa secara perdata, advokat dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan (litigasi) atau menempuh penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi). Penyelesaian sengketa di luar pengadilan lazim dinamakan dengan Alternative Dispute Resolution (ADR) atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Penyelesaian perkara diluar pengadilan ini diakui di dalam sistem hukum Indonesia, beberapa regulasi yang mengatur perihal itu Pertama, terdapat dalam penjelasan Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman disebutkan “Penyelesaian perkara di luar pengadilan, atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitase) tetap diperbolehkan”.
Kedua, dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasal 1 angka 10 dinyatakan “Alternatif Penyelesaian Perkara (Alternatif Dispute Resolution) pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negoisasi, mediasi, atau penilaian para ahli.”
Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai, hal ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 4 Kode Etik Advokat.
Dalam konteks penyelesaian sengketa secara perdata, advokat dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan (litigasi) atau menempuh penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi).
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan lazim dinamakan dengan Alternative Dispute Resolution (ADR) atau Alternatif Penyelesaian Sengketa. Ada beberapa jenis pilihan forum penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh Advokat dalam ADR yaitu:
Arbitrase (Arbitration)
Arbitrase merupakan bagian dari ADR yang paling formal sifatnya. Lembaga arbitrase tidak lain merupakan suatu jalur penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga sebagai wasitnya. Jadi, di dalam proses arbitrase para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaian sengketanya kepada pihak ketiga yang bukan hakim, walaupun dalam pelaksanaan putusannya masih diperlukan bantuan hakim.
Perlu diketahui bahwa sengketa yang dapat diselesaikan melalui jalur arbitrase yaitu sengketa dalam dunia bisnis saja seperti masalah perdagangan, perindustrian, dan keuangan. Sengketa perdata lainnya seperti masalah warisan, pengangkatan anak, perumahan, perburuhan dan lain-lainnya, tidak dapat diselesaikan oleh lembaga arbitrase.
Konsultasi hukum (legal consultant)
Konsultasi hukum sangat diperlukan dalam rangka mendudukkan suatu persoalan yang sedang dihadapi. Seorang Advokat akan memberikan layanan informasi hukum (legal information) yang diharapkan dapat memberikan pencerahan dan pemahaman terhadap suatu permasalahan hukum sehingga dapat diketahui cara penyelesaian yang terbaik. Di samping itu, konsultasi hukum juga berfungsi untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat luas dalam bidang hukum.
Negosiasi/Perundingan (Negotiation)
Seorang pengacara atau advokat di dalam memberikan jasa hukum kepada klien di luar sidang pengadilan, terlebih dahulu membuat surat teguran kepada pihak lawan untuk mencapai kompromi atau negosiasi guna mencari penyelesaian. Negosiasi ini merupakan proses tawar-menawar antara pihak-pihak yang bersengketa, di mana pihak yang satu dalam hal ini pengacara berhadapan dengan pihak lainnya berusaha untuk mencapai titik kesepakatan tentang persoalan tertentu yang dipersengketakan.
Mediasi/Penengahan (Mediator)
Seorang advokat dapat juga memberikan jasa hukum kepada klien dengan cara mediasi sebagai kelanjutan proses negosiasi untuk membantunya menyelesaikan persengketaan itu. Dalam proses mediasi yang digunakan adalah nilai-nilai yang hidup pada para pihak sendiri, yang terdiri dari hukum, agama, moral, etika, dan rasa adil terhadap fakta-fakta yang diperoleh untuk mencapai suatu kesepakatan. Kedudukan mediator dalam mediasi hanya sebagai pembantu para pihak untuk mencapai konsensus, karena pada prinsipnya para pihak sendirilah yang menentukan putusannya bukan mediator.
Konsiliasi
Konsiliasi adalah suatu lembaga alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase. Konsiliasi adalah penyelesaian sengketa dengan cara musyawarah, hakikatnya adalah untuk menghindari proses pengadilan dan akibat-akibat hukum yang timbul dari suatu putusan pengadilan. Konsiliasi juga dapat diartikan sebagai perdamaian, konsiliasi dapat dilakukan untuk mencegah proses litigasi dalam setiap tingkat peradilan, kecuali putusan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dapat dilakukan konsiliasi.
Penilaian ahli
Penilaian ahli atau biasa juga disebut pendapat ahli adalah suatu keterangan yang dimintakan oleh para pihak yang sedang bersengketa kepada seorang ahli tertentu yang dianggap lebih memahami tentang suatu materi sengketa yang terjadi. Pendapat ahli pada umumnya bertujuan untuk memperjelas duduk persoalan di antara yang dipertentangkan oleh para pihak. Pendapat ahli yang dimintakan terhadap suatu persoalan yang sedang dipertentangkan harus disepakati terlebih dahulu oleh para pihak, apakah akan dianggap mengikat ataukah tidak. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi perselisihan menyangkut hasil dari pendapat ahli yang dimintakan terhadap proses pengambilan kesimpulan.
Namun diihadapkan dengan suatu fenomena kusam, dimana dalam prakteknya sering terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum khususnya advokat dalam menegakkan keadilan atau menerapkan hukum.
Sering pula terjadi penanganan suatu kasus perkara perdata menyalahi aturan yang sudah ada dalam undang-undang Advokat maupun Kode Etik Advokat, apalagi dalam praktik non litigasi.
Hal ini disebabkan karena advokat tersebut mengutamakan kepentingan pribadi yang lebih mengutamakan membela orang yang berani membayar mahal jasa advokat tersebut dibanding orang yang kurang mampu bahkan tidak mampu untuk membayar atas jasa seorang advokat.
Seperti salah satu kasus yang sempat buming pada beberapa waktu lalu, dimana seorang yang diketahui berprofesi sebagai advokat telah memonopoli perkara dengan tindakan yang menciderai profesi Advokat sebagai Officium Nobile, mempertontonkan etika beracara Advokat yang kering akan moral.
Dimana dalam perkara tersebut terdapat sekelompok masyarakat yang terlibat perkara perdata didampingi oleh seorang pengacara atau kuasa hukum, namun karena masalah fee/biaya operasional yang dinilai kurang, pengacara atau kuasa hukum tersebut bersikap acuh bahkan stagnan dalam menangani perkaranya.
Setelah kelompok masyarakat tersebut menarik kuasa karena dinilai tidak serius dalam menangani perkara dengan memberikan surat pencabutan kuasa di kantor Advokat tersebut, selang waktu beberapa bulan kemudian advokat tersebut malah menjadi pengacara lawan perkara.
Tindakan advokat tersebut yang sebelumnya mewakili penggugat dalam suatu perkara, kemudian karena suatu sebab yang bersangkutan diberhentikan menjadi kuasa hukum tergugat dan dalam beberapa waktu kemudian berbalik menjadi kuasa hukum bagi lawan perkara pada kasus yang sama adalah tidak dibenarkan secara etik.
Alasannya adalah dengan menjadi kuasa hukum lawan berperkara untuk kasus yang sama, maka advokat tersebut berpotensi melanggar kewajiban menjaga rahasia klien sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat (1) UU Advokat dan pasal 4 huruf h KEAI.
Dalam pasal 19 ayat (1) UU Advokat dinyatakan bahwa advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Pasal 4 huruf h KEAI menyatakan bahwa advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara advokat dan klien itu. Jadi, kewajiban advokat untuk menjaga kerahasiaan klien tetap ada walaupun advokat tersebut telah dicabut kuasanya sebagai kuasa hukum penggugat atau setelah berakhir hubungan advokat-klien.
Sebagai kuasa hukum bagi klien barunya yaitu lawan berperkara penggugat, advokat tersebut berpotensi menggunakan hal-hal terkait perkara tersebut yang dia ketahui atau peroleh dari penggugat saat menjadi kuasa hukum penggugat. Advokat tersebut berpotensi menggunakan informasi yang seharusnya dia rahasiakan tersebut untuk keuntungan klien barunya dan mungkin akan merugikan kepentingan penggugat.
Hal ini disebabkan oleh faktor dari dalam diri advokat itu sendiri, etika moral advokat sering tidak digunakan bahkan tidak dihiraukan dalam menegakkan keadilan. Advokat yang tidak melakukan kewajiban sesuai profesinya dapat dikatagorikan telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kode etik advokat sehingga dapat diberlakukan sanksi.
Untuk itu sangat dibutuhkannya peran yang optimal dari organisasi profesi Advokat dalam meningkatkan supervisi kepada setiap advokat dalam melakukan praktek perkara. (**)
*) Penulis : Mahasiswa Program Studi Ahwalu Syakhsiyyah Fakultas Syariah dan Dakwah Intitut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong.













