MANOKWARI – Manajemen pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) di Papua Barat bobrok di mata komisi aparatur sipil negara (KASN) sebab ada yang menduduki jabatan eselon II abadi. Hal tersebut dikatakan Pj Sekda Papua Barat, Dance Sangkek setelah melakukan presentasi untuk evaluasi jabatan di KASN.
Dance Sangkek mengatakan berkaitan dengan evaluasi jabatan, pemerintah Papua Barat telah melakukan konsultasi dengan MenpanRB, Mendagri, BKN dan Komisi ASN.
“Di pemerintah Papua Barat, jabatan eselon II sebanyak 51 orang. Ada yang menduduki hingga 9 sampai 15 tahun untuk jabatan eselon II,” ujarnya baru-baru ini.
Ia menuturkan setelah adanya wacana evaluasi jabatan, ada yang mulai terganggu. Padahal jabatan merupakan penghargaan dan kepercayaan dari pimpinan daerah kepada ASN yang memenuhi syarat normatif bukan Hak.
“Jadi kalau eselon IIA maka golongannya harus 4C dan seterusnya dan juga memiliki pengalaman-pengalaman kerja tertentu dengan track record yang baik,” tuturnya.
Ia menjelaskan berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2022, jabatan eselon II tidak boleh melebihi dari 5 tahun dan harus ada evaluasi.
“Kalau menduduki jabatan kurang dari 5 tahun dilakukan uji kompetensi, sedangkan lebih dari 5 tahun evaluasi kinerja,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa uji kompetensi tersebut menghasilkan dua rekomendasi yakni dipertahankan atau dipindahkan (rolling). Sedangkan evaluasi kinerja menghasilkan tiga rekomendasi yakni diperpanjang, dipindahkan dan demosi.
“Makanya ASN wajib hukumnya mengikuti uji kompetensi. Selama ini belum ada evaluasi jabatan makanya memiliki persepsi yang negative,” ungkapnya.
Dalam evaluasi jabatan, kata Dance Sangkek melibatkan beberapa unsur baik internal, fungsional dan eksternal (akademisi) dan bersifat terbuka.
“Kita saat ini sedang meletakkan prosedur normatif. ASN yang ada saat ini di Papua Barat dan menduduki jabatan harus taat azas, taat hukum dan on the track,” tegasnya. (bw)