Sanksi Terberat akan Dilakukan Pemecatan
AIMAS – Rekening gaji sejumlah guru di Kabupaten Sorong yang tidak menjalankan tugasnya di sekolah terancam diblokir oleh pihak bank. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong, Reinhard Simamora.
Menurut Kadis Pendidikan, hal tersebut merupakan langkah paling tepat yang diambil Pemerintah Kabupaten Sorong, melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong guna memberikan sanksi tegas bagi guru yan malas hadir di kelas.
“Ini langkah tegas yang harus diambil karena sudah banyak upaya kita lakukan. Namun faktanya juga masih ada saja guru yang malas masuk mengajar di sekolah,” ujar Reinhard Simamora.
Menurut Reinhard, sanksi tersebut sudah diterapkan dan sudah cukup banyak rekening gaji guru yang diblokir. Dimana rekening tersebut mayoritas adalah milik guru kelas, namun ada juga beberapa adalah rekening kepala sekolah.
“Saya bekerja sama dengan pihak bank sebagai penyalur gaji guru atau kepala sekolah. Sudah cukup banyak yang diblokir. Hasilnya memang guru tersebut datang meminta maaf dan berjanji kembali menjalankan tugasnya, tidak mengulang kesalahan yang sama lagi,” bebernya.
Dari puluhan rekening guru dan kepala sekolah yang telah diblokir, lanjut Reinhard, 50 persen pemiliknya mulai mengalami perubahan. Sebab nominal gaji guru tersebut masih tersisa di atas Rp 1 juta di dalam rekening. Sementara yang tidak efektif adalah guru yang telah menjaminkan SK-nya itu di bank untuk melakukan pinjaman. Sehingga sisa gaji yang diterima hanya berkisar antara Rp 200 ribu hingga 500 ribu per bulan.
“Jadi bisa dibayangkan bahwa ketika hanya terima gaji Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan karena yag bersangkutan punya pinjaman dan otomatis terpotong angsuran, maka otomatis guru tersebut sudah tidak peduli lagi dengan tugas dan tanggung jawabnya di sekolah. Mereka masa bodoh jika rekening gajinya diblokir,” jelasnya.
Menyikapi persoalan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong mewajibkan kepada setiap guru yang mengajukan kredit harus menyisakan gaji minimal senilai Rp 1 juta di dalam rekening.
“Jadi kalau mereka mau mengajukan kredit, saya tugaskan bendahara untuk seleksi dan verifikasi tentang sisa jumlah gaji yang akan diterima setiap bulan,” imbuh Reinhard.
Sebagai sanksi paling berat, ketika upaya konkret itu telah dilakukan namun tidak ada perubahan pada perilaku guru tersebut, maka dinas terkait akan menerapkan sanksi pemecatan/ pemberhentian dengan tidak hormat.
“Jadi kalau guru sudah tidak menjalankan tugas selama enam bulan berarti itu sudah bisa mengajukan surat pemberhentian dengan tidak hormat,” pungkasnya.(ayu)














