MANOKWARI – Provost Polres Manokwari dan Polres Nabire melakukan pencarian terhadap oknum polisi berpangkat perwira pertama, Ipda RY. Anggota Polsek Bandara Rendani Manokwari ini dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap korban Zainal La Adala, wartawan Media Nasional.Id dan juga anggota PWI.
Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Winjaya kepada wartawan mengatakan, pelaku Ipda RY selain akan dilakukan penindakan hukum, juga akan ditindak sesuai kode etik dan disiplin Polri. “Tentu akan melihat sesuai tingkat perbuatan yang dilakukan pelaku,” kata Kapolres Manokwari didampingi Wakapolres Kompol Agustina Sineri di sela-sela vaksinasi di lokalisasi 55 Maruni, Rabu (29/9).
Korban Zainal dalam laporannya di Polres Nabire, mengatakan, kejadian pemukulan dirinya terjadi di atas KM Labobar, dari Manokwari tujuan Nabire sekitar Pukul 01.00 WIT dini hari, Selasa 28 September 2021. Dirinya saat itu keluar dari kamar tujuan merokok. Setibanya di bagian luar kapal, Zainal bertemu pelaku bersama rekan-rekannya yang sedang asyik pesta minuman keras (miras). Selanjutnya pelaku bersama rekannya meminjam korek serta menawarin korban untuk meneguk segelas miras lokal jenis Sopi.
Untuk menghargai pelaku dan rekan-rekannya, korban menerima pemberian segelas miras dan meminumnya. Kemudian korban ditawarin kembali segelas sopi, namun menolak. Saat itulah pelaku bersama rekan-rekannya bertanya, apakah korban wartawan. Korban pun menjawab “Iya” dan pelaku langsung meminta ID Card korban dan memeriksanya. Pelaku yang mengantongi ID Card korban dan langsung memukuli korban. Korban sempat bertanya apa salahnya sehingga dipukul, namun pelaku bersama rekan-rekannya terus menghujani pukulan ke arah korban.
Kapolres mengatakan, pelaku Ipda RY diduga ikut KM Labobar sampai di Jayapura. Jajarannya akan terus mengejar RY dimanapun berada. “Kami menjamin bahwa proses hukum akan kami laksanakan sesuai ketentuan yang ada. Anak buah yang salah tidak akan dibela, siapa yang berbuat harus bertanggungjawab,” tegasnya.
Provost masih menghimpun informasi termasuk meminta keterangan pihak keluarga. Kapolres menegaskan, Ipda RY tak mengantongi izin keluar daerah. “Secara kedinasan saya selaku Kapolres tidak pernah mengeluarkan izin untuk RY keluar daerah. Nanti akan dibuktikan ole Provost,” tandasnya. Ipda RY memiliki catatan kurang baik. Menurut Kapolres, selama dirinya bertugas di Manokwari, ada satu tindakan yang dilakukan RY, namun sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Atas perbuatan RY ini, Kapolres atas nama kesatuan dan pribadi menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers maupun korban. “Untuk pelaku kami akan lakukan penindakan hukum dan upaya kode etik dan disiplin,” imbuhnya. (lm)