Dugaan Penodaan Agama
SORONG- Polresta Sorong Kota menetapkan Leonardo Idjie sebagai tersangka kasus penodaan Agama. Leonardo diduga melakukan tindakan ujaran penodaan agama saat melakukan aksi demo pada 3 Januari 2022.
Kanit Tipiter Polresta Sorong Kota Ipda Askar menjelaskan penetapan Leo sebagai tersangka sudah berlangsung sejak 30 Mei 2023. Selanjutnya yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kami sudah layangkan pemanggilan terhadap tersangka pada Jumat (9/6) namun yang datang adalah kuasa hukumnya, dan menyampaikan yang bersangkutan belum bisa hadir karena tidak berada di Sorong,”jelasnya kepada Radar Sorong.
Dikatakan Askar proses pemeriksaan sudah berjalan selama 1 tahun 5 bulan. Sebab, membutuhkan beberapa keterangan saksi.
“Memang proses penyidikannya panjang karena butuh kesaksian ahli,”ujarnya
Lebih lanjut, sambung Askar penetapan tersebut sudah memenuhi dua unsur alat bukti berupa video siaran langsung dan keterangan 4 orang saksi. Keempat ahli menerangkan terpenuhi unsur ITE.
“Kami meminta keterangan dari ahli bahasa, ahli pidana, ahli ITE dan ahli Agama. Kami tetapkan tersangka berdasarkan ujaran Leo saat melakukan aksi demo dan disiarkan langsung melalui media sosial,”ujarnya.
Pasal yang dikenakan pasal 45 a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 156 a KUHP dan atau pasal 156 KUHP.
“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,”imbuhnya.
Sementara itu dikonfirmasi Radar Sorong, Leonardo Idjie mengatakan tidak menyangka akan ditetapkan sebagai tersangka melihat rentang waktu penyelidikan sudah 1 tahun 5 bulan.
“Saya pikir masalah sudah selesai. Tapi tiba-tiba ada penetapan tersangka yang keluar ke saya. Saya cukup kaget, tapi proses hukum tetap saya hormati,”ujarnya.
Terlepas dari itu tambah Leo, Ia sudah menyampaikan permohonan maaf ke publik. Karena pernyataan tersebut ia sampaikan bersifat publik bukan personal ataupun orang.
“Saya juga punya hak-hak lakukan upaya hukum. Saya harap melalui proses restorative justice atau kekeluargaan, Polresta bisa mengedepankan hal itu juga,”tuturnya.
Menurut Leo,Ia memiliki potensi jika terjadi sesuatu yang bisa mengakibatkan gangguan keamanan. Namun Ia tidak menginginkan hal tersebut terjadi serta isu agama dapat menimbulkan suatu masalah.
“Kita harus sama-sama menjaga ini. Karena kehidupan kita sudah berjalan dengan baik. Saya pikir perlu kita hindari konflik yang membawa kita ke isu agama, ras dan budaya,”ungkapnya.
Dikatakan Leo, Ia meminta pihak kepolisian untuk kembali mengagendakan pemanggilannya sebagai tersangka. Sebab, dirinya masih berada di luar kota.
“Iya, saya minta tunda dulu. Mungkin nanti di hari Jumat depan diagendakan saya hadir. Karena kemarin, saya sedang sidang di luar Sorong,”pungkasnya.(rin)














