SORONG – Berdasarkan laporan mediasi (6/2/2023) Hakim Mediator yang juga Ketua Pengadilan Agama (PA) Sorong Sapuan, S.H.I., M.H. kembali berhasil mendamaikan sebagian pokok sengketa antara Penggugat dan Tergugat dalam perkara Nomor 28/Pdt.G/2023/PA.Srog.
Mediasi yang dilaksanakan sebanyak tiga kali sejak tanggal 26 Januari 2023 hingga 6 Februari 2023 tersebut telah memberikan solusi sebagian bagi permasalahan Penggugat dan Tergugat.
Sapuan menyatakan bahwa selama ini proses mediasi dalam masalah rumahtangga selalu fokus pada masalah pasangan suami-istri, namun tidak memikirkan dampak bagi anak-anak mereka ke depan.
“Mediasi dengan keberhasilan pencabutan perkara adalah sangat bagus karena terjadi islah antara kedua belah pihak. Namun tak kalah penting, mediasi juga harus memperjuangkan hak-hak anak dan perempuan pasca perceraian,” ungkap Ketua PA Sorong tersebut.
Dirinya menambahkan bahwa langkah tersebut juga sebagai bentuk implementasi pemenuhan hak-hak anak dan mantan istri yang berperkara di Pengadilan Agama Sorong. Sesuai dengan maksud PERMA Nomor 3 Tahun 2017 dan program prioritas Ditjen Badilag Tahun 2023. (*/akh)















