Terapkan Moto Layanan Trakosong
SORONG-Guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan pengendalian internal, KPKNL Sorong telah menyusun dan menetapkan 11 standar pelayanan. Hal itu diatur dalam UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU Pelayanan Publik).
Kepala KPKNL Sorong, Antonius Arie Wibowo menjelaskan standar pelayanan yang ditetapkan diikuti dengan menetapkan dan menerapkan standar operasional prosedur (SOP). Standar pelayanan yang ditetapkan terdiri dari komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan dan komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan.
Rinciannya pertama, penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah dan/atau Bangunan, kedua persetujuan/penolakan Penjualan Barang Milik Negara (BMN) Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengguna Barang. Ketiga, pelayanan penilaian oleh penilai Pemerintah di Lingkungan KPKNL.
Keempat, persetujuan/penolakan Permohonan Keringanan Utang, kelima penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL). Keenam, Penetapan Jadwal Lelang, ketujuh plaksanaan lelang. Kedelapan, pengembalian uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL).
Ke-9, pelayanan pemberian kutipan risalah lelang. Ke-10 penyetoran hasil bersih Lelang kepada Penjual/Kas Negara Melalui Bendahara Penerimaan dan ke-11 penertiban salinan Risalah Lelang.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik merupakan unit vertikal Kementerian Keuangan di Provinsi Papua Barat Daya dan Provinsi Papua Barat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut, KPKNL Sorong sejak tahun 2021 telah memiliki visi, misi dan moto layanan yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala KPKNL Sorong. Dengan moto layanan TRAKOSONG (Tertib, Andalan, Kontributif, Solutif dan Ngegas Terus).
Seluruh pegawai KPKNL Sorong siap mencapai visi organisasi yang sudah ditetapkan yaitu menjadi pengelola Kekayaan Negara yang profesional dan akuntabel dalam rangka mendukung visi
Kementerian Keuangan: Menjadi pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan perekonomian Indonesia yang produktif, kompetitif, inklusif dan berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.(rin)















