• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Sabtu, 8 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Konsumen Jual Kembali BBM Subsidi Terancam Penjara-Denda Maksimal Rp30 Miliar

by admin
14 Agustus 2023
in Ekonomi
0
Konsumen Jual Kembali BBM Subsidi Terancam Penjara-Denda Maksimal Rp30 Miliar

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Edi Mangun.

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG-PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku melarang konsumen membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh SPBU wilayah Papua-Maluku dengan maksud untuk dijual kembali demi mencari keuntungan.

Berita Terkait

Program CSR Unggulan, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Raih 5 Penghargaan ISRA 2026

Program CSR Unggulan, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Raih 5 Penghargaan ISRA 2026

7 Agustus 2026
21
Kilang Kasim Raih Kategori Gold di Ajang ISRA 2026

Kilang Kasim Raih Kategori Gold di Ajang ISRA 2026

7 Agustus 2026
14
Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Beli BBM di Lembaga Penyalur Resmi seperti SPBU

Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Beli BBM di Lembaga Penyalur Resmi seperti SPBU

7 Agustus 2026
16

“Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas,” tegas Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Edi Mangun.

ADVERTISEMENT

Dikatakan Edi Mangun, bagi siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan dalam niaga BBM, pasal 53 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, dan denda maksimal Rp30 miliar.

“Hal ini termasuk kios-kios juga kan sudah dilarang untuk jual BBM jenis apapun, apalagi juga ini ditengah kota, pertama, sudah melanggar UU Migas, dan juga ini sangat berbahaya, baik bagi kesehatan dan keselamatan penjual BBM dan pengaruhnya juga terhadap orang lain,” ungkapnya.

Dikatakan Edi Mangun bahwa jika ada pihak-pihak yang mengeluarkan rekomendasi terkait penjualan BBM di wilayah kota artinya itu salah, dikarenakan telah melanggar UU Migas.

“Dan perlu diketahui bahwa dampak dari praktik pembelian BBM subsidi berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi ini akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum,” katanya.

Edi juga mengharapkan untuk kedepannya tidak ada lagi oknum masyarakat yang memanfaatkan kesempatan membeli BBM bersubsidi di SPBU, untuk kemudian menyimpan, mendistribusikan dan menjual ke tempat lain lagi.

“Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung untuk transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali ke pengecer, dan hal ini sudah selayaknya menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan BBM bersubsidi dengan tepat sasaran sehingga dapat dinikmati masyarakat yang berhak,” pungkasnya.(zia)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Kalahkan Maxi, Bagi Juara Billiard POJS

Next Post

Guru Agama Kurang, Komisi I DPR Kunker ke Kemenag Kota Sorong

Related Posts

Program CSR Unggulan, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Raih 5 Penghargaan ISRA 2026
Ekonomi

Program CSR Unggulan, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Raih 5 Penghargaan ISRA 2026

7 Agustus 2026
21
Kilang Kasim Raih Kategori Gold di Ajang ISRA 2026
Ekonomi

Kilang Kasim Raih Kategori Gold di Ajang ISRA 2026

7 Agustus 2026
14
Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Beli BBM di Lembaga Penyalur Resmi seperti SPBU
Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Beli BBM di Lembaga Penyalur Resmi seperti SPBU

7 Agustus 2026
16
Pemkab Kepulauan Tanimbar dan Pertamina Patra Niaga Berkomitmen Jaga Keandalan Suplai BBM
Ekonomi

Pemkab Kepulauan Tanimbar dan Pertamina Patra Niaga Berkomitmen Jaga Keandalan Suplai BBM

6 Agustus 2026
19
Gelar Simulasi Penanggulangan Keadaan Darurat, Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel
Ekonomi

Gelar Simulasi Penanggulangan Keadaan Darurat, Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel

6 Agustus 2026
41
Transformasi TelkomGroup Mulai Tunjukkan Hasil, InfraNexia Catat Kinerja Positif Perkuat Infrastruktur Digital Nasional
Ekonomi

Transformasi TelkomGroup Mulai Tunjukkan Hasil, InfraNexia Catat Kinerja Positif Perkuat Infrastruktur Digital Nasional

5 Agustus 2026
19
Next Post
Guru Agama Kurang, Komisi I DPR Kunker ke Kemenag Kota Sorong

Guru Agama Kurang, Komisi I DPR Kunker ke Kemenag Kota Sorong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

PLN Salurkan Bantuan Sembako ke Dua Panti Asuhan di Sorong

PLN Salurkan Bantuan Sembako ke Dua Panti Asuhan di Sorong

8 Agustus 2026
Pemprov PBD Dukung Pembentukan Kelembagaan Terpadu MIDAs Raja Ampat

Pemprov PBD Dukung Pembentukan Kelembagaan Terpadu MIDAs Raja Ampat

7 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!