SORONG- Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil.Pilkada Tahun 2024 di Vega Prime Hotel, Kamis (5/12) berlangsung sengit dan diwarnai perdebatan panjang.
Perdebatan terjadi setelah PPD Distrik Klaurung menyampaikan rekapitulasi penghitungan suara Pilgub yang dinyatakan sah oleh Pimpinan Rapat Pleno Hilman Jafar, Ketua KPU Kota Sorong.
Pantauan media ini, perdebatan panjang bermula dari adanya keberatan yang diajukan saksi dari paslon nomor 1 Petronela Kambuaya- Hermanto, Jatir Yuda Marau yang mempertanyakan adanya daftar hadir yang tidak dimasukkan ke dalam kotak suara.
“Kalau daftar hadir tidak ada dalam kotak suara, bagaimana bentuk penyelesainnya biar kami di sini semua paham. Daftar hadir itu ada dimana. Dan apakah daftar hadir itu ada, mohon kami ditujukkan dalam forum ini,”pinta saksi PAHAM, Jatir Yuda Marau kepada Ketua KPU Kota Sorong, Hilman Jafar yang memimpin rapat pleno.
Menjawab pertanyaan saksi PAHAM, Ketua PPD Distrik Klaurung mengatakan saat pleno di TPS 01 , saksi PAHAM hanya mengajukan form keberatan dan tidak mengikuti pleno sampai selesai.
Namun diakuinya bahwa daftar hadir yang tidak dimasukkan ke dalam kotak suara itu saat pleno di tingkat distrik dimasukkan ke dalam kejadian khusus.
Dan itu dikatakan bahwa daftar hadir yang tidak dimasukkan ke dalam kotak suara telah diakui anggota KPPS sebagai kelalaian.
Saat menjawab saksi PAHAM, pimpinan rapat pleno Hilman Jafar mengatakan, daftar hadir yang tidak dimasukkan ke dalam kotak suara itu hanya terjadi di satu TPS dari 21 TPS di Distrik Klaurung.
“Kenapa saksi kami tidak hadir karena disitulah keberatan kami. Karena dalam pemungutan suara telah terjadi kecurangan. Bagaimana kecurangannya ya disitu, daftar hadir pun tidak dimasukkan dalam kotak suara. Disitulah terjadi manipulasi suara,”ujar Yuda Marauw.
Saat Ketua KPU Kota Hilman Jafar kembali menanyakan apakah menurut saksi PAHAM kejadian tidak dimasukkan daftar hadir di Kotak Suara hanya terjadi di satu TPS, dijawab oleh Yuda bahwa dari keterangan saksi di TPS, kejadian serupa hampir terjadi di semua TPS di Distrik Klaurung.
” Oleh karena itu kami mohon di forum ini diperlihatkan daftar hadir yang ada di dalam kotak suara yang ada di dalam pleno KPU ini,”pinta Jatir Yuda Marauw yang juga seorang lawyer.
Senada dengan paslon nomor 1, saksi paslon nomor 3 Abner Jitmau-H.Muhammad Said, yakni Andre Lopulalan dalam pleno terbuka KPU Kota Sorong mengungkapkan bahwa berdasarkan form kejadian khusus, ada 12 TPS di Distrik Klaurung yang tidak memasukkan daftar hadir ke dalam kotak suara.
Adapun 12 TPS yang tidak masukkan daftar hadir ke dalam kotak suara ungkap Andre Lopulalan yakni.TPS 01 dan 02 Kelurahan Kalasuat, TPS 02 Kelurahan Klablim, TPS 01 -TPS 09 Kelurahan Klasaman.
Dari temuan tersebut, saksi ASMARA menyatakan adanya pelanggaran administrasi yang harus diselesaikan di forum pleno KPU Kota Sorong.
Permintaan saksi PAHAM agar daftar hadir yang ada di kotak suara ditunjukkan dalam rapat pleno KPU Kota Sorong akhirnya memunculkan terjadi perdebatan yang panjang.
Anggota KPU Kota Sorong Balthasar Kambuaya menegaskan, pleno di tingkat KPU Kota Sorong adalah untuk.membahas rekapitulasi pengitungan suara, jika ada pelanggaran, Ia mempersilahkan saksi paslon melaporkan ke Bawaslu. Karena itu Ia berharap.agar pleno rekapituladi penghitungan dan penetapan hasil Pilkada 2024 dilanjutkan.
Dimintai tanggapannya, Panwas Distrik Klaurung mengakui kalau persoalan di pleno Distrik Klaurung sudah diselesaikan. Namun pernyataan Panwas Distrik kembali dipertanyakan oleh saksi PAHAM karena di pleno KPU masih ada kejadian khusus yang perlu diselesaikan di tingkat pleno KPU Kota Sorong.
Ditengah perdebatan, anggota KPU Kota Sorong Indra Permana Saragih mengatakan, karena dalam form keberatan yang diajukan oleh saksi PAHAM menyangkut adanya dugaan money politik maka semestinya tetap fokus dengan form keberatan yang diajukan.
Pendapat Indra Permana kembali disanggah oleh saksi PAHAM, Nando.bahwa bukan hanya money politik, kecurangan yang diajukan termasuk didalamnya pelanggaran lain yakni daftar hadir yang tidak dimasukkan dalam kotak suara.
Dari perdebatan panjang, atas pernyataan Ketua Bawaslu Kota Sorong Kadir Kelosan, akhirnya Ketua KPU Kota Sorong menyetujui untuk membuka kotak suara untuk menunjukkan daftar hadir sebagaimana yang dipersoalkan dalam perdebatan panjang itu.
“KPU wajib menindaklanjuti keberatan dari saksi yang belum diselesaikan di tingkat distrik maka wajib ditindaklanjuti di KPU Kabupaten/Kota. Ini sesuai dengan PKPU pasal 24 ayat 7,”terang Ketua Bawaslu Kota Sorong, Kadir Kelosan.
Menyinggung pernyataan Panwas Distrik Klaurung bahwa masalah sudah diselesaikan dikatakan oleh Ketua Bawaslu Kota Sorong bahwa yang dianggap sudah selesai masalahnya adalah 2 TPS tapi di pleno KPU, saksi paslon nomor 3 dalam form keberatannya mengajukan ada 12 TPS yang daftar hadirnya tidak dimasukkan ke dalam kotak suara.
Untuk membuka kotak suara yang akan diambil dari gudang logistik, Ketua KPU Kota Sorong menskor rapat pleno 1 jam.
“Dari perdebatan panjang tadi.mengacu pada keberatan yang kami.ambil di tingkat distrik. Disitu kami katakan terjadi kecurangan. Kecurangan itu bukan hanya money politik tapi masuk lagi secara spesifik termasuk daftar hadir yang tidak dimasukkan dalam kotak suara,”ujar Nando kepada media.
Sementara itu dalam perdebatan, saksi Paslon LOSARI sempat bersuara yang minta agar KPU Kota Sorong tetap pada agenda pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pilkada. Namun pimpinan rapat pleno Hilman Jafar atas permintaan Bawaslu Kota Sorong menyetujui untuk menyelesaikan keberatan yang diajukan saksi untuk membuka kotak suara.
Selain dihadiri saksi dari paslon gubernur-wakil gubernur dan paslon walikota-wakil walikota Sorong, PPD dan PPS dari 10.distrik, 41 kelurahan di Kota Sorong, rapat pleno juga dihadiri Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu dan Kapolres Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, S.IK.
Setelah mencabut skor, sekitar pukul 20.25 Wit, Hilman Jafar membuka kembali rapat pleno dengan agenda membuka 12 kota suara sebagaimana form keberatan yang diajukan saksi paslon 03 untuk Pemilihan Walikota-Wakil Walikota, Andre Lopulalan (ros)