SORONG- Komisi Yudisial Republik Indonesia telah melantik 8 Penghubung Baru pada 8 Provinsi di wilayah Indonesia, salah satu diantaranya adalah Provinsi Papua Barat yang berkedudukan di Manokwari pada 1 November 2022 lalu.
Khususnya di wilayah Papua Barat, memiliki 4 penghubung Komisi Yudusial RI, Papua Barat diantaranya Makmur selaku Koordinator, M. Sani Kelsaba (Assisten), Ananta R. Nanda dan Siti A. Ahmad. Assisten Penghubung Komisi Yudisi RI, Papua Barat, M Sani Kelsaba menjelaskan 4 penghubung Komisi Yudisial tersebut telah lulus dalam serangkaian teknis yang di laksanakan Komisi Yudisial Repubik Indonesia.
“Kami, telah kembali ke Manokwari dan siap melaksanakan tugas,”jelasnya kepada Radar Sorong. Selasa (22/11)
Sani menuturkan masyarakat pencari keadilan diwilayah Papua Barat perlu ketahui bahwa Komisi Yudisial RI memiliki tugas dan fungsi di antaranya adalah, melakukan pendaftaran Hakim Agung, melakukan seleksi terhadap Calon Hakim Agung dan juga menerima laporan masyarakat berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim.
Kemudian, melakukan pemantaun dan pengawasan terhadap perilaku Hakim, serta melakukan advokasi kepada hakim, yang sesuai dengan perintah UU nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial.
“Adapun hadirnya penghubung di wilayah Papua Barat untuk memudahkan pencari keadilan dalam melakukan pelaporan dan permintaan pemantauan persidangan, perlu digaris bawahi juga bahwa penghubung Komisi Yudisial wilayah Papua Barat saat ini dalam mengelola semua pelaporan dan permohonan tetap berkoordinasi dan sesuai dengan arahan Komisi Yudisial pusat di Jakarta,”ujarnya.
Selanjutnya, Sani menuturkan karena baru berada di wilayah Papua Barat maka Penghubung Komisi Yudisial akan melaksanakan agenda sosialisasi ke wilayah kerjanya untuk pengenalan dan pemberitahuan kehadiran Komisi Yudisial di daerah baik kepada pimpinan daerah, organisasi kepemudaan dan juga organisasi kemasyarakatan
“Jadi buat pace mace dorang yang ada di wilayah Papua Barat khususnya kepada yang sedang bersidang di wilayah yuridiksi hukum yang ada di papua barat (Pengadilan Manokwari, Kota Sorong, Fak-fak, dan Kaimana), tidak perlu lagi jauh-jauh ke Jakarta untuk kepentingan wewenang dan tugas Komisi Yudisial,”pungkasnya.(juh)












