Sejumlah Korban Masih Alami Trauma dengan Perbuatan Keji Pelaku
SORONG-Sidang pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur oleh oknum Pimpinan Pondok Pesantren IK di Kabupaten Sorong di Pengadilan Negeri (PN) Sorong ditunda. Keluarga korban minta pelaku dihukum seberat-beratnya.
Salah seorang orang tua korban, Diah mengaku melihat banyak terjadi penyimpangan sepanjang persidangan. Pasalnya setiap kali sidang, pihak keluarga tidak dihadirkan bahkan terkesan diam-diam.
“Saya melihat banyak sidang yang tidak diketahui, sidang secara diam-diam. Kita tidak tahu hasilnya apa kemudian kita tidak dihadirkan dan tuntutan Jaksa yang harusnya hari kamis dimajukan,” jelasnya kepada awak media, Rabu (7/2).
Diah menyebut tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pelaku hanya 12 tahun 3 bulan. Padahal, pelaku sudah mencabuli lebih dari 7 korban. Salah satunya anaknya inisial A (16).
“Tuntutannya hanya 12 tahun 3 bulan sedangkan korbannya begitu banyak dan sangat kejam bukan hanya fisik tapi psikologi juga termasuk anak saya, saya tidak terima. Harapan saya tuntutannya dikaji dan dipertimbankan ulang dan anak saya mendapatkan keadilan seadil-adilnya. Yang saya dengar korbannya ada 13 tapi yang ketahui ada 7, dan dalam persidangan yang disebutkan hanya 3 sisanya tidak disinggung dan hanya sebagai saksi,” ungkapnya.
Diah menuturkan sangat kecewa dengan ditundanya sidang putusan tersebut. Sebab, sambung Diah keluarga korban seperti dipermainkan dan menguji kesabaran dari keluarga. Bahkan menurut Diah anaknya ketakutan ketika melihat orang yang seusia pelaku dan saat mendengar nama pelaku, sang anak juga ketakutan hingga panik.
“Saya agak kecewa karena saya merasa kasus ini diundur-undur dan dipermainkan sehingga menguji kesabaran kita. Anak saya tanpa sadar ketemu dengan laki-laki usia pelaku mereka ketakutan itu yang membuat saya tidak terima dan itu butuh waktu lama untuk sembuhkan dia. Anak saya bahkan dengar namanya saja pucat ketakutan. Ini menganggu masa depan dia. Makanya sebagai ibunya saya mau memperjuangkan anak saya sampai anak saya dapat keadilan,” tegasnya.
Sementara Ati mengaku dua anaknya yakni T dan M juga turut menjadi korban sejak duduk dibangku SMP. Ati berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Kami berharap dia dapat hukuman yang seberat-beratnya, enggak terima kalau hukuman hanya segitu. Anak saya dua salah satunya sejak SMP sampai kuliah dan satunya SMA. Mereka mentalnya terpukul sekali, tidak mau bergaul. Jadi orang tua tidak terima kalau hukuman begitu, kita mau berjuang sampai kedepan karena anak kami sakit dan trauma,” pungkasnya.(rin)