SORONG-Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan di BPKAD Kota Sorong tahun anggaran 2018 silam masih bergulir di Kejaksaan Negeri Sorong.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, Makrun dalam press releasenya, Senin (22/7) usai upacara peringatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-64 di Kantor Kejari Sorong. Kendati baru sebulan menjabat, kata Kajari Sorong Makrun, ditinya pasti melanjutkan penyidikan kasus tersebut. Dirinya bersama para penyidik akan memastikan kembali penyebab kasus tersebut belum tuntas.
“Penyidik Pidsus baru semua, paling tidak harus dikoordinasikan dan pembahasan lebih lanjut untuk mengetahui kenapa sampai saat ini kasusnya belum selesai. Karena penyidiknya banyak yang pindah dan bukan di jamannya Kasi Pidsus yang sekarang, maka sudah menjadi tanggung jawab kita melanjutkan,” jelasnya kepada awak media.
Sementara itu, Kasipidsus Haris Suhud Tomia mengungkap terjadi perbedaan persepsi antaran BPK dengan penyidik perihal hasil audit kerugian negara. Oleh sebab itu, pihaknya perlu kembali berkoordinasi lagi dengan BPK.
” Ada yang masih kurang sehingga harus di koordinasikan dengan penyidik. Jika koordinasi dengan penyidik selesai kami akan menyampaikan ke publik,” ujarnya. Memang, kata Haris ada pengembalian kerugian kegata pada awal tahun 2021. Kendati demikian, dia masih menunggu hasil koordinasi dengan penyidik.
Sejauh ini, kurang lebih 24 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik tipikor kejari Sorong, termasuk mantan Wali Kota Sorong 2 periode Lambert Jitmau, mantan Sekda Kota Sorong Welly Tigtigweria, mantan Sekwan dan pejabat Sekwan aktif Kota Sorong. (Rin)