SORONG-Wakil Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan Golkar PBD Alif Permana, selaku pengurus Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya mengatakan bahwa terkait pemberitaan di salah satu media online yang dianggap itu sudah terlalu “liar”, menyesatkan publik dan berisi keterangan-keterangan yang 100% tidak benar. Yang dilakukan oleh salah satu anggota Partai Golkar di Kabupaten Maybrat (FS) melalui Kuasa Hukumnya (YT).
“Yang diberitakan beberapa kali dan itu Kami merasa perlu untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai informasi-informasi yang sebenarnya,” tegasnya, Rabu (12/7).
Dikatakan bahwa beberapa waktu lalu Ada pemberitaan yang beredar dari kuasa hukum Ferdinando Solossa mantan Ketua DPR Kabupaten Maybrat menyatakan bahwa kepengurusan Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya itu belum ada SK-nya. Dirinya menegaskan itu tidak benar.
“Saya sampaikan bahwa itu 100% tidak benar. Buktinya bahwa kami Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya dalam tahapan Pemilu ini sudah mengajukan bakal calon ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya,” tegasnya.
Kemudian, Alif menjelaskan mengenai pergantian Ketua DPR Kabupaten Maybrat. Yang mana menurut peraturan perundang-undangan jabatan pimpinan DPR di semua tingkatan adalah hak daripada partai politik untuk mengajukan anggota fraksinya atau menarik, memberhentikan anggota fraksinya.
“Dan sesuai peraturan yang ada di Partai Golkar, Ketua DPR di tingkat kabupaten untuk mengajukan dan memberhentikan itu ada di DPD kabupaten tersebut. Begitu pula untuk pimpinan di tingkat DPRD provinsi dan di DPR RI,” jelasnya.
Lanjutnya, Jadi kalau misalnya ada pergantian dan itu sudah disetujui oleh DPP Partai Golkar, kemudian itu selalu dialamatkan kepada Ketua DPD Partai Golkar PBD itu salah alamat karena yang berwenang itu adalah DPD Partai Golkar Kabupaten Maybrat atas persetujuan Ketua Umum.
“Jadi DPD kabupaten melakukan rapat pleno untuk memutuskan pemberhentian salah satu anggota fraksinya yang ditugaskan di jabatan Ketua DPD dan DPR, itu meminta persetujuan DPP Partai Golkar melalui DPD Partai Golkar PBD. Jadi Ketua DPD Partai Golkar PBD tidak punya kewenangan untuk memberhentikan Ferdinando Solossa,” tegasnya.
Alif juga menjelaskan bahwa Keputusan pemberhentian oleh DPD Kabupaten Maybrat sudah dilaksanakan dan sudah mendapat persetujuan dari DPP Partai Golkar, dalam hal ini secara de facto Ferdinando Solossa sudah berhenti dari jabatannya sebagai Ketua DPRD 2019-2024.
“Yang sedang dilaksanakan adalah proses pengesahan mulai dari rapat paripurna sampai dengan terbitnya SK pengesahan pemberhentian dari Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat, dalam hal ini Pj Gubernur Papua Barat Daya. Yang mana itu akan dimulai tanggal 14 nanti di Maybrat,” jelasnya.
Alif menambahkan kemudian ada Permintaan dari Ferdinando Solossa untuk menunda pelaksanaan pemberhentian, dalam hal ini Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Maybrat.
“Kalau kita di Partai Golkar menyebutnya rotasi, itu biasalah. Tidak ada yang luar biasa, menjadi luar biasa karena ini menyangkut ada Pak Lambert Jitmau yang dibawa-bawa. Yang sudah diputuskan berdasarkan musda sebagai calon Gubernur yang diusung Partai Golkar,” jelasnya.
Dikatakan Alif bahwa Ferdinando Solossa sudah menyurati ke Mahkamah Partai. Tetapi DPD Partai Golkar Papua Barat Daya sudah memiliki Surat Keterangan dari Mahkamah Partai yang menegaskan bahwa tidak ada sengketa, surat keterangan ditandatangani oleh panitera terkait dengan yang diklaim sebagai permohonan gugatan saudara Ferdinando Solossa. Dengan demikian secara hukum keputusannya tetap dijalankan.
“Sehingga prosesnya silahkan jalan terus, kalau tidak jalan justru DPRD itu melanggar undang-undang,” ujarnya.
Ia menambahkan Prosesnya bisa ditunda kecuali saudara Fernando memiliki surat dari DPP Partai Golkar perihalnya penundaan pemberlakuan.
“Jadi kalau beliau itu punya surat seperti itu dari DPP Partai Golkar untuk menunda proses dalam hal ini surat keputusan tentang pemberhentian. Barulah prosesnya bisa ditunda.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Golkar PBD, Max Mahare,SH menambahkan bahwa Terkait menyangkut legalitas daripada organisasi ini tidak perlu gembar-gembor oleh orang luar.
“Saya minta rekan saya, adik saya Yosep Titirlolobi hentikan hoax yang dilakukan. Karena anda itu kan ada di posisi berada di luar. Tidak tahu tentang kita punya rumah tangga sendiri,” tegasnya.
Max, menegaskan bahwa di partai punya aturan untuk memberikan sanksi kepada setiap kader yang tidak taat atau melawan secara terang-terangan keputusan yang sudah diambil oleh partai.
“Jadi partai ini kan memberikan ruang. Kalau anda keberatan dengan keputusan yang diambil oleh partai, maka ada jalurnya,” katanya.
Dijelaskan bahwa Undang-undang memberikan bahwa partai diwajibkan untuk membentuk sebuah mahkamah di situ berproses, silahkan uji keputusan DPP. Apakah melanggar peraturan perundang-undangan, apakah melanggar anggaran dasar atau anggaran rumah tangga partai. Bukan kamu bicara beropini di media yang justru itu merusak citra partai.
“Jadi kami akan ambil langkah tegas. Itu hak partai.Sanksi ada beberapa jenis, mulai dicabut keanggotaannya, misalnya dicabut status keanggotaanya dari Partai Golkar yang tentu akan berimplikasi kepada jabatannya sebagai anggota DPR. Atau sanksi berupa tidak dicalonkan kembali,”pungkasnya.
Jumpa pers tersebut dihadiri Wakil Ketua Bidang Koperasi UMKM Marten Kambuaya dan Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Yan Piter Bosawer.(zia)
















