AIMAS – Guna mengawal hak pemilih pada Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Sorong secara maksimal, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sorong (Kabsor) menggelar Sosialisasi Dan Implementasi SOP-Penyelesaian Sengketa bagi Panitia Pengawas (Panwas) Distrik se-Kabupaten Sorong yang berlangsung di Hotel Aimas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong, Regina Gembenop mengatakan, sosialisasi ini sangat penting dilakukan guna meminimalisasi pelanggaran sengketa pada proses Pemilu.
“Sosialisasi dan Implementasi SOP Penyelesaian Sengketa kepada Panwaslu Distrik ini sangat penting. Karena Panwas mempunyai kewenangan tersebut berdasarkan mandat dari Bawaslu Kaupaten/Kota untuk menyelesaikan sengketa peserta pemilu di tingkat Distrik,” ujar Regina.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Regina, seluruh Panwas Distrik diberikan pemahaman terkait ekanisme penyelesaian sengketa proses. Mulai dari menerima laporan dan memastikannya terpenuhi secara formil dan materil. Sehingga proses penyelesaian dapat diselesaikan dengan cepat, hanya dalam 1-3 hari.
“Meskipun sudah ada mandat yang diberikan, namun tentunya dalam proses penyelesaian sengketa Panwas juga harus berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sorong,” terang Regina.
Ditambahkan Regina, berdasarkan pengalaman, sejumlah pelanggaran berkaitan dengan sengketa proses banyak terjadi pada momen kampanye. Dimana kasus yang familiar yang ditemui diantaranya adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK), perusakan APK dan black kampanye.
Pihaknya berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi tersebut, seluruh Panwas Distrik lebih siap dan mampu menyelesaikan laporan permasalahan sengketa proses di zonanya masing-masing dan tidak sampai di bawa ke tingkat atas (Bawaslu kabupaten).
Sementara itu, salah seorang Panwas Distrik Sayosa, Dolfince Woloble mengaku bekal yang diberikan selama sosialisasi berlangsung sangat luar biasa. Bekal tersebut akan ia bawa untuk diimplementasikan guna mengatasi permasalahan yang ada di tingkat kerjanya.
Wolfince menyebutkan, selama ini ada sengketa peserta pemilu yang sudah pernah ia tangani. Contohnya perusakan baliho yang tidak sengaja karena mabuk.
“Untuk kasus itu, jalan yang kami tempuh yakni dengan memfasilitasi mediasi antara pelapor dan terlapor. Puji Tuhan semua lancar. Keduanya saling meminta maaf, dan terlapor memberikan uang ganti rugi atas perusakan baliho,” jelasnya. (ayu)















