MANOKWARI – Sat Reskrim Polresta Manokwari berhasil mengamankan 12 pucuk senjata api rakitan serta menangkap 6 perakit dan penjual senjata api rakitan pada Minggu (22/10) sekitar pukul 12.00 WIT.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol RB Simangunsong menjelaskan Sat Reskrim Polresta Manokwari bersama anggota Polsubsektor Maruni melakukan penangkapan terhadap 6 orang pelaku dan mengamankan 12 pucuk senjata api rakitan. Enam pelaku itu diantaranya merupakan perakit hingga penjual.
“Jadi, mereka terdiri dari 2 kelompok. Kelompok pertama itu inisial K (36), RT (38), ARP (34). Dan kelompok kedua MS (42), MT (40), dan NM (39),” jelasnya dalam press rilis.
Selain enam tersangka, polisi juga mengamankan 12 pucuk senjata, peralatan las, kayu hingga besi dari kedua kelompok. Kapolresta menambahkan penggerebakan berawal saat tertangkapnya pemilik senjata api (Senpi) berinisial YI pada awal Oktober 2023.
Kapolresta merincikan, 12 pucuk senjata itu diantaranya diamankan dari kelompok 1 yakni, 1 pucuk senpi rakitan laras panjang model AK.47, 1 pucuk senpi rakitan laras panjang Model AK.47, 1 pucuk senpi rakitan laras panjang model Ruger, 1 pucuk senpi rakitan laras panjang mouser, 1 pucuk senpi rakitan laras pendek model pistol.
‘Dari kelompok II kami amankan 1 pucuk senpi rakitan laras panjang Model AK.47 berwarna hitam, 1 pucuk senpi rakitan Laras panjang Model AK.47 warna hitam coklat, 1 pucuk senpi rakitan Laras panjang warna Silver, 3 pucuk Senjata Api Rakitan Laras panjang model senapan, 1 buah laras Senjata Mesin berat (SMB),” ungkapnya.
Selain itu, barang bukti lainnya berupa 5 buah kayu pembuatan popor laras panjang, 1 buah mesin Las berwarna putih Merk Smart, 3 buah mesin Bor berwarna merah, 1 buah mesin Bor duduk berwarna hijau, 2 buah mesin Gurinda berwarna merah, 1 buah pahat.”Ada juga 1 buah peredam senapan angin, 1 buah rumah tabung senapan angin, 5 buah Pipa Besi, 1 buah mesin las berwarna Biru, 2 buah mata Bor, 1 batang besi penusuk selongsong, 1 buah besi Plat Bahan Magazine, 1 buah Pipa senapan Angin, 67 buah kawat Las, 1 butir Amunisi Kaliber 5.56 mm, 2 butir selongsong Amunisi Kaliber 5.56 mm,” tuturnya.
Barang bukti berikutnya yakni 1 buah Handphone Merek Vivo, 1 buah Handphone Merek Oppo, 1 buah Gurinda warna Hijau Merk Makita, 2 buah Pipa Besi Peredam berwarna silver, 1 buah besi Kotak warna silver, 1 buah besi Kotak dengan Grendel warna silver, 1 buah besi Kotak dengan pipa subreker motor warna silver.”1 buah Handphone Merek Redmi, 2 unit mesin gurinda merek Makitec warna hitam orange, 1 unit mesin Las 450 Wat Merk Smart, 1 buah Popor Kayu Senjata rakitan warna Hitam, 1 buah Popor Kayu Senjata rakitan warna coklat muda, 1 unit mesin Bor Merk Maktec warna merah hitam, 1 buah besi Bulat warna Coklat tua, 1 buah besi Grendel Senjata warna Silver, 7 Buah Mata Bor Besi, 1 unit Mobil Avanza warna Silver PB.1921MG, dan 1 Unit Mobil Avanza warna Putih PB.1792 MB,” tuturnya.
Kombes Simangunsong mengungkapkan kronologi awalnya, Tim Avatar Sat Reskrim Polresta Manokwari mendapatkan informasi bahwa pemasok dan produksi senjata api rakitan tersebut dan beberapa senpi lainnya yang beredar di Manokwari dibuat oleh salah satu bengkel bubut atau las.
Lebih lanjut, sambung Kapolresta Manokwari, Tim Avatar kemudian melakukan penyelidikan dengan menggunakan seorang informan untuk menghubungi pelaku pembuat senpi rakitan dengan memesan 2 pucuk senpi.
“Pada hari Minggu (22/10) 22 pukul 13.00 WIT Tim Avatar melakukan konsolidasi di Kantor Polsubsektor Maruni untuk melakukan penangkapan dan penggerebekan atas informasi keberadaan Senpi rakitan dan pembuatnya tersebut. Selanjutnya Tim bergerak menuju TKP. Pukul 14.00 WIT, tim mengarahkan informan untuk menghubungi pelaku pembuat senpi rakitan untuk mengantarkan 2 senpi yang telah dipesan (rumah Informan),” ungkapnya.
Dan, pada pukul 14.30 WIT Tim Avatar mencegat 1 unit Mobil Avanza warna Silver PB 1921 MG yang dikemudikan oleh S dan MT membawa 1 pucuk senpi rakitan menyerupai AK 47 yang disembunyikan dibawah jok tengah mobil. Keduanya pun diintrogasi dan mengaku satu pucuk senjata lainnya masih dalam perjalanan.
“Dan pukul 15.00 WIT Tim Avatar kemudian mencegat 1 unit Mobil Toyota Avanza warna putih PB 1792 MB yang dikendarai NM dan didapatkan 1 pucuk senpi menyerupai AK 47 yang disembunyikan dibawah jok Mobil,” ungkapnya.
Dikatakan, Kapolresta Manokwari pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan mengintrogasi para pelaku. Terungkap, DPO inisial W adalah koordinir pembuat senpi, polisi pun mendatangi tempat W namun pelaku diduga melarikan diri. “Pada saat anggota mendatangi rumahnya diperoleh informasi dari pihak keluarga bahwa yang bersangkutan saat ini berada di Kali Wariori untuk Las Excavator,” ungkapnya.
Kapolresta menyebut para tersangka telah menjual 34 senjata api rakitan dengan harga Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.”Tersangka RT telah menjual Senjata Api rakitan laras panjang sebanyak 10 pucuk dengan harga Rp 10 hingga Rp 15 Juta. Tersangka NM telah menjual senjata Api Rakitan Laras Panjang sekitar 10 pucuk. MT telah menjual senjata Api Rakitan Laras Panjang sebanyak 4 pucuk dan K menjual senjata Api Rakitan Laras Panjang sebanyak 10 pucuk kepada masyarakat,” imbuhnya.(rin)















