Rektor Unvic : Ada 4 LP untuk Pencemaran Nama Baik
SORONG – Menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Papua Optimis (LBH-GERIMIS) Papua Barat, mahasiswa berinisial SM siap melayangkan laporan polisi (LP) atas dugaan tindakan pelecehaan seksual yang diduga dilakukan oknum pejabat di Unvic Sorong ke Polres Sorong Kota, Selasa (22/11). Direktur LBH-Gerimis Papua Barat Yosep Titirlolobi,SH mengecam pihak Unvic yang diduga melindungi oknum tersebut. Ia juga menyesalkan kliennya telah dikeluarkan oleh pihak kampus secara diam-diam.
Yosep menyatakan, seharusnya pihak kampus melindungi kliennya yang sebagai mahasiswa, bukan sebaliknya melindungi oknum tersebut. Apalagi sambung Yosep, Mendikbudristek telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor : 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi pada akhir Oktober tahun 2021. “Harusnya, pihak Universitas Victory patuh dan menaati aturan yang telah dikeluarkan oleh Kemendikbudristek dan tidak ada toleransi bagi pihak Perguruan Tinggi dalam melindungi pelaku kekerasan seksual di dalam lingkungan perguruan tinggi,” tegas Yosep.
Lanjut dikatakan, pihak kampus harus patuh dan menjalankan perintah yang sudah tertuang dalam Pasal 10 tentang penanganan kekerasan seksual, dimana setiap kampus wajib melakukan empat hal dalam menanggapi kasus pelecehan seksual. Yakni, pendampingan, perlindungan, pengenaan sangsi administratif, serta pemulihan korban. “Tapi yang terjadi pihak Kampus Victory tidak menjalankan perintah Permendikbudristek dan korban pelecehan seksual dikeluarkan langsung dari kampus setelah kasus pelecehan seksual ini viral di masyarakat Papua Barat. Bahaya kalau dosen modelnya seperti begini, apalagi mengancam dengan kekerasan apabila tidak mengikuti kemauan dosen maka mahasiswa tersebut tidak akan diberikan nilai yang bagus,” tandasnya.
Yosep menegaskan, apabila perguruan tinggi tidak melaksanakan pencegahan dan penanggulangan pelecehan seksual, juga bisa diberikan sangsi administrative, bilamana korban melaporkan kepada Kemendikbudristek maka sanksi yang didapat yakni penghentian bantuan keuangan atau sarana dan prasarana ditambah lagi perguruan tinggi bisa mendapatkan penurunan tingkat akreditasi kampus. “Rektorat Universitas Victory tidak boleh semena-mena dalam mengeluarkan mahasiswa korban pelecehan seksual dari kampus, apalagi kami LBH Gerimis telah mendengar kalau Presiden BEM Universita Victory dikeluarkan juga karena melakukan demo menuntut keadilan kepada pihak kampus,” ujarnya.
Sementara itu, merasa nama baiknya dicemarkan oleh oknum mahasiswa yang mengaku sebagai Ketua BEM Universitas Victory Sorong, Rektor Universitas Victory Sorong Roxy Suripatty telah membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Sorong Kota. “Saya sudah buat laporan polisi di Polres Sorong Kota kemarin, terkait pencemaran nama baik saya sebagai rektor. Yang saya laporkan disini adalah oknum mahasiswa yang mengaku-ngaku sebagai Ketua BEM Universitas Victory Sorong,” ujarnya.

Diakui Rektor Unvic, tidak hanya dirinya yang membuat laporan polisi. Pihak Yayasan, Dekan dan Kaprodi yang dituduh melakukan pelecehan seksual dan kekerasan juga sudah membuat laporan polisi di Polres Sorong Kota. “Jadi ada empat laporan polisi terkait pencemaran nama baik yang sudah dibuat. Kami membuat laporan polisi karena tidak ada fakta atau bukti kuat terkait informasi pelecehan seksual dan kekerasan terhadap oknum mahasiswi, tapi mereka sudah berani menyebarluaskan informasi hoax itu ke publik,” jelasnya.
Roxy juga merasa sangat kaget ketika ada oknum mahasiswa yang mengaku-ngaku sebagai Ketua BEM mengajak mahasiswa lainnya melakukan aksi demo di dalam lingkungan kampus. “Mereka menyebarkan informasi kalau ada mahasiswi Universitas Victory yang mengalami pelecehan seksual di dalam lingkungan kampus. Disini saya kaget, karena katanya itu terjadi tanggal 5 Juni tapi kenapa mereka baru berkoar-koar sekarang,” tuturnya.
Bila pelecehan seksual terjadi di dalam lingkungan kampus lanjut RRoxy, berarti security harus tahu, tapi disini security saja mengaku tidak tahu menahu. Justru yang dilaporkan oleh security kepada Roxy, yaitu yang mengaku sebagai korban pelecehan ini mabuk tengah malam jam 01.00 WIT. “Saya juga pernah panggil mahasiswi yang mengaku sebagai korban dan tanya pelecehan dimana, dia tidak bisa menjawab. Lalu saya tanya apa yang dilecehkan, apakah orang yang dituduh pelaku ini pernah meraba-raba kamu, dia jawab tidak pernah,” paparnya.
Selaku Rektor, Roxy mengatakan tidak mungkin ia mendengar dan hanya mempercayai sepihak. Apa yang dituduhkan kepada pejabat Unvic yang disebarkan oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai BEM, masih hoax karena belum ada bukti. Pelecehan seksual, sambung Roxy, merupakan tindak pidana murni, tapi mengapa orang yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual tidak langsung melaporkan kejadian itu ke polisi kalau memang kejadian itu benar. “Yang mengaku-ngaku sebagai korban belum bisa dikatakan sebagai korban karena tidak ada visum atau bukti kalau dia dilecehkan. Oleh karena itu, saya karena nama baik kampus sudah tercoreng dengan adanya kejadian ini, maka saya, pihak Yayasan, Dekan dan Kaprodi yang dituduh sebagai pelaku pelecehan dan kekerasan sepakat melaporkan hal ini ke polisi,” tegas Roxy Suripatty.
Roxy mengungkapkan selama ini dirinya belum pernah menandatangani SK BEM, sehingga belum ada BEM di Universitas Victory Sorong. “Saya juga sudah keluarkan orang yang mengaku sebagai Ketua BEM Sorong yang melakukan aksi demo beberapa hari lalu dan juga orang yang mengaku sebagai korban pelecehan dan kekerasan. Jadi mereka sekarang bukan lagi mahasiswa Universitas Victory Sorong,” tegasnya lagi.
Rektor Unvic meminta kepada seluruh mahasiswa agar tetap tenang dan tidak terprovokasi, dengan informasi yang tidak benar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan karena belum ada bukti. “Masalah ini sudah masuk ranah hukum. Yang mengaku BEM jangan membuat kegaduhan yang bisa menimbulkan persoalan hukum baru. Kalau rektor salah maka gugat secara hukum. Yang punya kewenangan untuk memecat Rektor, Dekan atau Kaprodi adalah pihak Yayasan,” imbuhnya. (juh)















