• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Selasa, 18 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Dua Tsk Milo Dilimpahkan ke Kejaksaan

by admin
25 Januari 2022
in Lainnnya
0
Dua Tsk Milo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penyerahan Tersangka dan barang bukti oleh Sat Narkoba Polres Aimas kepada Kejaksaan Negeri Sorong. JUHRA/RADAR SORONG

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG – Dua tersangka pembuatan Minuman Lokal (Milo) jenis Cap Tikus berinisial MM dan EB berserta barang bukti hasil tangkapan Sat Res Narkoba Polres Sorong, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Alwin Mischelle Ramli, SH pada Senin (24/1).

Pantauan Radar Sorong, dua tersangka tersebut diserahkan pada pukul 11.30 WIT berserta barang bukti. Selanjutnya, kedua tersangka akan dititipkan ke Rumah Tahanan Polres Sorong selama 20 hari kedepan

Berita Terkait

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
14

Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmi Buka UGM Indosat NVIDIA AI Technology Center

14 Agustus 2026
8
DPMK Raja Ampat Dorong Inovasi Dan Ekonomi Kampung Lewat Pelatihan Pembuatan Mie Sagu

DPMK Raja Ampat Dorong Inovasi Dan Ekonomi Kampung Lewat Pelatihan Pembuatan Mie Sagu

4 Agustus 2026
36

Kasi Intel I Putu Sastra A. Wicaksana, SH menjelaskan, pihaknya telah menerima penyerahan dua tersangka berinisial MM dan EB beserta barang bukti hasil berupa 123.5 liter Minuman Keras jenis Cap Tikus. Kemudian, 11 drum yang sudah kosong telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong.

ADVERTISEMENT

“Jadi, 11 drum itu diantaranya 8 kosong sedangkan 3 drum berisikan bahan baku mentah.Tapi, isi dari 3 drum ini sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan. Dan, kami hanya menerima 11 drum yang kosong. Kemudian diserahkan 1 jerigen 5 liter berisikan sampel dan bahan mentah, 1 buah pipa stenlis dan 1 buah selang pipar air serta 1 buah drum untuk masak,”jelasnya kepada Radar Sorong, kemarin.

Usai di serahkan, kedua tersangka masih dititipkan ke Polres Sorong, karena kondisi Covid-19 sehingga tahanan baru belum bisa masuk Lapas Sorong. Sementara itu, kedua tersangka diancam pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan pasal 135 UU Tentang Pangan nomor 18 tahun 2012, dengan maksimal kurungan penjara 2 tahun dengan denda Rp 4 miliar.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sorong, Iptu Laurensius Wayne, S.T.K menambahkan, meski kasusnya telah diserahkan ke Kejaksaan namun saat ini kedua tersangka tetap menghuni sel tahanan Polres Sorong. Hal tersebut dikarenakan kondisi Pandemi COVID-19 sehingga belum memungkinkan dititipkan ke Lapas Sorong.

“Saat ini dua tersangka tetap ditahan di sel Polres Sorong, namun statusnya berubah menjadi titipan jaksa sambil menunggu jadwal persidangan. Kemungkinan dijadwalkan minggu depan,” pungkas Laurens.(juh)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Anggaran Perbaikan Traffic Light Dipertanyakan

Next Post

Putra Malamoi Sarankan agar Dua Kelompok Duduk Bersama

Related Posts

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
14
Lainnnya

Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmi Buka UGM Indosat NVIDIA AI Technology Center

14 Agustus 2026
8
DPMK Raja Ampat Dorong Inovasi Dan Ekonomi Kampung Lewat Pelatihan Pembuatan Mie Sagu
Lainnnya

DPMK Raja Ampat Dorong Inovasi Dan Ekonomi Kampung Lewat Pelatihan Pembuatan Mie Sagu

4 Agustus 2026
36
Hari Kedua Kegiatan, Peserta Diajak Praktek Langsung Pembuatan Mie Sagu
Lainnnya

Hari Kedua Kegiatan, Peserta Diajak Praktek Langsung Pembuatan Mie Sagu

30 Juli 2026
43
Ubah Paradigma Layanan Kesehatan, Klinik Pratama TEHIT Medika Hadirkan Program ‘Pelkeskom’
Lainnnya

Ubah Paradigma Layanan Kesehatan, Klinik Pratama TEHIT Medika Hadirkan Program ‘Pelkeskom’

18 Juli 2026
115
Lainnnya

A

9 Juli 2026
19
Next Post
Putra Malamoi Sarankan agar Dua Kelompok Duduk Bersama

Putra Malamoi Sarankan agar Dua Kelompok Duduk Bersama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Resepsi Kenegaraan HUT RI ke-81, Wali Kota Dorong Pengabdian untuk Kesejahteraan Rakyat

Resepsi Kenegaraan HUT RI ke-81, Wali Kota Dorong Pengabdian untuk Kesejahteraan Rakyat

17 Agustus 2026
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!