SORONG – Jenuh dengan kondisi treffic light (Lampu Merah) di Kota Sorong yang masih kunjung belum di perbaiki. Praktisi Hukum, Bonto Adnan Wally, SH yang juga merupakan advokat di Perhimpunan Advokat Indonesia, mempertanyakan masih adakah anggaran perbaikan Traffic Light di instansi terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Sorong.
Menurut Bonto Adnan bahwasannya dalam beberapa bulan terakhir yakni sejak tahun 2021 hingga 2022 Taffic light (Lampu Merah) di beberapa titik pada wilayah Kota Sorong, yakni Traffic Light Km 8 maupun di depan SUPM Sorong tidak berfungsi dengan baik. Hal ini, akan menjadi salah satu penyebab laka lantas, bila tidak segera diperbaiki.
“Perbaikan Lampu merah ini terkesan diabaikan oleh Dinas terkait yang bertanggung jawab. Karena di beberapa titik yakni pada Traffic Light Km 8, kemudian di traffic Light jalan pendidikan Km 8 masuk, dan di depan SUPM Sorong harusnya menjadi perhatian karena itu merupakan jalan utama dan rawan terjadi kecelakaan,”jelasnya kepada Radar Sorong, Senin (24/1).
Harusnya sambung Bonto, dinas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Sorong bisa memperhatikan perbaikan Traffic Light tersebut. Selain itu, pada beberapa titik juga belum ada pemasangan rambu-rambu lalu lintas untuk penyeberangan. Nah, seharusnya menjadi perhatian khusus,. Sebab, ada anggaran yang diperuntukkan bagi perbaikan maupun perawatan.
“Jadi, penggunaan anggaran itu harus tepat. Kalau memang traffic light sampai saat ini belum berfungsi, kira-kira anggarannya masih ada atau tidak?. Publik perlu tahu, jadi harus adanya transparansi dalam hal pengelolaan keuangan daerah, karena pasti ada biaya perawatan Traffic light,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kota Sorong, Zikri helmi S.SIT kepada Radar Sorong, belum lama ini menyebutkan, lampu merah yang ada di ruas jalan Nasional bukanlah kewenangan dari pihaknya, yang berwenang adalah BPTD Wilayah XXV Papua dan Papua Barat.
“TL itu statusnya nasional. Sepanjang jalan mulai Yos Sudarso sampai Basuki Rahmat itu semua punya pemerintah pusat atau nasional. Sama halnya dengan jalan. Ada kewenangan nasional, provinsi dan kota. Sementara TL yang masuk kota diantaranya perempatan Masjid At-Taqwa, Km 8 SMK N 1, SPG, Rufei dalam dan Tanjung Batu,” jelasnya sembari menyebutkan, adanya keluhan ini sudah pihaknya sampaikan kepada pihak yang berwenang. (juh)














