
SORONG — Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (DLHKP) Provinsi Papua Barat Daya menggelar sosialisasi penghentian polusi plastik melalui pembatasan penggunaan kantong plastik, yang dilaksanakan di Hotel M Hotel, Kota Sorong, pada Senin (21/7/2025).
Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada 5 Juni lalu.
Kepala DLHKP Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, ST., M.Si, menegaskan bahwa aksi ini bertujuan mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pelaku usaha seperti supermarket, hotel, serta pemerintah daerah untuk bersama-sama menekan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
“Kantong plastik sudah sangat meresahkan. Mikroplastik bukan hanya mencemari daratan, tetapi juga perairan. Ini berisiko fatal karena bisa berdampak pada kesehatan manusia. Lebih baik mencegah daripada mengobati,” ungkap Julian Kelly.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah provinsi telah menerbitkan Peraturan Gubernur yang memuat kebijakan strategis daerah terkait pengelolaan sampah rumah tangga, dan dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda). Kota Sorong sebagai ibu kota provinsi diharapkan menjadi pelopor dalam pelaksanaan kebijakan ini.
“Kita harus bergerak bukan karena ada aturan, tapi karena kondisi nyata hari ini sudah mengkhawatirkan. Sudah ada kasus ikan yang saat dibedah, di perutnya ditemukan plastik. Bagaimana jika ikan itu dikonsumsi manusia?” tegasnya.
Kelly juga mengapresiasi peran LSM dan aktivis lingkungan yang telah aktif mengedukasi masyarakat. Menurutnya, ke depan perlu ada dukungan anggaran agar para pejuang lingkungan ini bisa terus berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran publik.
“Membangun pola pikir masyarakat jauh lebih sulit daripada membangun jalan dan jembatan. Kita harus mewariskan mata air bersih untuk generasi mendatang,” tambah Julian Kelly.
Sementara itu, Iman Supriatna, akademisi dari Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong, turut menyoroti dampak serius dari penggunaan kantong plastik terhadap ekosistem dan kesehatan manusia.
“Secara ekonomi, kantong plastik berdampak besar terhadap lingkungan dan bisa menjadi sumber penyakit. Kita harus mulai membatasi, bahkan mengurangi penggunaan plastik,” katanya.
Iman menjelaskan, dengan estimasi jumlah penduduk Kota Sorong sekitar 280 ribu jiwa, produksi sampah per orang per hari mencapai 0,7–0,8 kg, dengan 17% di antaranya merupakan sampah plastik.
Ia mendorong agar Papua Barat Daya mencontoh provinsi dan kabupaten/kota lain yang telah memiliki Perda pembatasan kantong plastik.
“Saat ini ada dua provinsi, 39 kota, dan 58 kabupaten yang telah memiliki perda tersebut. Papua Barat Daya bisa menyusul, demi masa depan lingkungan yang lebih baik,” pungkasnya.(zia)
















