• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Senin, 27 Oktober 2025
  • Login
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

DK PWI Minta Hendry Ch Bangun Tuntaskan Pelaksanaan Sanksi Kasus UKW BUMN

by admin
25 Juni 2024
in Nasional
0
DK PWI Minta Hendry Ch Bangun Tuntaskan Pelaksanaan Sanksi Kasus UKW BUMN
Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

JAKARTA – Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menuntaskan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi DK berkenaan dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo mengemukakan hal itu, Senin (24/6). Dia menyampaikan hal itu bersama Wakil Ketua Uni Lubis, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, Anggota Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, Fathurrahman, dan Helmi Burman.

Berita Terkait

Kaltim Kirim 15 Finalis, DKI 13 orang dan Sulsel Nihil

Kaltim Kirim 15 Finalis, DKI 13 orang dan Sulsel Nihil

18 Oktober 2025
12
Persaingan STQH Makin Ketat, Bidang KTIH PBD Peringkat Delapan

Persaingan STQH Makin Ketat, Bidang KTIH PBD Peringkat Delapan

17 Oktober 2025
37
Tegaskan Dukungan PBD, Rosmiati:Selamat kepada Pak Mardiono sebagai Ketum PPP

Tegaskan Dukungan PBD, Rosmiati:Selamat kepada Pak Mardiono sebagai Ketum PPP

2 Oktober 2025
82

Sasongko menjelaskan DK PWI sebelumnya telah menjatuhkan sanksi Peringatan Keras 4 orang Pengurus Harian, yakni Ketua Umum, Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) M Ihsan, dan Direktur UMKM Syarif Hidayatullah.

ADVERTISEMENT

DK juga meminta mereka mengembalikan uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat) selambat-lambatnya pada 31 Mei 2024 (30 hari kerja).

Menurut Sasongko, Organisasi telah menerima pengembalian uang senilai Rp1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh juta rupiah). Senilai Rp691,2 juta sisanya masih dalam proses pengembalian secara bertahap dan yang belum dikembalikan diperhitungkan sebagai piutang Organisasi. Pengembalian uang tersebut untuk dipertanggungjawabkan penggunaannya.

“DK PWI juga mengapresiasi langkah M Ihsan yang pada 31 Mei 2024 memilih berhenti/mundur dari posisinya sebagai Wabendum dalam kepengurusan PWI Pusat 2023-2028. Yang bersangkutan menyatakan pengunduran dirinya itu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etik untuk menghormati dan menaati keputusan Dewan Kehormatan,” ungkap Sasongko.

Menurut mantan Pemred Suara Merdeka itu, M Ihsan menyadari ada dugaan kelalaian administrasi yang dilakukannya terkait pencairan keuangan. Hal itu karena dia hanya menjalankan kegiatan organisasi, dilandasi asumsi bahwa jika Ketum dan Sekjen sudah memerintahkan, maka keputusan harus dijalankan.

Skorsing Satu Tahun

Lebih jauh, Sasongko memaparkan DK PWI telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara sebagai anggota PWI selama satu tahun kepada Sayid Iskandarsyah. Sanksi skorsing itu berlaku per 7 Juni 2024.

“Dewan Kehormatan menjatuhkan sanksi tersebut karena menilai yang bersangkutan terus melakukan langkah atau tindakan yang tidak menunjukkan ketaatan terhadap keputusan Dewan Kehormatan sebelumnya,” jelas Sasongko.

Sesuai dengan PD-PRT, keputusan DK bersifat final dan kewenangan pelaksanaan/eksekusinya berada di ranah Pengurus Harian (Ketua Umum). Sasongko menegaskan semua keputusan DK dalam kasus tersebut diambil secara mufakat berdasarkan penilaian bulat seluruh anggota DK.

Karena itu, Wakil Ketua DK Uni Lubis mendesak Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun untuk segera menuntaskan pelaksanaan semua keputusan DK, termasuk pemberhentian sementara Sayid.

“Kami minta keputusan tersebut harus sudah dilaksanakan paling lambat pada Kamis, 27 Juni 2024 ini,” kata Uni, yang juga Pemimpin Redaksi IDN Times dan mantan anggota Dewan Pers.

Sementara itu, anggota DK Asro Kamal Rokan mengingatkan konsekuensi dari sanksi skorsing itu ialah Sayid kehilangan haknya sebagai anggota PWI.

“Konsekuensinya, dia gugur sebagai pengurus PWI dan tidak boleh lagi bertindak mewakili PWI. Termasuk, tidak boleh lagi menandatangani surat-surat atau dokumen PWI dan meresmikan, baik membuka maupun menutup, acara-acara PWI,” kata Asro yang mantan Pemred Lembaga Kantor Berita Antara.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Dewan Penasihat PWI melayangkan surat kepada Ketua Umum PWI. Surat yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Dewan Penasihat Ilham Bintang dan Wina Armada itu pada intinya meminta Pengurus Harian menghormati dan menaati keputusan DK.

Dalam surat nomor 02/5/N-DP/2024 tertanggal 24 Mei 2024 itu, Dewan Penasihat menegaskan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, hanya Dewan Kehormatan yang berwenang menyatakan apakah seorang anggota PWI melanggar atau tidak melanggar aturan tersebut. (*/zia)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Rumah Terbakar, 1 Orang Tewas

Next Post

Kategori MPG, Band Klayas Pertamina RU VII Kasim Optimis Menang di Pesparawi

Related Posts

Kaltim Kirim 15 Finalis, DKI 13 orang dan Sulsel Nihil
Nasional

Kaltim Kirim 15 Finalis, DKI 13 orang dan Sulsel Nihil

18 Oktober 2025
12
Persaingan STQH Makin Ketat, Bidang KTIH PBD Peringkat Delapan
Nasional

Persaingan STQH Makin Ketat, Bidang KTIH PBD Peringkat Delapan

17 Oktober 2025
37
Tegaskan Dukungan PBD, Rosmiati:Selamat kepada Pak Mardiono sebagai Ketum PPP
Nasional

Tegaskan Dukungan PBD, Rosmiati:Selamat kepada Pak Mardiono sebagai Ketum PPP

2 Oktober 2025
82
Rencana Pembangunan Kota Wisata Kabui Terobosan Spektakuler
Berita Utama

Rencana Pembangunan Kota Wisata Kabui Terobosan Spektakuler

25 Agustus 2025
180
Kreatif Upayakan Sumber Pendanaan Pembangunan Diluar APBD
Berita Utama

Kreatif Upayakan Sumber Pendanaan Pembangunan Diluar APBD

11 Agustus 2025
203
Solusi Terbaik, Pemegang HGU Lepas Haknya Secara Sukarela
Berita Utama

Solusi Terbaik, Pemegang HGU Lepas Haknya Secara Sukarela

23 Juli 2025
427
Next Post
Kategori MPG, Band Klayas Pertamina RU VII Kasim Optimis Menang di Pesparawi

Kategori MPG, Band Klayas Pertamina RU VII Kasim Optimis Menang di Pesparawi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

TJSL RS Pertamina Sorong, Wujud Nyata Sinergi IHC – Pertamina Bangun Masyarakat Sehat, Berdaya, dan Peduli Lingkungan di Papua Barat Daya

TJSL RS Pertamina Sorong, Wujud Nyata Sinergi IHC – Pertamina Bangun Masyarakat Sehat, Berdaya, dan Peduli Lingkungan di Papua Barat Daya

26 Oktober 2025
Telkomsel Tingkatkan Kualitas Layanan, Pemprov PBD Resmikan Jaringan 5G

Telkomsel Tingkatkan Kualitas Layanan, Pemprov PBD Resmikan Jaringan 5G

24 Oktober 2025
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!