Papua Barat Daya Terima Dana RBP Redd+ Rp 17 Miliar, Dikelola Lembaga Perantara Biayai Program Lingkungan Hidup dan Kehutanan
SORONG – Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, di awal tahun 2025 ini menerapkan kebijakan efisiensi anggaran dengan melakukan pemangkasan anggaran kementerian negara/lembaga (K/L), serta pemangkasan anggaran transfer ke daerah (TKD), tentunya berdampak ke daerah. Kendati demikian, efisiensi anggaran harus menjadi motivasi dan spirit bagi organisasi perangkat daerah (OPD) untuk lebih kreatif lagi mengupayakan sumber-sumber pendanaan diluar APBD untuk membiayai program dan kegiatan pembangunan di masing-masing instansinya.
Terkait hal ini, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya dibawah kepemimpinan Julian Kelly Kambu,ST,MSi selaku Kepala Dinas LHKP, mengawal secara baik proses, tahapan dan prosedur untuk mendapatkan pendanaan program dan kegiatan melalui sumber pendanaan Green Climate Fund, melalui skema RBP (Result-Based Payment) Redd+ (Reducing Emissions from Deforestation an Forest Degradation). RDP Redd+ merupakan skema pembayaran insentif yang diberikan kepada negara atau daerah yang berhasil mengurangi emisi gas rumah kaca dari deforetasi dan degradasi hutan.

Dana RBP Redd+ untuk Indonesia dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) untuk selanjutnya disalurkan ke daerah untuk membiayai program/kegiatan melalui Lembaga Perantara. Penyaluran dana RBP Redd+ periode 2014-2016 secara resmi ditandai dengan penandatanganan perjanjian penyaluran dana antara BPDLH dengan delapan lembaga perantara yang telah ditunjuk untuk pengelolaan dana dan fasilitasi proyek RBP Redd++ di 15 provinsi diantaranya Provinsi Papua Barat Daya yang mendapatkan dana sebesar Rp 17.593.542.920,-. Dana RBP Redd+ ini selanjutnya dikelola oleh lembaga perantara dalam hal ini Penabulu Foundation untuk membiayai program/kegiatan sesuai dengan proposal Penguatan Kelembagaan KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) dan Peningkatan Kapasitas Para Pihak untuk Menguatkan Tata Kelola Hutan di Papua Barat Daya. Penyaluran dana RBP Redd+ dilakukan di Jakarta pada Kamis (7/8), disaksikan langsung Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono.
Terkait penyaluran dana RBP Redd+ ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi yang mendampingi Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menyaksikan penandatanganan perjanjian penyaluran dana RBP Redd+ antara BPDLH dengan lembaga perantara, mengatakan bahwa penyaluran dana ini salah satunya ke Provinsi Papua Barat Daya, merupakan bukti nyata terobosan yang dilakukan pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, tentunya melalui kiat-kiat dan kebijakan Bapak Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu yang walau baru beberapa bulan memimpin, sudah bisa membuktikan bahwa proses perjuangan untuk mendapatkan dana RBP Redd akhirnya bisa terealisasi.
“Tentunya kerja-kerja nyata yang dilakukan Pemprov Papua Barat Daya yang dikomandani Bapak Elisa Kambu, melalui dinas teknis dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP), kita mengawal secara baik proses, tahapan, prosedur, untuk mendapatkan dana RBP Redd+ melalui mekanisme pihak ketiga dalam hal ini lembaga perantara yang akan melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan tupoksi dan berdasarkan usulan perencanaan konsep proposal program kegiatan yang sudah disetujui dan akan dilakukan di wilayah Provinsi Papua Barat Daya,” kata Kelly Kambu kepada Radar Sorong, Senin (11/8).

Dikatakannya, dana RBP Redd+ ini tidak dikelola oleh Dinas LHKP melainkan oleh lembaga perantara yang tentunya berkoordinasi dan komunikasi dengan pihaknya di Dinas LHKP, dan dana ini akan lebih banyak menggerakkan program kegiatan di tingkat Tapak dalam hal ini di KPH-KPH. “Kami sangat berterimakasih karena dana RBP ini dapat memberikan spririt, semangat, membangkitkan motivasi baru bagi kami di Dinas LHKP khususnya teman-teman di KPH, ini ada ruang yang bisa mereka manfaatkan untuk mengelola dan menjaga hutan,” ucap Kelly sembari menambahkan, luas kawasan hutan yang menjadi kewenangan provinsi dalam hal ini Hutan Lindung dan Hutan Produksi kurang lebih 2,5 juta hektar, sedangkan Hutan Konservasi kurang lebih 1.100 hektar.
Diterangkannya, di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Gubernur Papua Barat Daya terus memberikan semangat kepada jajarannya, termasuk pihaknya di Dinas LHKP, untuk kreatif dan terus mencari sumber-sumber pendanaan non-APBD, atau kreatif mengusahakan program-program masuk ke Papua Barat Daya tanpa dibiayai oleh APBD. “Kita pahami, negara saat ini dalam situasi efisiensi anggaran, karena itu, upaya mencari sumber-sumber pendanaan dan mengupayakan program pembangunan masuk ke Papua Barat Daya tanpa dibiayai oleh APBD, bagi kami di Dinas LHKP harus kita kerjakan dan mengusahakan, sehingga ada solusi dan terobosan dalam membiayai program-program kegiatan di bidang tugas kami, Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan. Kami berterimakasih kepada Bapak Gubernur Provinsi Papua Barat Daya yang selalu memberikan motivasi, spirit dan semangat kepada kami semua pimpinan-pimpinan OPD untuk kreatif mencari, mengusahakan sumber-sumber pendanaan diluar APBD,” jelasnya.
“Sebuah langkah maju yang kami lakukan menindaklanjuti arahan dari Bapak Gubernur, maka kami terus berupaya untuk mencari solusi pendanaan diluar APBD. Puji Syukur, Alhamdulillah, salah satunya melalui mekanisme RBP Redd+ dan sumber pendanaan iklim. Melalui tahapan yang cukup panjang karena harus memenuhi criteria dan persyaratan yang diminta oleh pendonor, telah diverikasi dan kami PBD lolos, dan karena itu Provinsi Papua Barat Daya mendapatkan pendanaan RBP Redd++ tersebut. Ini hasil kerja-kerja nyata dan hasil dari motivasi, dorongan dan spirit dari Bapak Gubernur Elisa Kambu untuk tetap semangat walaupun kondisi keuangan minim,” sambung Kelly Kambu.
Selain dari CGF, pihaknya lanjut Kelly juga terus mengupayakan untuk mendapatkan pembiayaan program dan kegiatan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan melalui sumber pendanaan lainnya yakni Folu Net Sink 2030 dan sumber pendanaan inilah nantinya yang bisa masuk ke dalam mekanisme APBD. “Kami juga melakukan kolaborasi dengan mitra-mitra pembangunan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Kami punya program dan kegiatan namun terbatas di sector pembiayaan, sementara mitra-mitra pembangunan punya sumber dana. Kita berkolaborasi sehingga banyak hal bisa kita lakukan. Mitra pembangunan yang sudah, sedang dan terus berkolaborasi bersama kami di Papua Barat Daya, diantaranya dari EcoNusa Foundation, Forclime FC (Program Hutan dan Iklim modul Kerjasama Finansial, Konsevasi Indonesia dan masih banyak lagi mitra pembangunan untuk bekerjasama dan sama-sama bekerja dalam menjaga kawasan hutan, menjaga lingkungan, sehingga pembangunan dapat berjalan lancar dan berkesinambungan, sebagaimana visi Provinsi Papua Barat Daya, membangun masyarakat Papua Barat Daya yang maju, mandiri, dan sejahtera berbasis pertumbuhan ekonomi lokal sebagai upaya mendukung pembangunan berkesinambungan dan berkelanjutan,” pungkasnya. (ian)









