Kelly Kambu : Mekanisme Perizinan Investasi, Pertama-tama Harus Bertemu dan Mendapatkan Persetujuan dari Masyarakat Adat
SORONG – Wilayah adat seluas 41.111,18 hektar yang diajukan oleh empat sub suku –Nakna,Gemna, Afsya, dan Yaben-, di Distrik Konda Kabupaten Sorong Selatan, berdasarkan final expose hasil verifikasi tim terpadu Kementerian Kehutanan RI, hanya 19.838 hektar yang direkomendasikan untuk disahkan sebagai Hutan Adat. Kepala Sub Direktorat Penetapan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal pada Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Kehutanan, Prasetyo Nugroho menyebut, verifikasi verifikasi tim terpadu dilakukan sejak Oktober 2024 melalui observasi lapangan, analisis spasial dan wawancara. “Dari data yang dikumpulkan, sebagian wilayah yang diusulkan itu tidak dapat ditetapkan karena berada dalam kawasan konsesi yang secara hukum tidak dapat ditetapkan sebagai Hutan Adat,” kata Nugroho. Informasi yang beredar, dari total luas wilayah adat yang diusulkan tersebut, 14.667,26 hektar diantaranya memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) untuk usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Anugerah Sakti Internusa.
Menyikapi final expose hasil verifikasi Tim Terpadu, masyarakat adat dari empat sub suku kemudian menggelar aksi demo damai. Pernyataan sikap yang disampaikan dalam aksi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, perwakilan masyarakat adat menegaskan bahwa mereka tidak akan menyerahkan sejengkal pun tanah warisan leluhur kepada perusahaan manapun. “Kami menolak perusahaan kelapa sawit yang datang mengambil dan merampas tanah adat kami. Tanah ini telah kami diami dan rawat sejak zaman leluhur, dan kami berkomitmen tidak akan menyerah. Kami akan perjuangkan tanah ini sampai titik darah penghabisan,” tegas Ketua Lembaga Masyarakat Adat Suku Gemna, Erit Ani.

Penolakan keras ini muncul setelah terungkap bahwa ada lahan seluas 14.000-an hektar yang telah dialokasikan sebagai HGU tanpa sepengetahuan masyarakat adat. Mereka menyatakan bahwa tanah tersebut bukanlah tanah kosong, melainkan wilayah hidup, ruang spiritual, dan sumber penghidupan masyarakat turun-temurun. “Tanah ini bukan tanah kosong. Ini tanah hidup kami. Kami tidak takut berhadapan dengan siapapun,”tegas perwakilan dari suku adat yang hadir dalam aksi tersebut. Masyarakat adat juga menyampaikan bahwa mereka merasa diabaikan dalam proses pengambilan keputusan terkait wilayah adat mereka. Mereka menuntut agar semua izin yang dikeluarkan tanpa persetujuan masyarakat adat segera dicabut, dan wilayah tersebut dikembalikan sebagai hutan adat.
Terkait aksi demo dari masyarakat empat sub suku di Kabupaten Sorong Selatan ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi menyatakan tindak lanjuti aspirasi ini, tahap awal pihaknya akan lakukan rapat koordinasi dengan Kanwil Pertanahan Papua Barat/Papua Barat Daya, Pemkab Sorsel, dan instansi teknis terkait lainnya, untuk kita mencari solusi terkait aspirasi masyarakat adat dari Kabupaten Sorong Selatan ini. Hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi nanti, selanjutnya pihaknya memanggil pihak perusahaan serta berkoordinasi dengan kementerian, dalam hal ini karena terkait dengan HGU maka koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN.
“Menurut hemat kami, mekanisme yang dirasa paling baik sesuai Pasal 24 PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (Turunan UU Cipta Kerja), itu dilepaskan secara sukarela oleh pemegang hak. Pencabutan HGU bisa dilakukan sesuai PP 18 Tahun 2021. Untuk menghindari terjadinya konflik tenurial antara pelaku usaha pemegang HGU dengan masyarakat adat, kami berharap ada niat baik dan managemen perusahaan PT ASI untuk menggunakan pasal 24 PP 18 Tahun 2021, melepaskan secara sukarela HGU-nya,” kata Kelly Kambu kepada Radar Sorong, Rabu (23/7).

Dikatakan, animo masyarakat hukum adat di Kabupaten Sorong Selatan untuk pengusulan Hutan Adat, ini sangat baik dan bisa menjadi contoh bagi kabupaten/kota lainnya di Papua Barat Daya. Pihaknya dari Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, mendukung sepenuhnya perjuangan masyarakat hukum adat dari 4 sub suku di Kabupaten Sorong Selatan ini untuk menjadikan wilayah adatnya seluas 41 ribu hektar lebih sebagai Hutan Adat.
Tahapan dan prosedur untuk penetapan Hutan Adat sudah dilalui, verifikasi sudah berjalan, tim terpadu yang melibatkan unsure perguruan tinggi dari aspek antropologi, sosiologi, budaya dan tim ahli lainnya sudah final, namun sesampainya di Kementerian Kehutanan, 14.677,26 hektar diantaranya (Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.896/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2019), telah dilepaskan untuk perkebunan kelapa sawit atas nama PT Anugerah Sakti Internusa.
Kelly mengatakan, dari 14.677,26 hektar berdasarkan laporan dari masyarakat tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan HGU-nya, dianggap sebagai lahan tidur, tanah terlantar. Ke depan, pihaknya akan lakukan inventarisasi lahan tidur, tanah terlantar, mungkin di tahun 2026 nanti dianggarkan dana untuk invetarisasi dan pengawasan terhadap HGU di wilayah Papua Barat Daya, tentunya bekerjasama dengan Kanwil Pertanahan, karena disinyalir banyak HGU yang tidak dimanfaatkan, bukan setahun dua tahun tapi belasan hingga puluhan tahun. “Sesuai peraturan, paling sedikit 3 tahun bila tidak dimanfaatkan, maka dinilai tanah terlantar dan bisa diproses untuk pencabutan HGU-nya,” ucap Kelly.
Sebagai Kepala Dinas LHKP, Kelly punya keinginan agar sebagian hutan di Papua Barat Daya ini ditetapkan sebagai Hutan Adat. Pihaknya konsen dengan Sorong Selatan karena ini akan menjadi role model bagaimana pendekatan partisipatif masyarakat adat mendesain, memperjuangkan, merumuskan, mengangkat adatnya, budayaya, historikalnya, flora-faunanya, di dalam sebuah rencana besar Hutan Adat. Kalau Sorong Selatan berhasil, maka bisa menjadi role model dan bisa menjadi studi tiru bagi kabupaten/kota lainnya di Papua Barat Daya ini. “Kami punya harapan 14.667 hektar yang masih memiliki HGU dari 41 ribu sekian hektar yang diusulkan menjadi Hutan Adat, bisa dibicarakan dengan baik dan ada niat baik dari pihak perusahaan secara sukarela melepaskan HGU-nya, agar usulan Hutan Adat utuh 41 ribu sekian hektar untuk ditetapkan sebagai Hutan Adat,” tuturnya.
Selain dilepas secara sukarela oleh pemegang hak, Kelly mengatakan HGU bisa juga dibatalkan oleh pejabat yang berwenang, atau dicabut untuk kepentingan umum. Dibatalkan oleh pejabat berwenang tentunya dengan memperhatikan kondisi daerah, karena tentunya konflik tenurial yang melibatkan masyarakat adat dengan pemegang HGU bisa mengganggu ketertiban dan keamanan daerah. “Kendati demikian, menurut kami solusi yang paling baik yakni dengan pendekatan hati dari pihak managemen perusahaan pemilik HGU untuk secara sukarela melepaskan HGU-nya,” ucapnya.
Secara umum, Kepala Dinas LHKP PBD ini mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha yang mau melakukan investasi di wilayah Papua Barat Daya bahwa mekanisme perizinan investasi itu mereka pertama-tama harus bertemu dan diskusi dulu dengan masyarakat adat. Kalau ada kata sepakat, sepakatnya dalam bentuk dinotariskan, berita acara, notulensi pertemuan, disertai bukti foto dan video. Dasar kesepakatan itulah yang kemudian diajukan untuk selanjutnya diproses Pertimbangan Teknis (Pertek) yang merupakan salah satu dasar diterbitkannya Rekomendasi Gubernur, untuk kemudian bisa diproses perizinannya ke tingkat pusat. “Sepanjang masyarakat adat menolak, maka jangan bermimpi Rekomendasi Gubernur akan terbit. Aspirasi masyarakat adat dari 4 sub suku di Kabupaten Sorong Selatan ini juga akan kami usulan dalam pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya,” tegas Kelly Kambu. (ian)














