SORONG – Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat Daya (PBD) menahan 12 orang tersangka penambang emas ilegal di Distrik Kwoor Kabupaten Tambrauw.
Direktur Reskrimsus Polda PBD, Kombes Pol. Iwan Manurung, S.IK, MH mengatakan bahwa, pihaknya telah mengamankan 12 tersangka penambang emas ilegal, di mana para tersangka ditahan di Polres Sorong.
Dikatakan bahwa dari ke 12 tersangka itu semua pendatang, tidak ada orang asli Papua, ada beberapa diantaranya kelahiran Sorong.
Dari para tersangka pihaknya mengamankan barang bukti sejumlah emas dalam kemasan plastik serta sekitar 50 kg emas kotor / pasir emas dan beberapa peralatan berupa dompeng, mesin alkon, dan selang untuk peralatan penambangan.
Ke 12 tersangka itu diamankan Dit Reskrimsus setelah pihaknya mendapat laporan adanya penambangan emas ilegal di Kwoor Kabupaten Tambrauw.
“Padahal pada bulan November 2025 kami telah memberikan himbauan dan memasang plang untuk tidak melakukan aktifitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut, tapi ternyata kemarin mereka melakukan penambangan di sana, sehingga kita melakukan penindakan,” tegas Kombes Iwan Manurung didampingi Kasubdit 4 Tipidter, Kompol Erwin Togar Haasian Situmorang.
Dikatakan pula bahwa dalam penindakan itu ditemukan adanya 3 camp para penambang emas ilegal. Dari 3 camp itu didapati 12 tersangka penambang emas ilegal.
Penetapan tersangka terhadap 12 orang itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dianggap memenuhi unsur dan cukup bukti sesuai pasal yang disangkakan.
Para tersangka dijerat pasal 158 dan pasal 161 UU Minerba, ancaman hukumannya 5 tahun.”Jadi ada 2 pasal, 10 orang kita kenakan pasal 158, dan 2 orang dikenakan pasal 161,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka BR di camp 1 berupa 1 plastik emas, dari tersangka AN juga 1 plastik emas, dari tersangka HR diamankan paket yang lebih besar.”Untuk beratnya berapa kita masih menunggu dari Pegadaian yang punya timbangan akurat,” ujarnya.
Sedangkan untuk mengetahui kadar emas dari barang bukti tersebut akan dilakukan pemeriksaan di Labfor Polda Papua di Jayapura.
“Kita juga akan mengirimkan SPDP ke kejaksaan dan juga pemeriksaan ke ESDM di Jakarta,” tandasnya.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku baru mulai melakulan penambangan pada Selasa lalu, dan para tersangka adalah pelaku lama yang telah melakukan penambangan tahun sebelumnya. “Hasil penambangan tahun lalu dijual ke Makassar, tapi berapa nilainya tidak disebutkan,” terangnya.(akh)















