Investasi Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wajib Konsultasi Publik dengan Masyarakat Adat
SORONG – Dalam rangka memberikan arahan umum terkait pemanfaatan dan perizinan hasil hutan kayu di Provinsi Papua Barat Daya serta kewajiban rekonsiliasi data PNPB PSDH, DR dan IIUPH triwulan IV tahun 2024 dan triwulan I tahun 2025, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya mengundang seluruh pelaku usaha sector kehutanan dan sector lainnya yang berhubungan dengan kehutanan, guna memastikan seluruh kewajiban dan tanggungjawab yang menyertai terbitnya izin usahanya dilaksanakan dengan sepenuhnya.
“Hari ini (Jumat, 16/5) kita lakukan pertemuan dengan semua pelaku usaha yang bergerak di sector kehutanan untuk memastikan perizinan mereka apakah mereka taat melaksanakan aturan dan kebijakan yang telah dituangkan dalam izin yang mereka pegang atau tidak. Kita lakukan proses pembinaan melalui pertemuan rapat koordinasi. Pada intinya kita ingin memberikan arahan terkait dengan kegiatan-kegiatan industry kayu primer, sesuai dengan kewenangan kami,” kata Kepala Dinas LHKP Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi kepada Radar Sorong.

Selain itu lanjut Kelly, pelaku usaha pertambangan yang pemenang izin PPNK untuk kegiatan eksplorasi seperti misalnya Gag Nikel, semuanya diundang untuk kita berdiskusi dan mengingatkan kepada para pelaku usaha agar melaksanakan tugas dan fungsi mereka sesuai dengan izin yang diberikan, jangan menambah atau mengurangi. “Kita ingin melihat kembali bagaimana proses perizinannya dan bagaimana pelaksanaannya, apakah mereka taat atau tidak. Apabila mereka tidak taat atau lalai melaksanakan segala ketentuan yang telah digariskan dalam perizinan, maka pembinaan tetap kita lakukan. Kita mengedepankan tahap pembinaan, kalau mereka malas tahu, masa bodoh, apriori, maka kita menggunakan kewenangan untuk kita binasakan. Binasakan dengan cara bagaimana, tentunya sesuai dengan prosedur ya pertama melalui teguran, teguran tertulis, dan jika tetap tidak diindahkan ya izinnya bisa kita bekukan atau kita cabut. Izin usaha industry kayu bisa kita bekukan atau cabut sepanjang mereka tidak melaksanakan kegiatan dan usahanya sesuai ketentuan perizinan yang diberikan. Pelaku usaha harus berkomitmen melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya seluruhnya sesuai yang tertulis dalam pertimbangan penerbitan perizinannya,” jelas Kelly Kambu.
Pihak-pihak yang diundang dalam pertemuan koordinasi ini diantaranya pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Papua Barat Daya yakni PT Bangun Kayu Irian, PT Multi Wahana Wijaya, PT ANJ Agri Papua, Mancaraya Agro Mandiri, Perum Perhutani, PT Mitra Pembangunan Global, PT Salawati Hijau Lestari, PT Kalimantan Ekosistem Lestari, PT Papua Ekosistem Lestari. Pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) yakni CV Alco Timber Irian, CV Sorong Timber Irian, CV Prima Papua, PT Klalin Indah Furniture, CV Linix Abadi, CV Green Diamond Papua, CV Karya Bersama Papua, PT Siliwangi Karya Sejahtera, PT Sariwana Unggul Mandiri, CV Anugerah Rimba Papua, PT Hendrison Iriana, PT Bagus Jaya Abadi, PT Bangkit Cipta Mandiri, PT Hartawan Indo Timber, CV Awithiro. Selain itu, pemegang izin Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK)/HGU yakni PT Gag Nikel, PT Inti Kebun Sawit, PT Inti Kebun Sejahtera, Koperasi Siro Lestari Jaya, PT Sorong Global Lestari, Pertogas Basin Ltd, Petrogas Island Ltd, PT Putra Manunggal Perkasa, PT Kawei Mining Sejahtera, PT Pertamina EP.
Kelly mengakui perizinan di sector kehutanan yang dipegang pelaku usaha sekarang ini diproses oleh provinsi induk, Papua Barat, mengingat Papua Barat Daya baru dimekarkan. Ke depan, bila ada investor yang berkeinginan menanamkan invstasinya di bidang kehutanan dan lingkungan hidup, pihaknya mewajibkan investor bertemu dengan masyarakat adat dalam tahap konsultasi publik, dam pertemuan dengan masyarakat adat ini menjadi tahap awal untuk proses perizinan. Misalnya ada investasi di bidang pertambangan di kawasan hutan, maka kami minta investor untuk ketemu dulu dengan masyarakat adat. Kalau masyarakat adat setuju, maka kami proses Persetujuan Teknis (Pertek) sebagai dasar diterbitkannya Rekomendasi Gubernur yang merupakan salah satu syarat pengajuan perizinan ke kementerian terkait. Bila masyarakat adat menolak investor, maka kami tidak akan proses Persetujuan Teknisnya. Jadi kedepan tidak ada lagi masyarakat adat yang menyalahkan pemerintah,” tutur Kelly Kambu.
“Kami sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya sekali lagi mengingatkan kepada investor yang hendak menanamkan investasinya di wilayah Papua Barat Daya, langkah awalnya adalah bertemu dengan masyarakat adat. Semua proses perizinan di sector kehutanan dan lingkungan hidup, misalnya kajian amdal, itu semuanya harus melakukan tahapan konsultasi public dengan masyarakat adat, itu syaratnya wajib. Ketika hal ini tidak dilakukan, mohon maaf, kami tidak ada mengeluarkan Persetujuan Teknis (Pertek) sebagai dasar diterbitkannya Rekomendasi Gubernur untuk selanjutnya diproses perizinannya ke kementerian terkait,” pungkasnya. (ian)