SORONG – Wali Kota Sorong, Drs. Ec. Lambert Jitmau, MM diduga melakukan tindakan non prosedur dengan melakukan mutasi sepihak terhadap Sekda Kota Sorong Drs. Yakob Karet, M.Si, pada Jumat (17/6). Hal ini diungkapkan mantan Sekda Kota Sorong Yacob Kareth dalam press conference kepada awak media tadi malam (17/6)
Dikatakan, Yakob menjabat sebagai Sekda melaui proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama eselon 2, Sekda Kota Sorong pada Februari 2020. Dimana pada proses tersebut, penilaian dilakukan oleh Tim Pansel yang melibatkan BKN, BKD Provinsi serta Pansel Daerah. Kemudian Yakob Kareth mengaku meraih nilai tertinggi pada proses seleksi, hingga akhirnya dilantik sebagai Sekda Kota Sorong pada November 2020.
Namun baru berusia 1,7 tahun masa jabatan Sekda Kota Sorong yang diemban, Wali Kota Sorong Drs. Lambert Jitmau,MM tiba-tiba mengumumkan reshuffle perangkat daerahnya. Dimana nama Drs. Yakob Karet muncul dalam jabatan baru sebagai Staf Ahli Walikota bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Kota Sorong.
Menurut Yakob Kareth, mutasi tersebut terkesan sangat mendadak. Padahal prosedur mutasi untuk jabatan Sekda tidak sama dengan mutasi JPT pejabat lainnya. Diakui Yakob, padahal jika diberi pilihan pun, dirinya juga belum ingin memikul tanggung jawab sebagai Pj Wali Kota Sorong atau bahkan Wali Kota. Sebab dirinya ingin merampungkan masa kerjanya hingga pensiun dalam 6 hingga 7 tahun ke depan.
“Harusnya evaluasi kinerja jabatan Sekda dilakukan dalam 5 tahun, atau paling sedikit 2,5 tahun. Jadi sekarang tiba-tiba dievaluasi karena ada kepentingan jelang suksesi Pj kepala daerah dan situasi politik Pemilu-Pilkada 2024. Karena itulah Beliau (Walikota) mengambil kebijakan ini untuk mendepak saya,” ungkap Yakob kepada wartawan.
Yakob Kareth lebih lanjut menuturkan, , Walikota menyurati Inspektorat Provinsi pada 9 April, untuk melakukan audit. Namun siapa sangka audit dilaksanakan tanpa melibatkan seorang Sekda. Tim audit datang pada 26 Maret, dan saat itu Dirinya diminta pergi mewakili Walikota menghadiri kegiatan di Biak. Selepas kegiatan, Yakob tiba di Sorong tanggal 30 Maret, dan proses audit pun selesai. Padahal seharusnya menurut aturan, hasil evaluasi dari audit tersebut diserahkan kepada Sekda yang memiliki hak untuk melakukan perbaikan jika terjadi kesalahan.
“Lucunya, evaluasi justru dilakukan oleh staf pada bagian-bagian, Sekda sama sekali tidak dikonfirmasi. Ini pun hanya administrasinya yang dievaluasi, tapi uangnya tidak dievaluasi. Kira-kira mengapa begitu?” tanya Yakob keheranan.
Datang jauh dari Maybrat, Yakob mengaku dirinya selalu berusaha berada circle tersebut. Namun ternyata kondisi yang saya hadapi jauh berbeda. Ia malah dianggap menentang, padahal sebagai staf, Yakob berusaha selalu patuh pada pimpinan. Dirinya juga telah berulang kali meminta waktu untuk bertemu Walikota Sorong, namun sama sekali tidak diberi kesempatan. Padahal Yakob bermaksud ingin bertemu untuk menyampaikan ucapan terima kasih. Sebab kehadirannya sebagai Sekda juga berkat Wali Kota Sorong, meskipun harus tetap melalui proses seleksi.
“Saya tidak diberi waktu untuk bertemu, tiba-tida dilengserkan. Keputusan ini salah, kecuali jika saya sebagai Sekda telah melakukan kesalahan berupa penyalahgunaan wewenang. Memang tidak harmonis, karena ada kepentingan politik dinasti inilah yang mendasari. Sehingga saya harus dilengserkan, karena mereka tidak berkehendak saya berada dalam jabatan Sekda kemudian diangkat menjadi Pj Walikota,” ujarnya.
Meskipun tidak lama, Yakob juga sudah merasakan tinggal di rumah besar itu (Pemerintahan Kota Sorong). Sehingga Ia mengaku cukup tahu dimana letak ‘kamar mandi’ dan ‘ruang tamu’ di rumah tersebut. Saat menjabat Sekda, Yakob mengaku tidak pernah diberikan wewenang penuh sebagai Ketua Tim Penyusunan Anggaran Pemerintah Daerah. Yakob membuktikan, bahwa struktur di distrik dan kelurahan saat ini pun diisi oleh orang-orang kepercayaan Wali Kota Sorong. Sebagai ketua badan pertimbangan Kepangkatan, dirinya sedikit pun dilibatkan dalam proses mutasi itu.
“Itu hanya di atas kertas, sedikit pun kewenangan tidak diberikan kepada saya. Saat reshuffle, saya hanya diminta tanda tangan, tanpa mengetahui isi di dalamnya. Jadi saya baru tahu saat pelantikan,” akunya. Yakob mengaku ada segelintir orang di lingkungan pemerintahan kota Sorong yang meniupkan kabar bahwa dirinya terlibat politik praktis. Namun kata Yakob, rumor tersebut hanya kamuflase untuk mempertahankan dinasti.
“Ada ASN yang memang menciptakan isu itu, saya tau orangnya. Dia ada diantara pejabat yang hari ini dilantik juga. Kata kuncinya adalah, saya datang dari luar maka saya dianggap musuh. Rumor itu hanya kamuflase untuk mempertahankan dinasti, bukan rahasia lagi kok,” bebernya.
Atas dasar-dasar tersebut, Yakob Karet didampingi Kuasa Hukumnya, Joromias Wattimena akan melayangkan gugatan ke PTUN. Selanjutnya, sebagai pemulihan harkat, martabat dan harga dirinya, Yakob juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sorong, serta ke Kementerian Dalam Negeri. “Dokumen saya cukup lengkap, pada waktunya tiba akan saya buka. Kita beradu saja untuk mencari kebenaran dan keadilan. Nanti aturan yang membuktikan bahwa kebenaran sejati tidak bisa dirubah,” tegas Yakob.
“Saya pun akan mengajukan pengunduran diri untuk jabatan Staf Ahli Walikota Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Kota Sorong. Lebih terhormat saya menjadi staf biasa saja. Toh aparatur beliau juga cukup banyak untuk mengisi posisi itu kok,” timpalnya.
Dibeberkan Yakob, berdasarkan peraturan perundang-undangan, kalaupun dirinya dicopot sebagai Sekda, maka seharusnya posisi tersebut diisi oleh orang kedua yang juga lolos dalam seleksi JPT Pratama Sekda saat itu. Dimana pada saat itu ada 3 orang yang lolos seleksi.
“Kalau saya dicopot, harusnya orang kedua yang dilantik. Karena saat itu ada 3 orang yang lulus seleksi. Karena nilai saya yang tertinggi maka saya jadi Sekda saat itu. Kenapa sekarang posisinya kosong, bukan orang kedua yang masuk,”tandas Yacob Kareth. (ayu)















